PERSIS Apresiasi Langkah Kapolri Ungkap Kasus Penyadapan, KH Jeje Minta Motif dan Dalang Diusut

oleh Henri Lukmanul Hakim

•

06 November 2026 | 16:47

PERSIS Apresiasi Polri Usut Dugaan Penyadapan Prabowo

Jakarta, persis.or.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. PERSIS berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh hingga mengungkap motif dan pihak yang bertanggung jawab.


Ketua Umum PP PERSIS, KH Jeje Zaenudin, menegaskan, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Ia menilai pengusutan kasus tersebut perlu dilakukan secara serius agar seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap.


“Pimpinan Pusat PERSIS sangat mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus penyadapan ilegal dengan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” kata KH Jeje, Jumat (6/11/2026).


KH Jeje mengaku namanya turut disebut sebagai salah satu pihak yang menjadi sasaran penyadapan. Karena itu, ia berharap Kapolri beserta jajaran penyidik terus mendalami perkara tersebut, tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menelusuri motif di balik dugaan tindak pidana itu.


“Harapan kami, semoga kepolisian, khususnya Kapolri dan timnya terus bekerja keras membongkar pidana penyadapan ilegal ini hingga terungkap motif dan dalang di belakangnya. Serta mengantisipasi terjadinya perlawanan balik dari pihak-pihak pengkhianat negara,” ujar KH Jeje.


Ia juga mengingatkan kepolisian agar mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, Polri telah menetapkan sejumlah perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.


Polri kemudian menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka. Dengan penetapan tersebut, jumlah perwira tinggi Polri yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal itu bertambah menjadi empat orang.


Adapun dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo disebut terjadi sejak 2025. Perkembangan perkara ini masih harus dilihat berdasarkan keterangan resmi penyidik dan proses hukum yang berjalan. []

BACA JUGA:

Duka Indonesia! Ketum PERSIS Instruksikan Infak Jumat Disalurkan untuk Korban Bencana