Perppu Ormas Disahkan, LBH Persis tetap Lanjut Sidang di Mahkamah Konstitusi

oleh Reporter

25 Oktober 2017 | 04:07

Jakarta – persis.or.id, Setelah Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) melangsungkan rapat paripurna membahas pengesahan Perppu Ormas pada Selasa (24/10/2017) dan menyetujui Perppu 2/2017 menjadi Undang-undang.

Dalam pembahasannya, ketujuh fraksi menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU sedangkan tiga fraksi menolak. Empat dari tujuh fraksi itu menerima tanpa syarat, yakni Golkar, Nasdem, PDIP, dan Hanura.

Sedangkan tiga fraksi menerima dengan syarat, yakni PKB, PPP, dan Demokrat. Sementara itu, Gerindra, PAN, dan PKS menolak Perppu Ormas.

Wakil Ketua Umum PP Persis, Dr. Jeje Zaenudin, yang juga ketua tim advokasi LBH Persis yang mengajukan gugatannya JR 2/2017 di Mahkamah Konstitusi (MK), mengatakan bahwa tim Lembaga Bantuan Hukum PP Persis mencoba berkomunikasi dengan pihak MK.

“Tentunya kita masih menunggu dan berkoordinasi dengan pihak MK, apakah Kamis (27/10) ini sidang akan kembali dilanjutkan atau kita akan perbaharui materi gugatan sidangnya”, ujar Dr. Jeje

Sementara dihubungi ditempat terpisah, Zamzam salah satu tim LBH Persis, mengatakan bahwa KKBH Persis akan terus bersidang pada Kamis (27/10) mendatang.

“Ini sudah kita kaji sebelumnya dengan para ahli hukum dan insyaa Allah kita akan mendengarkan para saksi ahli yaitu Prof Atip Latifulhayat dan Prof Asep Warlan”, ucapnya. (HL/TG)

Reporter: Reporter Editor: admin