RUKYAT QOBLAL GHURUB: TAWARAN SOLUTIF YANG KONTRADIKTIF
[1]
Oleh: Syarief Ahmad Hakim
[2]
Sering terjadinya perbedaan dalam penentuan awal bulan qamariyah (ABQ) terutama dalam mengawali dan mengakhiri bulan Ramadhan (Idul Fitri) demikian juga dalam pelaksanaan Idul Adha telah menggugah perhatian Agus Mustofa, seorang pemerhati hisab dan rukyat -demikian beliau menyebut dirinya- untuk menawarkan solusi dengan model yang ia sebut Rukyat Qoblal Ghurub (RQG).
Pria kelahiran Malang 52 tahun silam yang berdomisili di Surabaya ini merupakan lulusan teknologi nuklir UGM, pernah menjadi wartawan di grup Jawa Pos selama 14 tahun dan sekarang menjadi penulis buku dalam bidang sosial keagamaan.
Keprihatinan beliau terhadap masalah di atas menemukan momentumnya dengan keberhasilan bulan yang paling muda pasca konjungsi bahkan saat konjungsi yang bisa diabadikan dalam bentuk foto maupun video oleh para astrofotografer semisal Martin Elsasser, Jim Stamm, Thierry Legault dll. yang telah banyak dipublikasikan di dunia maya. Beliau berkeyakinan bahwa astrofotografi adalah satu-satunya cara yang dapat menyatukan hisab dengan rukyat yang pada akhirnya akan menyatukan penanggalan ABQ di Indonesia.
Namun, dari dua kali pertemuan antara penulis dengan beliau, yaitu di hotel Sempur Park Bogor pada tanggal 4 April 2014 dalam acara Temu Kerja THR Kemenag RI dan di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta pada tanggal 29 April 2014 dalam acara sarasehan “Astrofotografi Sebagai Rukyat Bil Ilmi?” yang juga dihadiri Mr. Thierry Legault seorang astrofotografer asal Prancis, banyak dari point-point pemikiran beliau yang kontradiktif sebagaimana akan dijelaskan dalam tulisan berikut ini.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN AGUS MUSTOFA
Dari uraian materi Agus Mustofa yang berjudul “Masalah Klasik yang Belum Terpecahkan” yang beliau sampaikan pada ke-dua acara di atas dan diperjelas dengan sesi tanya jawab, dapatlah disimpulkan pemikiran beliau dalam penentuan ABQ di Indonesia sebagai berikut:
- Perbedaan ABQ di Indonesia disebabkan oleh perbedaan antara hisab dengan rukyat.
- Hisab dan rukyat yang digunakan selama ini, terlalu banyak dipengaruhi oleh unsur subjektifitas, baik dari segi dalil yang dijadikan landasan, definisi hilal, maupun kriteria penentuan ABQnya.
- Yang dimaksud subjektifitas menurut beliau adalah sandaran penilaian seseorang terhadap unsur-unsur ABQ di atas, dipengaruhi oleh daya nalarnya, panca indranya, lokasi pengamatannya, kondisi cuacanya dll. sedangkan yang dimaksud objektifitas adalah penilaian di atas tidak didasarkan kepada faktor manusia melainkan kepada faktor benda langit yang memiliki kadar terukur secara sangat rapi dan kinerja alat observasi yang sangat canggih.
- Dalil hisab di antaranya Q.S. Yunus [10] : 5 dan dalil rukyat dalam H.R. Bukhari-Muslim “Berpuasalah kamu setelah melihat hilal dan berlebaranlah kamu setelah melihat hilal ...” harus dirangkum dalam satu konsep yakni “Berdasarkan perhitungan dibuktikan lewat penglihatan”.
- Hilal adalah bulan baru setelah konjungsi (ijtimak). Konjungsi adalah peristiwa yang memisahkan antara bulan lama dengan bulan baru yang dipersepsi sama oleh semua orang karena terjadi pada saat bersamaan.
