Bandung – persis.or.id, Pengadilan Negeri kota Bandung menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Ass Ops Brigade PP Persis, HR. Prawoto (Allahu Yarham), Kamis (31/05/2018) di Jl. Riau, Bandung.
Dalam sidang kedua tersebut, materi sidang seputar pernyataan para saksi atas berbagai pertanyaan dari hakim. Pihak pengadilan menghadirkan beberapa saksi yaitu Cep Mirwan, Solihin, Ikin, Heni rohaeni dan Siti Maemunah.
Pada dasarnya, semua saksi memberikan pernyataan yang sama, bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap korban, HR. Prawoto.
Saat tersangka Asep Maftuh diminta komentar terhadap beberapa saksi, dia selalu menjawab keberatan.Dewan Hakim akhirnya menunda sidang hingga minggu depan dengan menghadirksn saksi yang lainnya.
Dari PP Persis dan seluruh elemen jamiyyah Persatuan Islam akan terus mengawal penegakan hukum terhadap pembunuh komandan Brigade tersebut. (/JJ)