“Barangsiapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan seluruh manusia.”(QS. Al-Māidah [5]: 32)
Peristiwa meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada 28 Agustus 2025 di sekitar kompleks DPR/MPR RI, merupakan tragedi kemanusiaan yang mencoreng wibawa negara hukum kita. Affan bukanlah bagian dari demonstran garis depan; ia seorang warga biasa yang sedang mengantar pesanan. Namun nyawanya melayang di jalanan ibu kota akibat kekerasan aparat yang semestinya melindungi rakyat.¹
Ketua DPR RI bahkan menyampaikan belasungkawa sekaligus mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan.² Sementara Komnas HAM menegaskan bahwa telah terjadi dugaan kuat penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) dalam pengamanan aksi tersebut.³
Sejauh data yang kami temukan didapati beberapa fakta untuk dapat kita cermati yaitu adanya korban jiwa akibat tindakan represif antara lain:
- (satu) Korban jiwa: Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, meninggal akibat terlindas rantis Brimob.¹
- Jumlah penangkapan massal: 351 orang pada 25 Agustus, dan sekitar 600 orang pada 28 Agustus.⁴
- Penyelidikan internal: Polda Metro Jaya merilis nama 7 anggota Brimob yang diduga terlibat.⁵
BACA JUGA:PP PERSIS Kecam Sikap Represif Oknum Brimob, Tuntut Pertanggungjawaban Penuh