PP PERSIS Tegaskan Hukum Vasektomi dan Tubektomi Haram

oleh Henri Lukmanul Hakim

03 Mei 2025 | 15:41

Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam, Drs. KH. Uus Muhammadd Ruhiyat - Foto: Henri Luykmanul Hakim

Bandung, persis.or.id - Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Drs. KH. Uus Muhammadd Ruhiyat menerangkan, sterilisasi vasektomi pada pria atau tubektomi pada wanita sangat tidak diperbolehkan atau haram dalam pandangan Islam. Hal ini dituangkan dalam hasil Sidang Dewan Hisbah PP PERSIS pada tahun 1993.


“Pada tahun 1993, Dewan Hisbah PP PERSIS telah melalukan sidang mengenai Keluarga Berencana (KB). Dan dalam sidang tersebut diputuskan bahwa KB dengan tujuan menjarangkan kelahiran agar ibu serta bayinya sehat itu diperbolehkan," ungkap Kyai Uus kepada persis.or.id, Sabtu (3/5/2025).


Ia menegaskan, tetapi kalau KB yang berkaitan dengan tujuan membatasi kelahiran, maka Dewan Hisbah PP PERSIS tidak memperbolehkan alias mengharamkan.


“Begitu juga berkaitan dengan sterilisasi, baik vasektomi maupun tubektomi. Di mana seseorang disterilkan secara permanen, maka itu hukumnya haram,” tegas dia.


Oleh karena itu, jika ada yang menyarankan untuk bervasektomi atau bertubektomi secara permanen, dan hal itu hanya untuk tujuan tertentu, maka hal itu tentu saja hukum asalnya haram.


Kyai Uus pun mengutip ayat Al-Qur'an surah Al-Isro ayat 31, yang artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”


Kecuali, apabila vasektomi maupun tubektomi dilakukan seizin oleh tenaga ahli atau dokter. Hal ini disebabkan ada problematika individual berkaitan dengan kesehatan dan berkaitan dengan kesehatan ibu dan bapak.


“Maka tentu saja apabila hal itu harus ditempuh oleh ibu dan bapak hal yang madharat tidak menjadi dosa,” ujarnya.


Sehingga, ujar Kyai Uus, dengan vasektomi atau tubektomi seseorang itu bisa menjalani hidup dengan sehat.


“Vasektomi maupun tubektomi boleh dilakukan kalau tujuannya tidak menyalahi syariat dan dengan tujuan utama menjaga kesehatan,” tutupnya.

BACA JUGA:

Aqiqah Bagi Bayi yang Meninggal Sebelum Hari Ketujuh