Waspadai Para Provokator Pemecah Belah Bangsa Indonesia

oleh Reporter

04 April 2018 | 09:26

Bandung – persis.or.id, Dewasa ini publik dikejutkan dengan serangkaian provokasi-provokasi sara yang berpotensi memecah persatuan dan keharmonisan. Salah satunya, puisi Sukmawati Sukarno Putri yang dinilai bertentangan dengan semangat Kebinekaan. Ketua Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan (HMK) PP Persis, KH. Uus M Ruhiyat, menjelaskan isi puisi tersebut telah menyakiti perasaan ummat Islam yang merupakan umat terbesar di Republik ini dan mengandung unsur penghinaan. “Kami mendukung penegak hukum untuk memproses Sukmawati, mencermati aspek penodaan dan penistaan yang terdapat pada puisi tersebut”, ujar Uus, Rabu (04/04/2018). Uus memandang konten puisi tersebut bertentangan pula dengan spirit NKRI yang sangat menghargai perbedaan keyakinan. “Karena kita yakin bukan dia tidak tahu, tapi isi puisi itu adalah sindiran, penghinaan dan menodai syariat” “Azan adalah salah satu ibadah yang seharusnya dihormati dan dihargai” “Melihat isi penggalan puisi tersebut, Sukmawati kiranya ingin menyampaikan aspirasi, namun sayang, aspirasi itu malah menyakiti perasaan umat Islam”, “Azan bukanlah kidung dan cadar bukanlah penghias wajah”, ungkapnya. Ulama Persis yang juga menjabat di Dewan Hisbah PP Persis itu, meminta agar umat Islam hendaknya tidak terpancing dan menyerahkan persoalan itu pada proses hukum. “Kita hidup di Negara hukum. Yang artinya, semua hal yang dianggap melanggar hukum, biarlah hukum yang mengadili”, imbuh Uus. Uus menegaskan seharusnya jika memang orang-orang seperti Sukmawati tidak tahu syariat Islam, kenapa dibanding bandingkan. “Ini yang menjadi persoalan. Sungguh telah tampak kebencian dari mulut mulut mereka dan apa yg tersembunyi pada hati hati mereka lebih besar”, terangnya. Terakhir, Uus berharap, semoga dengan melihat fenomena ini, umat Islam semakin tersadar. “Waspadai, tidak boleh kita terpecah karena ulah oknum yang justru ingin memecah belahkan persatuan di Indonesia ini”, pungkasnya. (RY/TG)
Reporter: Reporter Editor: admin