Persis akan terus Kawal Judical Review KUHP agar Disetujui Mahkamah Konstitusi

oleh Reporter

02 Agustus 2016 | 15:26

Bandung - persis.or.id, Sidang uji materiil atau Judical Review beberapa pasal KUHP terkait keasusilaan yang digaungkan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) dan Persatuan Islam, akan terus diupayakan sampai Mahkamah Konstitusi (MK) menyetujui. Salah satu delegasi Persis yang merupakan Bidang Pengembangan Dakwah dan Kajian Pemikiran Islam, Dr. Tiar Anwar Bachtiar, menyampaikan tentang materi persidangan baik pihak tergugat dalam hal ini Pemerintah maupun majelis hakim semuanya setuju dengan isi gugatan yang disampaikan oleh para pemohon. "Hanya saja yang masih menjadi tarik-menarik di majelis hakim apakah pasal ini akan diputuskan di MK atau diserahkan ke DPR. Argumen yang selama ini kita sampaikan adalah dalam rangka meyakinkan hakim agar perkara ini diputus di MK, tidak dibawa ke DPR. Peluangnya kelihatannya cukup besar. Kita berdoa saja, mudah-mudahan sesuai harapan", tutur Dr. Tiar Jika perkara ini nyatanya tidak diputuskan oleh MK, maka pihak pemphon Judical Review akan tetap mengawalnya di DPR atau melalui Pemerintah agar RUU KUHP yang tengah dibahas, memuat hal-hal yang diajukan oleh para pemohon dan saksi ahli. Sebelumnya salah satu hakim MK, Prof. Aswanto, sempat menyinggung masalah HAM sebagai argumen penolakan Judical Review. Persis maupun Persistri yang terus mengupayakan adanya revisi pasal-pasal KUHP tersebut, menilai bahwa alasan HAM masih lemah untuk dijadikan alasan penolakan revisi. Pada persidangan 23 Agustus mendatang, AILA dan para pemohon Judical Review akan menghadirkan ahli yang akan melihat permasalahan tersebut dari sudut pandang HAM. Ormas-ormas Islam sudah diberitau mengenai hal tersebut. Namun untuk saat ini, baru Persistri yang paling besar memberikan dukungan. Hal demikian bisa terjadi disebabkan ormas Islam lain belum memahami pentingnya Judical Review KUHP. "Bisa jadi, ormas lain belum ada yang memberi penjelasan utuh dan lengkap mengenai Judical Review", ungkap Dr. Tiar. (HL & TG)
Reporter: Reporter Editor: admin