الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,......." (QS An Nur [24] : 2) Kriminal sebagaimana dijelaskan oleh kamus besar bahasa Indonesia, adalah perbuatan kejahatan yang bisa dihukum menurut undang-undang pidana. Jika undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang (hudud) Allah, maka tentu berdasarkan ayat diatas, zina termasuk krminal yang hukumannya dera sebanyak 100 kali dera. Maka dari itu dalam khazanah hukum Islam ada khusus diatur hadd zina; hukum pidana untuk perzinaan. Hadits Abu Hurairah riwayat al-Bukhari Muslim kemudian menambahkan, bahwa untuk pelaku zina yang belum pernah menikah hukumannya ditambah pengasingan selama satu tahun disamping dera100 kali. Dan pelaku zina yang sudah pernah menikah hukumannya lebih berat lagi, yakni rajam (dilempari batu sampai mati) atau hukuman mati (Shahih al-Bukhari kitab al- muharabin bab al-I'tiraf biz-zina no 6827; Shahih Muslim kitab al-hudud bab man i'tirafa nafsahu biz-zina no 4531). Umar ibn Khaththab, dalam hal ini sampai mengingatkan berulang ulang hukum rajam itu ada dalam ketetapan AllahSWT. Jangan pernah menyangka bahwa karena tidak disebutkan al-Quran, maka hukuman itu tidak ada. Atau jangan menyangka disebabkan asalnya ada, tapi dinaskh ayatnya, maka hukumnya pun berdasarkan dinaskh (digugurkan). Tidak, tegas Umar ibn Khaththab, hukum rajam tetap ada berdasarkan ketentuan dari Nabi saw (hadits) walau tidak sampai dituliskan dalam al-Quran. Umar mengingatkan, kalau samlai harus dituliskan olehnya dalam al-Quran berarti sudah menambah ayat al-Quran, dan itu jelas pelanggaran besar (rujuk Tafsir Ibn Katsir QS 24 : 2). Selanjutnya termasuk kedalam pezinaan ini adalah kaum LGBT, secara hukum disamakan dengan liwath (perbuatan asusila kaum Luth). Nabi saw dengan tegas menyatakan "Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks/lesbian) maka bunuhlah kedua-duanya". (Sunan Abu Dawud kitab al-hudud bab fiman amila amal qaum Luth no 4464. al-Abani: Hasan Shahih). Dalam aspek melampaiaskan syahwat bukan kelawan jenis yang dihalalkan dan ternyata melampaui batas kewajaran termasuk juga pedofilia. Tetapi tentu sang korban tidak dihukum mati. Dalam kasus LGBT kedua-duanya dihukum mati karena menjadi subjek-obyek sekaligus. Sedangkan dalam kasus pedofilia, anak dibawah umur umunnya jadi korban. Semua ini layak diperhatikan oleh setiap orang yang masih mengaku mukmin, sebab Allah swt mengingatkan: dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir(QS An-Nur : 2) Sumber: Risalah NO. 7 TH. 54
Ja'miyyah
25 November 2024 | 07:53