- Rukyat yang dituntun oleh hisab harus didasarkan pada kinerja alat perekam video yang bukan hanya merekam keberadaan bulan baru melainkan juga bulan lama, sehingga bisa diperoleh bukti material yang objektif bahwa fase bulan telah berganti.
- Tekniknya adalah merekam fase bulan di sekitar konjungsi (sebelum dan sesudahnya) dengan memanfaatkan teknik astrofotografi.
- Keberhasilan para astrofotografer dalam merekam bulan yang paling muda dapat dijadikan bukti untuk penentuan ABQ.
KERANCUAN PEMIKIRAN AGUS MUSTOFA
Dari segi niat yang mendorong beliau untuk mencari alternatif penyelesaian masalah ABQ yang semakin runyam harus diapresiasi secara positif, namun kerancuan dan kesalahan pemikiran yang ada di dalamnya juga harus diluruskan, misalnya: Pertama, pernyataan beliau bahwa perbedaan penentuan ABQ disebabkan perbedaan antara hisab dan rukyat adalah pernyataan yang sangat keliru. Dalam konteks Indonesia tidak sesederhana yang beliau pikirkan, penyebabnya sangat kompleks, mulai dari sistem yang digunakan (perbedaan di interen hisab, perbedaan di interen rukyat, disamping perbedaan antara hisab dan rukyat dan yang didasarkan pada fenomena alam tertentu), kriteria yang dipakai (ijtimak qoblal ghurub/fajri, wujudul hilal untuk sebagian wilayah Indonesia/seluruh wilayah Indonesia dan imkanur rukyah versi MABIMS/ahli astronomi), keberlakuan hasil hisab/rukyat (berlaku untuk dirinya dan yang mengikutinya, berlaku lokal, nasional atau global), otoritas yang berhak memutuskan (harus oleh pemerintah, boleh tidak diputuskan oleh pemerintah) sampai kepada yang mengikuti ABQnya Kerajaan Arab Saudi (ada yang mengikuti ada juga yang tidak). Sebagai contoh, perbedaan antara almanak Persis dengan Muhammadiyah pada bulan-bulan tertentu bukan disebabkan perbedaan antara hisab dan rukyat, karena baik Persis maupun Muhammadiyah sama-sama berpegang kepada hisab, tetapi penyebabnya karena perbedaan
kriteria, dimana Persis berpegang kepada kriteria hisab imkanur rukyah versi astronomi sedangkan Muhammadiyah berpegang kepada hisab kriteria wujudul hilal.
Ke-dua, beliau menyatakan bahwa selama ini pengguna hisab dan rukyat banyak dipengaruhi unsur subjetifitas, baik ketika menafsirkan dalil, mendefinisikan hilal maupun dalam menggunakan kriteria. Pernyataan ini sangat bias karena bagaimana pun ketika beliau memberikan komentar terhadap dalil, memformulasikan pengertian hilal dan menentukan kriteria tidak akan terlepas dari intervensi daya nalarnya yang subjektif.
Ke-tiga, pernyataan beliau tentang hilal adalah bulan baru setelah konjungsi, ini identik dengan istilah
new moon dalam astronomi, yang kemudian oleh beliau diadopsi untuk penentuan ABQnya. New moon (bulan baru) dalam perspektif astronomi berbeda dengan bulan baru menurut penanggalan Islam. New moon menurut astronomi adalah bulan sedang dalam posisi konjungsi, yakni saat yang menandakan bahwa siklus bulan lama telah berakhir dan siklus bulan baru dimulai. Bulan baru menurut penanggalan Islam dalam bahasa Inggrisnya adalah
new month bukan new moon, moon artinya bulan benda (satelit alami bumi) sedangkan month artinya bulan waktu (satuan waktu/masa). Dengan lahirnya new moon tidak otomatis berubah menjadi new month atau berganti bulan, kecuali bagi orang yang berpegang kepada kriteria ijtimak. Dalam khazanah penanggalan Islam kriteria ijtimak ini termasuk kriteria yang paling awal digunakan oleh ahli hisab tempo dulu karena kesederhaan perhitungannya dan juga pengetahuan tentang gerak benda-benda langit dan rumus-rumus matematikanya belum sesempurna dan semutakhir sekarang. Menggunakan konsep new moon dalam penanggalan Islam berarti kita kembali ke zaman dahulu.
