PP Pemuda PERSIS dan Ketua Komisi VIII DPR RI Jalin Silaturahmi Lewat Audiensi

oleh Reporter

19 Januari 2022 | 11:59

Jakarta, persis.or.id - PP Pemuda PERSIS telah melaksanakan audiensi sekaligus silaturahmi dengan Ketua Komisi VIII DPR RI H. Yandri Susanto, S. Pt, Selasa (18/01/2022) kemarin. 

Ketua Umum PP Pemuda PERSIS Ibrahim Nasrulhaq Al Fahmi menyampaikan ucapan terimakasih kepada anggota DPR yang akrab disapa Bang Yandri tersebut. 

Hal ini karena Bang Yandri telah men-support agenda Musykernas PP Pemuda PERSIS di Bandung awal Juli tahun lalu. Ustaz Fahmi juga menyampaikan visi ke depan PP Pemuda PERSIS dalam menjalankan misi keumatan. 

"Ini agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Komisi VIII DPR RI besertra mitra eksekutif yang terhimpun di Komisi VIII DPR RI," ujarnya. 

Selain itu, Sekum PP Pemuda PERSIS Ridwan Rustandi juga menyampaikan isu-isu strategis yang disorot oleh PP Pemuda PERSIS, dan berkaitan dengan Komisi VIII. 

Di antaranya adalah pentingnya implementasi Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Selain memperhatikan infrastruktur dan suprastruktur pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, sudah saatnya alumni pesantren dapat berdiaspora, bukan hanya menjalankan dakwah keumatan melainkan juga menjalankan dakwah kenegaraan baik sebagai eksekutif maupun sebagai legislatif.

"Hal tersebut adalah salah satu konsekuensi logis dari lahirnya paradigma berdakwah berdampak yang digagas oleh PP Pemuda PERSIS masa jihad 2021-2026," terangnya. 

Melihat kedatangan dan antusiasme PP Pemuda PERSIS dalam audiensi tersebut, Bang Yandri menyambut hangat kegiatan yang juga menjadi media silaturahmi tersebut.

Dirinya memandang bahwa penting untuk melakukan dakwah melawan kebatilan dengan banyak hal.

"(Salah satunya) dengan duduk di kursi kekuasaan baik eksekutif maupun legislatif," kata dia. 

Setelah melakukan berbagai diskusi, Bang Yandri juga menyampaikan agenda selanjutnya ke Bandung, yang akan berkunjung dan bersilaturahmi ke PP Pemuda PERSIS. 

(ATN/FAR)

Reporter: Reporter Editor: admin