Bandung, persis.or.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengeluarkan surat edaran Nomor: 2020/JJ-C.3/PP/2025 terkait pelaksanaan Shalat Gerhana Bulan Total (Khusuf al-Qamar) yang akan terjadi pada Ahad–Senin dini hari, 7–8 September 2025 M / 7–8 Rabi’ul Awwal 1447 H.
Berdasarkan perhitungan Dewan Hisab dan Rukyat Persatuan Islam, fenomena Gerhana Bulan Total ini akan dapat disaksikan di seluruh wilayah Indonesia. Adapun rincian waktunya sebagai berikut:
- Awal Umbra (U1): 23.27 WIB
- Awal Kontak Total (U2): 00.30 WIB
- Puncak Gerhana (Mx): 01.11 WIB
- Akhir Kontak Total (U3): 01.52 WIB
- Akhir Umbra (U4): 02.56 WIB
Sehubungan dengan itu, PP PERSIS menghimbau seluruh jamaah, simpatisan, serta kaum Muslimin pada umumnya untuk menunaikan Shalat Gerhana sesuai sunnah Rasulullah ﷺ.
Untuk keseragaman, PP PERSIS mengatur jadwal pelaksanaannya sebagai berikut:
- Mulai Takbir: pukul 01.00 WIB
- Shalat Gerhana: pukul 01.30 WIB, dilanjutkan khutbah serta pengumpulan dan pembagian shodaqoh.
Adapun bagi wilayah WITA ditambah 1 jam, sementara WIT ditambah 2 jam dari waktu WIB.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP PERSIS, Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag dan Sekretaris Umum, Dr. H. Haris Muslim, Lc., MA pada 27 Agustus 2025 di Bandung.
“Semoga Allah senantiasa membimbing kita menuju kebaikan bagi Islam dan kaum Muslimin,” demikian pesan penutup surat edaran tersebut.
BACA JUGA:Pajak vs Zakat: Menelusuri Perbedaan dalam Konteks Keadilan Sosial