Ketika kaum muslimin jauh dari ajaran agamanya akan mengakibatkan kehilangan kemuliannya. Di antara ajaran Islam yang dilupakan dan ditinggalkan adalah hukuman bagi pezina. Sebuah ketetapan yang efektif untuk mengurangi masalah perzinahan. Ketika hukuman ini tidak dilaksanakan, maka akan menimbulkan dampak buruk bagi pribadi dan masyarakat
Fenomena saat ini mestinya sudah cukup menjadi pelajaran untuk memahami dampak buruk ini. Zina menurut bahasa artinya jahat atau berpaling dari jalan yang benar. Sedangkan menurut istilah adalah persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan tanpa melalui pernikahan yang sah, dilakukan dengan sengaja dan sadar (sadar dalam arti mengetahui hukumnya). Firman Allah Swt. Dalam surah Al-Isro:32. “
Janganlah kamu mendekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah talisyah dan sejelek-jeleknya jalan”. Ayat ini menjelaskan bahwa adanya larangan keras yang benar-benar haram dilakukan. Maka janganlah mendekati perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan perzinahan bersifat mutlak, artinya tidak memiliki syarat dan tidak dibatasi waktunya.
Ada juga sabda Rasulullah: (Hadits dari Al-Haisyam bin Malik Ath-Thai) “
Tidak ada dosa yang paling besar setelah musyrik daripada dosa seseorang yang menyimpan nuftah (sperma)nya ke dalam Rahim yang tidak halal baginya”.
Dalam Al-Qur’an zina itu terdapat 3 sifat:
- Faahisyah : yang berarti dosa yang sangat keji karena zina mengakibatkan rusaknya keturunan, permusuhan, fitnah, dan berjangkitnya penyakit, dll.
- Maqtan : yang berarti benci karena yang melakukan zina akan dibenci dan tidak disukai hingga diasingkan. Kondisi ini akan membawanya pada tidak memiliki teman dan tempat tinggal.
- Saa’a Sabiila : yang berarti sejelek-jeleknya jalan karena orang yang berzina, derajatnya disamakan dengan binatang yang tidak memiliki rasa malu.
Adapun hukuman bagi yang berzina dikelompokkan menjadi:
- Muhson (menikah), maka hukumnya dilempari dengan batu hingga meninggal (Hadits BukhariMuslim)
- Goer Muhson (belum menikah), hukumnya dicambuk 100 kali cambuk dan diasingkan satu tahun (QS An-Nur:2)
- Budak/hamba sahaya, dicambuk 50 kali (setengah dari goer muhson)
- Adapun untuk yang LGBT dikenal dengan 2 istilah liwath (gay) dan sihaa (lesbi), mengenai hukuman bagi gay dan lesbi beberapa ulama berpendapat, para pelaku tetap harus diberi hukuman. Bentuk hukumannya, ada yang dibunuh kedua-duanya, ada dengan cara dirajam, dengan Ta’zir yaitu penyuluhan terapi psikologis agar bisa pulih kembali.
Dalam QS Al-Hijr ayat 74, “
Allah menghukum kaum nabi Luth yang melakukan penyimpangan dengan azab yang sangat besar yaitu Allah balikkan atas kota itu terbalik dan dihujani dengan batu dari tanah yang keras”.
Oleh: Heni Siti Suhaeni
Akhbar Persistri No. 07 Th. 1
Oktober 2016M/Muharam 1438 H