Bandung - persis.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa kegiatan demonstrasi adalah hak asasi warga negara Indonesia dan dilindungi oleh undang-undang. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid, menegaskan kembali Tausiah Kebanggasaan MUI yang ditandatangani oleh Ketua MUI KH Marfu Amin dan Sekjen MUI Anwar Abbas.
Terkait aksi 2 Desember, MUI tidak dalam posisi melarang atau pun melakukan imbauan. “Karena MUI tidak berwenang melarang,” kata Zainut di Jakartas, Selasa (22/11/2016). Demonstrasi, merupakan salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi setelah jalan lainnya ditempuh seperti musyawarah, dll.
Zainut menjelaskan, jika terpaksa dilakukan, MUI mengiimbau agar demo dilaksanakan dengan cara yang sopan, tertib, damai, ahlakul karimah, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kita memberikan garis dengan syarat-syarat itu,” pungkasnya.
Sementara itu, melalui Tausyiah Kebangsaannya, MUI juga mengingatkan kepada peserta unjuk rasa agar tetap fokus pada tema penegakan hukum kasus penistaan agama serta tidak menyimpang untuk tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinekaan dan keutuhan NKRI.
Selain itu, MUI menghimbau kepada pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya, hendaknya dalam menghadapi para peserta unjuk rasa tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, profesional, dan proporsional menghindari penggunaan kekerasan. (Y/JITU)