Pernyataan beliau bahwa peristiwa konjungsi adalah peristiwa yang dialami secara bersamaan sebenarnya hanya mengacu kepada konjungsi geosentris, yakni posisi titik pusat piringan bulan dan titik pusat piringan matahari berada dalam satu bujur astronomis yang sama diukur dari titik pusat bumi, sedangkan di kalangan astronom sekarang dikenal juga konjungsi toposentris, yakni posisi titik pusat piringan bulan dan titik pusat piringan matahari berada dalam satu bujur astronomis yang sama diukur dari permukaan bumi. Konsekwensi dari penggunaan konjungsi toposentris adalah akan adanya perbedaan waktu terjadinya konjungsi bagi setiap titik di permukaan bumi, artinya persepsi setiap orang terhadap waktu terjadinya konjungsi akan berbeda-beda sesuai dengan perbedaan lokasi mereka.
Selanjutnya, menurut penelitian beliau dari data awal bulan qamariyah selama 30 tahun (2010 s/d 2040) yang tidak bermasalah hanya kriteria RQG milik beliau, sedangkan kriteria wujudul hilalnya Muhammadiyah bermasalah sebanyak 6 kali dan kriteria imkanur rukyahnya MABIMS bermasalah sebanyak 9 kali. Padahal sebenarnya kriteria RQG juga bisa bermasalah pada tahap pengaplikasiannya jika -misalnya- pada saat maghrib data konjungsinya memotong wilayah Indonesia. Maksudnya, apabila saat maghrib di sebelah barat wilayah Indonesia sudah terjadi konjungsi sedangkan pada saat maghrib di Indonesia bagian timur belum terjadi, maka mau tidak mau harus menggunakan “kebijakan” dari pemilik otoritas (yang berhak memutuskan), apakah wilayah timur mengikuti tanggal barunya wilayah barat atau sebaliknya. Kebijakan di atas tentu saja bersifat subjektif.
Ke-empat, tawaran beliau untuk menggunakan Rukyat Qoblal Ghurub (rukyat sebelum matahari terbenam) dalam menyelesaikan perbedaan ABQ di Indonesia tidak memiliki alasan kuat. Satu-satunya alasan yang dianggap kuat oleh beliau karena RQG memiliki objektifitas tinggi, dalam pengertian penentuan ABQ diserahkan sepenuhnya kepada kinerja alat rekam video yang sangat canggih tanpa ada intervensi manusia di dalamnya dan telah ada bukti kongkrit rekaman bulan sabit yang paling dekat dengan peristiwa konjungsi, sebagaimana gambar di bawah ini.
