Bandung – persis.or.id, Pimpinan Pusat Pemudi Persis menyampaikan pernyataan sikapnya untuk mendesak pemerintah khususnya Mahkamah Konstitusi untuk melakukan revisi KUHP pasal 284 tentang Perzinaan yang dinilai sudah tak relevan dengan moral bangsa Indonesia yang beradab.
Dalam pasal 284 tentang perzinahan disebutkan disana bahwa perzinahan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka. Hukumannya maksimal sembilan bulan penjara. Untuk tindak pidana ini KUHP menempatkannya sebagai tindak pidana aduan.
Masih banyak sekali pengaturan KUHP ini yang belum mengatur pasal perzinahan, seperti perzinahan yang keduanya atau salah satunya tidak terikat perkawinan, atau tidak terikat perkawinan tetapi ada ikatan darah. Tentu saja pengaturan ini akan membuka ruang dan kesempatan yang sangat luas bagi merebaknya perzinaaan di kalangan masyarakat secara luas. Dan hal ini sangat membahayakan keutuhan moral bangsa serta bertentangan dengan norma agama yang bangsa Indonesia anut.
Pada pasal 285 dan 292 dipandang sudah tidak lagi relevan dengan tuntutan perkembangan pemikiran hukum dan dinamika sosial masyarakat yang dewasa ini semakin kompleks.
Pasal 285 tentang kejahatan perkosaan yang membatasi kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap wanita. Maka, diperlukan perluasan makna perkosaan yang bukan hanya pelaku lakukan terhadap wanita tetapi juga terhadap laki-laki.
Terakhir pasal 292 terkait homoseksual. Pasal ini kembali membatasi penyimpangan perilaku tersebut terhadap orang-orang dewasa. Padahal sejatinya homoseksual haruslah dilarang dengan tanpa membedakan batasan usia. Mengingat beragam bahaya yang ditimbulkan baik menurut aspek medis maupun kejiwaan.
Pemudi Persis sangat mendukung langkah-langkah yang telah ditempuh oleh AILA dan pihak-pihak lainnya serta berharap MK menyetujui permohonan revisi KHUP tersebut demi terciptanya keamanan serta ketahanan bangsa. (TG/HL/WR)