Firman Alloh SWT
ِ ۗ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.
الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ
(yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun". (QS Al Baqarah [2] 155-156).
Tidak mustahil kita termasuk yang lupa dengam ayat ini ketika sakit datang menimpa. Yang diiingat oleh kita, sakit harus disembuhkan. Padahal yang dituntut Allah swt hanya sabar. Kriteria tawakkal (menyerahka urusan hanya kepada Allah swt) dengan ikrar "Sungguh kami ini kepunyaan Allah dan hanya kepada-Nya kami kembali". Bahkan dengan stres, gelisah atau galau karena sakit yang ingin segera sembuh. Apalagi sampai berobat dengan cara yang tidak halal.
Terkait ayat-ayat seperti ini maka para sahabat mengartikan apakah berati berobat itu hukumnya haram? Maka Nabi saw menjawab: "Berobatlah karena sesungguhnya Allah tidak membuat penyakit kecuali Dia yang membuat obatnya, Kecuali satu penyakit; tua". (Sunan Abu Daud kitab at-thibb bab fir-rajul yatadawa no. 3857).
Terkait hadits ini Ima Al-Azhim Abadi dalam Uumul Ma'bud menjelaskan "Zhahirnya perintah disini menunjukan mubah dan rukhsah. Dan itu yang sesuai dengan konteks kalimat, seba pertanyaannya, secara pastinya, tentang kebolehan. Maka yang mudah difahami dari jawaban beliau adalah penjelasan kebolehannya. Ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa perintah ini menunjukan sunat, tetapi itu terlalu jauh, sungguh ada pujian baginyang tidak berobat dan minta diruqyah disebabkan tawakkal kepada Allah. Ya memang benar, Rasulullah saw pernah berobat, tetapi itu sebagi penjelasan bahwasanya boleh. Maka siapa saja yang niatnya ingin sama dengan beliau, ia akan diberi pahala".
Hadits tentang pujian bagi yang tidak berobat dan minta diruqyah disebabkan tawakkal kepada Allah itu sendiri doriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih al-Bukhari kitab at-thibb bab man iktawa au kauwa ghairabu no. 5705; Shahih Muslim kitab al-imam bab ad-dalil 'ala dukhul thawa'if minal muslimin al-jannah bi ghairi hisab (tentang masuknya sekelompok kaum muslimin kesurga tanpa hisab/siksa) no 549. Syaikh 'Abdurrahman ibn Hasan dala fathul majid Syarh kitan at-Tauhid menjelaskan, berdasarkan hadits ini dikalangan madzhab Ahmad ibn Hanbal difahami bahwa berobat itu hukumnya mubah, tetapi sebaiknya tidak. Madzhab Imam Malik mengatakan sama, tetapi tidak ada yang lebih baik kedua-duanya sama; berobat atau tidak sama-sama boleh. Sementara madzhab Syafi'i dan Hanafi menyatakan sebatas sunat. Artinya zumhur ulama tidak ada yang menyatakan berobat hukumnya wajib. Dalam hal ini Syaikhul-Islam Ibn Taimiyyah berkata: "Tidak wajib menurut jumhur ulama. Yang mewajibkan hanya sekelompok kecil ulama Syafi'i dan Ahmad". Wal-Llahul-Musta'an.
■ Dzikra
RISALAH NO 10 TH. 52
JANUARI 2015.