Persistri Perjuangkan Ketahanan Keluarga dengan Mendorong Adanya Revisi KUHP Pasal Keasusilaan dan Peduli LGBT

oleh Reporter

06 September 2019 | 00:46

Bandung – persis.or.id, Dukungan judicial review terhadap pasal yang dipersoalkan yakni Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP disebut oleh Ketua Bidang Jamiyyah PP Persistri, ibu hj. Titin Suprihatin, SH., M.Hum, sangat terkait dengan kegiatan persistri yakni membantu pemerintah dengan memberikan pendidikan bagi anak usia dini dan pembinaan bagi perempuan berusia baligh.
Persistri terus berjuang agar Pemerintah melalui Mahkamah Konstitusinya bisa merespon kebutuhan masyarakat Indonesia yakni terciptanya ketahanan keluarga. Ketahanan keluarga tersebut kini tengah digerogoti oleh fenomena perzinaan, penyimpangan seksual, kekerasan rumah tangga dan fenomena LGBT yang saat ini terus mencuat.
“Tujuan kami adalah agar masyarakat muslimah Indonesia menjadi perempuan shalihah sehingga terbentuk keluarga sakinah yang pada gilirannya mewujudkan ketahanan keluarga sebagai penompang  negara yang berkualitas. Kami juga membantu pemerintah agar mereka taat pada hukum yang berlaku di Indonesia”, ujar Titin.
Alasan Persistri menjadi pihak terkait yang turut menandatangani adanya Judical Review dalam perkara ini, diterangkan oleh Sekretaris Umum PP Persis itu, sebagai pasal-pasal yang dipersoalkan karena sangat meresahkan ketahanan keluarga dan tidak layak disosialisasikan sebab sangat membuka peluang terhadap kejadian perzinaan yang dilakukan oleh orang yang tidak menikah, hubungan sesama jenis baik sesama orang dewasa maupun sesama anak-anak.
Demikian pula pemerkosaan yang dilakukan terhadap laki-laki. “Bunyi pasal-pasal tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Dasar Negara Republik Indonesia yang Berketuhanan yang Maha Esa dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, itu telaah yg temukan ibu Titin selaku ketua koordinator kegiatan di sidang Mahkamah Konstitusi RI.” ucap Titin setelah mengikuti jalannya sidang di MK, Selasa (6/9/2016).
"Titin pun memandang saat ini Indonesia saat sudah darurat LGBT".
“Perilaku menyimpang tersebut sudah tidak lagi dilakukan secara malu-malu dan bersifat pribadi, namun sudah terang-terangan dilakukan, tidak hanya menyasar orang dewasa, namun juga anak-usia SD”, ungkap Titin.
Lebih lanjut Titin menjelaskan bahwa yang lebih mengkhawatirkan adalah saat ini LGBT menjadi gerakan yang ingin merubah tatanan hukum, budaya dan nilai-nilai luhur bangsa indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan upaya-upaya aktivis LGBT untuk melegalkan eksistensi mereka melalui konstitusi. Persistri memandang celah buruk ini harus segera dicegah sebelum  meruntuhkan ketahanan keluarga yang pada akhirnya mengancam ketahanan bangsa.
Masyarakat perlu mendapat aturan hukum yang bisa menyelamatkan kehidupan warganya. “Keputusan Persistri menjd pihak terkait dalam perkara ini merupakan bentuk jihad melalui jalur konstitusi yang dirasa hasilnya bisa menjangkau seluruh masyarakat dan disampaikan dalam sidang konstitusi yang syarat dengan argumentasi dan keterkaitan aktivitas jamiyyah terhadap perkara, sehingga berada dalam forum yang kami anggap terjaga muru’ah jamiyyah sebagai ormas perempuan Islam.” pungkas Titin. (HL & TG)

Reporter: Reporter Editor: admin