Jakarta, persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mendukung penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya berkaitan dengan kepastian kehalalan produk, tetapi juga dapat menjadi momentum untuk memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global.
Ketua Umum PP PERSIS, Dr. KH Jeje Zaenudin, mengatakan, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi salah satu pusat industri halal dunia. Selain ditopang jumlah penduduk muslim yang besar, perkembangan industri halal nasional juga terus menunjukkan peningkatan.
Karena itu, menurut Kiai Jeje, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu mempercepat proses sertifikasi, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah tersebut penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan perluasan kewajiban sertifikasi halal pada 2026.
Kiai Jeje menilai, halal kini tidak lagi sebatas persoalan sertifikasi produk. Seiring meningkatnya kesadaran masyarakat, halal telah berkembang menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus memiliki dimensi ekonomi yang besar.
“Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat industri halal nomor satu di dunia,” kata Kiai Jeje di Jakarta, Ahad (27/9/2026).
Menurut dia, penguatan kebijakan halal juga perlu diarahkan agar Indonesia tidak berhenti sebagai pasar produk halal.
“Sebaliknya, Indonesia perlu memperkuat kapasitas produksi dan ekosistem industrinya sehingga mampu menjadi pemain utama di pasar global,” papar Kiai Jeje.
Peluang tersebut, lanjutnya, terlihat dari posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi syariah global. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia berada di peringkat ketiga dunia setelah Malaysia dan Arab Saudi. Indonesia juga mencatat pertumbuhan skor indeks sebesar 19,8 poin, dengan sektor modest fashion berada di peringkat pertama dunia.
BACA JUGA:PERSIS Dorong BPJPH Jadikan Indonesia Pemimpin Industri Halal Dunia, Lewat Percepatan Sertifikasi UMKM