Putusan Dewan Hisbah; Kriteria kafir dan Hukum Mengkafirkan

oleh Reporter

07 Januari 2017 | 10:38

Aqidah merupakan pokok dalam Islam. Temasuk didalam bahasan aqidah adalah batas-batas yang jelas terkait keimanan dan kekafiran. Akhir-akhir ini terjadi fenomena di masyarakat muslim saling mengkafirkan sesama muslim, hal tersebut tentunya bukan perkara yang sepele, tapi merupakan problem yang pokok dan serius. Sehingga diperlukan batas-batas yang jelas terkait dhawabit dan hukum mengkafirkan. Disamping itu, pertanyaan dari umat terkait masalah tersebut serta kebutuhan akan kepastian hukum yang dapat dijadikan rujukan berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah. Dewan Hisbah Persatuan Islam berkewajiban menjawab persoalan umat tersebut dengan mengangkatnya menjadi tema Sidang Dewan Hisbah. K.H. Rahmat Najib, S.Pd ditugaskan untuk membuat makalah dan menjadi pembahas dalam Sidang. Kafir berasal dari kalimat kafara yakfuru kufran yang artinya menutup, menolak atau mengingkari. Sedangkan kaffara yukaffiru takfiran artinya menutupi, menghapus kesalahan, kifarat. Adapun terkait definisi secara istilah, perlu i’tibar dari dalil-dalil terkait dengan kekafiran, sehingga dapat ditemukan batas-batas yang jelas terkait kekafiran. Ketika batas-batasnya jelas, maka akan menjadi bahan dasar bagi perumusan hukum selanjutnya yaitu hukum mengkafirkan. Selama tidak diketahui batas yang jelas terkait kekafiran, maka akan sulit untuk merumuskan hukum mengkafirkan. Dalil-dalil berkenaan dengan kekafiran misalnya إِنَّ ٱلَّذِينَ يَكۡفُرُونَ بِٱللَّهِ وَرُسُلِهِۦ وَيُرِيدُونَ أَن يُفَرِّقُواْ بَيۡنَ ٱللَّهِ وَرُسُلِهِۦ وَيَقُولُونَ نُؤۡمِنُ بِبَعۡضٖ وَنَكۡفُرُ بِبَعۡضٖ وَيُرِيدُونَ أَن يَتَّخِذُواْ بَيۡنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا ١٥٠ أُوْلَٰئِكَ هُمُ ٱلۡكَٰفِرُونَ حَقّٗاۚ وَأَعۡتَدۡنَا لِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٗا مُّهِينٗا ١٥١ Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan (QS an-Nisa’ : 150-151) إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفۡتَرَىٰٓ إِثۡمًا عَظِيمًا ٤٨ Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar (QS an-Nisa’ : 48) عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ شَعِيرَةٍ مِنْ خَيْرٍ وَيَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ بُرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ وَيَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ. رواه البخاري Dari Anas dari Nabi saw., beliau bersabda: "Akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada Ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar biji sawi. Dan akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar biji gandum. Dan akan dikeluarkan dari neraka siapa yang mengatakan tidak ada ilah kecuali Allah dan dalam hatinya ada kebaikan sebesar biji sawi." (HR. Al-Bukhari) عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا ». رواه مسلم Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi saw. Bersabda, "Jika seseorang mengkafirkan saudaranya yang muslim sungguh telah kembali kafir kepada salah seorang diantara mereka berdua." (HR. Muslim). Dalam pembahasan para anggota Dewan Hisbah, dari dalil-dalil yang berkenaan dengan kekafiran dapat dikategorisasikan menjadi dua macam, pertama kufur akbar dan kufur asghar. Kufur Akbar yaitu kufur yang mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam yaitu orang yang mengingkari atau tidak beriman kepada seluruh atau sebagian rukun iman. Misalnya orang yang percaya bahwa Allah itu beranak dan diperanakan, orang yang tidak percaya akan adanya hari kiamat, orang yang mempercayai adanya nabi baru setelah nabi Muhammad saw atau orang yang menolak atau meragukan kenabian Nabi Muhammad saw, serta perbuatan lainnya yang terkait dengan pengingkaran atau tidak mengimani rukun iman seluruh atau sebagian rukun Iman, maka pelakunya keluar dari Islam. Kategori kufur Akbar ini terbagi menjadi kufur takdzib (mendustakan) misal mendustakan Rasul Saw. Kufur iba’ (menolak/menentang) dan istikbar (sombong) misalnya kufurnya iblis Kufur i’rad (berpaling) contohnya setelah jelas risalah nubuwwah tapi tidak membenarkan tidak pula membenarkan, namun tidak mengamalkan secara mutlaq. Kufur syakk (meragukan) misalnya meragukan keberadan Allah atau Risalah kenabian nabi Muhammad Saw. Terakhir kufur nifaq (munafik) seperti Abdullah bin Ubay, zahirnya muslim, tapi hatinya kafir (bukan munafiq ‘amali tapi i’tiqadi). Adapun kufur asghar adalah kufur yang tidak mengakibatkan pelakunya keluar dari Islam, tapi berdosa atau kufur secara amali saja, dan pelakunya masih muslim. Persoalan akidah sama halnya dengan persoalan fiqh, ditempatkan dalam kerangka ijtihad. Namun tetap didalamnya ada syariat ma’lum bi dorurah berdasarkan dalil-dalil yang wajib diimani seorang muslim, misalnya rukun iman yang mencakup juga rukun Islam didalamnya. Demikian juga dengan orang yang tidak menjalankan hukum Allah dan Rasulnya (tahakkum) apakah karena hawa nafsu, kelemahan dalam merealisasikan, perbedaan metodologi pemahaman, salah tafsir, konteks siyasah, ketidaktahuan, terpaksa atau sebab lainnya. Walaupun tidak menjalankan, selama masih mengimani rukun iman maka tetap dihukumi sebagai seorang muslim. Namun jika dia tidak menjalankan hukum tersebut dengan sebab mendustakan, membangkang, menyombongkan diri kepada Allah dan rasul-Nya maka dia masuk kufur Akbar. Jika ada dalil-dalil yang terkait dengan perbuatan dosa atau maksiat seorang muslim (selain mengingkari rukun iman) misalnya mengkafirkan orang yang berbuat perbuatan tersebut, ancaman neraka, bahkan kekal didalamnya, maka dalil-dalil tersebut harus difahami secara tepat (ditakwil) sehingga tidak bertentangan dengan surat an-Nisa 48 maupun dikeluarkannya ahl syahadatain dari neraka (Hr. Bukhari), yaitu dengan mengkategorikannya sebagai kufur asghar. Misalnya hadis-hadis meninggalkan salat, mencela nasab dan meratapi mayit dan lainnya. Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam mengistinbat 1. Kufur yang mengakibatkan keluar dari Islam adalah kufur kepada seluruh atau sebagian rukun iman 2. Mengkafirkan orang Islam hukumnya haram
Reporter: Reporter Editor: admin