Pada pasal 285 dan 292 dipandang sudah tidak lagi relevan dengan tuntutan perkembangan pemikiran hukum dan dinamika sosial masyarakat yang dewasa ini semakin kompleks.
Pasal 285 tentang kejahatan perkosaan yang membatasi kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap wanita. Maka, diperlukan perluasan makna perkosaan yang bukan hanya pelaku lakukan terhadap wanita tetapi juga terhadap laki-laki.
Terakhir pasal 292 terkait homoseksual. Pasal ini kembali membatasi penyimpangan perilaku tersebut terhadap orang-orang dewasa. Padahal sejatinya homoseksual haruslah dilarang dengan tanpa membedakan batasan usia. Mengingat beragam bahaya yang ditimbulkan baik menurut aspek medis maupun kejiwaan.
Pemudi Persis sangat mendukung langkah-langkah yang telah ditempuh oleh AILA dan pihak-pihak lainnya serta berharap MK menyetujui permohonan revisi KHUP tersebut demi terciptanya keamanan serta ketahanan bangsa. (TG/HL/WR)
Kepesantrenan
24 Oktober 2025 | 16:21
Pesantren PERSIS 369 Al-Farauk Brebes Libatkan 25 Santri ke SANFFEST 2025, Targetkan Lahirkan Sineas Muslim Profesional