“Agenda ini merupakan upaya pembinaan kepada Team Musa’id atau kader ulama, yang nantinya disiapkan menjadi anggota Dewan Hisbah di masa mendatang,” kata Ketua Penyelenggara, H. Ahmad Haedar, Rabu (4/1/2023).
Agenda bertajuk “Tawtsiqul Qalby Wa’Amal Jama’iy Team Musa’id & Sekretariat Dewan Hisbah PP PERSIS”, berlangsung selama dua hari, pada tanggal 4—5 Januari 2023, di Aula Pesantren PERSIS 50 Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Tidak kurang dari 40 kader ulama hadir dari berbagai level pimpinan.
Team Musa’id sendiri merupakan bentukan Dewan Hisbah, yang terdiri dari kader jamiyyah yang memiliki kualifikasi secara keilmuan, seperti Istinbath Hukum dan spesifikasi ilmu-ilmu syariah penunjang.
Koordinator Divisi Penguatan Metodologi dan Kaderisasi Dewan Hisbah, Ustaz Ginanjar Nugraha, M.Sy, menjelaskan bahwa pembentukan dan pembinaan Team Musa’id merupakan bagian dari kaderisasi.
“Kebutuhan kaderisasi, supaya betul-betul siap nantinya. Jadi kaderisasi itu harus didesain, bukan secara alami begitu saja,” ungkapnya.
Ustaz Ginanjar menambahkan bahwa Team Musa’id dilibatkan pula dalam tugas Kesekretariatan dan kajian-kajian Dewan Hisbah.
“Karena kerja ijtihad ini tugas yang berat, jadi kalau bersama-sama akan lebih ringan. Termasuk ketika ada kajian-kajian Dewan Hisbah, Musa’id diminta untuk mencarikan dalil-dalil, Takhrij misalkan,” tambahnya.
Ustaz Ginanjar menyebut bahwa pembentukan Team Musa’id dan program pembinaan yang digelar di Lembang ini merupakan yang pertama sepanjang berdiri Dewan Hisbah.
“Team Musa’id baru dibentuk sekitar dua bulan lalu dan pertama kali sepanjang berdiri dewan hisbah,” tandasnya.
Sekretaris Dewan Hisbah, Ustaz Amin Muchtar, mengatakan bahwa nantinya Team Musa’id akan mendapat pembagian tugas, seperti komisi sidang, media, dan digitalisasi. Beliau pun menyebut bahwa setelah Tawtsiq Qalby, selanjutnya akan digelar Daurah Ilmiah untuk kader-kader daerah di seluruh Indonesia.
“Kita akan ke daerah-daerah untuk melakukan kaderisasi lanjutan dengan salah satu fokus pembahasannya mengenai fiqih hadlarah atau fiqih peradaban,” jelasnya.
[]
Kontributor: Hilman Indrawan