1. Bulan sabit sebelum konjungsi |
2. Bulan sabit saat konjungsi |
3. Bulan sabit setelah konjungsi |
|
|
|
Dipotret dari Observatorium Bosscha, ITB pada 15 September 2012, pukul 14:54 WIB (17 jam sebelum konjungsi) |
Thierry Legault memotret bulan sabit saat konjungsi pada pukul 09:14 waktu setempat. |
Elsasser memotret bulan sabit muda yang berumur 4 jam 11 menit pada siang hari, pukul 09.08 – 09.40 waktu setempat. |
Semua bulan di sekitar konjungsi yang berhasil direkam ternyata terjadi di siang hari, yaitu sekitar jam 9 – 10 pagi hari dan sekitar jam 14 – 15 sore hari waktu setempat, sebagaimana 3 data bulan di atas dan inilah penyebab Agus Mustofa menamainya dengan RQG. Memang sampai saat ini belum ada seorangpun dari para astrofotografer yang mampu mengabadikan bulan di sekitar konjungsi sesaat menjelang atau pada waktu maghrib disebabkan terlalu sulitnya. Tentang kesulitan ini telah diakui sendiri oleh Thierry Legault saat sarasehan di PP Muhammadiyah Jakarta. Di Paris, Prancis tempat ia tinggal dan melakukan observasi, bulan yang sangat muda saat menjelang maghrib sangat sulit untuk direkam, padahal secara lokasi sangat menunjang, yaitu berada di daerah berlintang besar dengan kelembaban udara sangat rendah dan jarang berawan. Terlebih lagi untuk wilayah Indonesia akan lebih sulit karena letak Indonesia yang berada di sekitar equator dimana atmosfirnya lebih tebal dibandingkan lokasi yang berlintang besar sehingga dengan ketebalan atmosfir tersebut akan menghamburkan cahaya matahari yang mau terbenam lebih luas lagi. Disamping adanya kelembaban yang tinggi dan banyak awan menambah penyebab kesulitan lainnya.
Sebenarnya, citra visual bulan sabit di sekitar konjungsi yang dapat dilihat mata telanjang seperti 3 gambar di atas merupakan hasil
rekayasa fotografi pada saat dan pasca perekaman. Untuk teknik saat perekaman tidak terlalu bermasalah karena intinya hanya menghalangi sinar matahari yang akan masuk ke dalam tabung teropong dan dengan memakai filter infra merah untuk mengurangi warna biru sehingga cahaya bulan sabit lebih menonjol, tapi rekayasa pasca pengamatan dengan proses editing di komputer akan jadi pertanyaan besar terutama bagi pengamal rukyat konvensional. Proses editing yang biasa dilakukan adalah flat field correction (koreksi medan rata) karena tidak meratanya fiksel pada hasil foto/video, selanjutnya proses stacking (penumpukkan) berkali-kali sampai citra bulan sabit itu bisa terlihat, teknik ini digunakan untuk meningkatkan kontras bulan sabitnya. Teknik terakhir ini belum banyak diketahui masyarakat umum padahal telah merata digunakan oleh komunitas astrofotografi. Sebagai contoh, foto bulan sabit saat konjungsi karya Thierry Legault pada gambar ke-dua di atas telah mengalami stacking sebanyak 4000 kali. Pertanyaannya, apakah hilal hasil rekayasa seperti di atas bisa dijadikan bukti dan acuan untuk penentuan ABQ?.
Selanjutnya yang paling mendasar adalah tentang landasan dalil RQG. Menurut penelitian penulis sampai saat ini belum menemukan satu dalil pun yang menguatkannya, yang ada justru aktifitas rukyatul hilal itu harus pada saat maghrib. Memang aktifitas observasi/rukyat bulan di siang hari adalah hal yang boleh-boleh saja atau hukumnya mubah, namun kalau hasil rukyat tersebut menjadi acuan untuk menentukan tanggal 1 bulan baru hijriyah maka aktifitas rukyat tersebut harus ada dalilnya.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa tawaran solusi yang diajukan Agus Mustofa tidak bisa diterima karena dari segi landasan syar’inya tidak ada dalilnya dan dari segi landasan astronominya, bulan sekitar konjungsi pada saat menjelang atau waktu maghrib belum ada buktinya. Ironis memang, tawaran solusi untuk permasalahan ABQ justru menimbulkan masalah baru untuk penentuan ABQ, bahkan menambah masalah kontroversial bagi beliau sendiri seperti kontroversialnya buku-buku karya beliau tentang serial diskusi tasawuf modernnya itu.
Wallahu A’lam Bish-Shawwab.
[1] Artikel dimuat di majalah Risalah, edisi bulan Juni 2014, terbitan Persis Press
[2] Sekretaris DHR PP Persis dan anggota Tim Hisab Rukyat Kementrian Agama RI