Bandung - persis.or.id, Terkait sweeping (razia) yang dilakukan ormas terhadap atribut Natal, Persis setuju pernyataan Polri bahwa ormas tidak melakukan sweeping, razia atau semacamnya dalam hal mencari pelanggaran terhadap fatwa MUI yang melarang pemaksaan penggunaan atribut natal bagi umat Islam oleh perusahaan.
"Sweeping dan razia merupakan bagian law enforcement yang kewenangannya ada pada aparat negara. Tetapi dalam penegakan hukum juga, masyarakat punya hak dan tanggung jawab berpartisipasi melalui pengawasan dan pelaporan. Jadi konteksnya bukan merazia atau sweeping, melainkan mengawasi dan melaporkan", tutur Ust. Dr. Jeje Zaenudin, Waketum PP Persis, rabu (21/12/2016).
Ust. Jeje menyebutkan bahwa partisipasi pengawasan masyarakat bisa meliputi eksternal dan internal. Eksternal yaitu apakah dalam pelaksanaan perayaan Natal umat Nasrani sesuai dengan hak hak Asasi Beragama, artinya tidak ada pemaksaan apalagi intimidasi perorangan atau perusahaan terhadap umat lain supaya mengikuti upacara agama mereka atau memakai atribut atributnya. "Jika ditemukan kasus seperti itu masyarakat harus melaporkannya ke pihak berwajib untuk ditegur dan diproses hukum", ujarnya.
Sedang pengawasan internal ke dalam umat Islam sendiri, apakah mereka melanggar ajaran Islam atau tidak dalam ikut lkutan perayaan natal. "Nah dalam hal ini, fatwa MUI mengikat umat Islam agar jangan merusak aqidahnya dengan ikut ikutan ibadah umat lain", jelas Ust. Jeje
"Toleransi harus ditegakan secara benar, proporsional dan adil, serta sesuai dengan prinsip prinsip keyakinan tiap agama dan tanpa pelanggaran hak-hak asasi seseorang", pungkasnya. (HL/TG)