Oleh: Aufar Abdul Aziz, S.H., M.H - Wakil Sekretaris Jenderal PP HIMA PERSIS dan Ketua Bidang Hubungan Internasional PP HIMA PERSIS
Tatanan dunia pada kuartal pertama tahun 2026 tidak lagi berdiri di atas fondasi moral yang kokoh, melainkan sedang merayap di bawah puing-puing hipokrisi sistemik yang selama ini dibungkus rapi dalam jubah Hukum Internasional.
Jika kita menilik sejarah, hukum internasional lahir dari janji perdamaian pasca-perang yang mengedepankan kesetaraan kedaulatan, namun hari ini kita menyaksikan apa yang oleh Jean-François Lyotard dalam bukunya The Postmodern Condition disebut sebagai keruntuhan "Metanarasi" atau narasi besar mengenai keadilan universal.
Lyotard memperingatkan bahwa metanarasi sering kali hanyalah alat kontrol yang menyembunyikan kepentingan kekuasaan di balik bahasa normatif yang terkesan suci.
Dalam realitas hari ini, hukum internasional bukan lagi sebuah perisai bagi mereka yang tertindas, melainkan sebuah dialek kekuasaan yang hanya fasih diucapkan oleh para pemenang perang untuk mendefinisikan siapa yang berhak disebut berdaulat dan siapa yang layak menjadi target agresi.
Kegagalan sistemik ini bukan sekadar masalah prosedur birokrasi, melainkan sebuah deformasi ontologis di mana hukum tidak lagi merujuk pada kebenaran objektif, melainkan pada simulasi kebenaran yang diproduksi di ruang-ruang elit melalui mekanisme yang melangkahi akal sehat kolektif bangsa-bangsa.
Indeterminasi Hukum: Antara Formalisme dan Kekuasaan
Melihat posisi hukum internasional sebenarnya, kita harus mengakui adanya jurang pemisah yang lebar antara formalisme hukum dan realitas kekuasaan.
Secara yuridis, landasan utama hukum internasional adalah Sovereign Equality sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Piagam PBB. Namun, mazhab Critical Legal Studies (CLS) dan pemikir seperti Martti Koskenniemi dalam bukunya From Apology to Utopia berpendapat bahwa formalisme ini hanyalah selubung bagi kepentingan politik ekonomi yang bersifat asimetris.
Koskenniemi menekankan tentang ketidaktentuan hukum (Indeterminacy of Law), di mana argumen hukum dapat diputar balik untuk mendukung posisi apa pun asalkan didukung oleh kekuatan politik. Struktur PBB, terutama keberadaan Dewan Keamanan dengan hak veto permanen, menciptakan kondisi di mana hukum internasional tidak pernah benar-benar netral.
Hukum ini bertindak seperti toga; ia hanya dikenakan untuk menghakimi negara-negara kecil, sementara para raksasa adidaya tetap berada dalam kondisi "eksepsionalitas hukum." Dalam kondisi ini, hukum internasional tidak lagi berfungsi sebagai standar perilaku, melainkan sebagai instrumen pendisiplinan yang hanya tajam kepada mereka yang berada di luar lingkaran pengaruh Washington.
Kegagalan Sistemik dan Simulakra Keadilan
Fenomena agresi militer yang terjadi secara brutal di berbagai belahan dunia, terutama di Gaza, menjadi bukti paling telanjang mengenai betapa tumpulnya hukum internasional saat berhadapan dengan kepentingan strategis pemegang hak veto.
Di sini, kita melihat apa yang Noam Chomsky sebut dalam Manufacturing Consent sebagai proses menciptakan konsensus melalui manipulasi informasi.
Sebagaimana argumen Chomsky dalam Hegemony or Survival, negara adidaya sering kali menetapkan standar hukum yang sangat ketat bagi negara lain, namun secara konsisten mengecualikan diri mereka sendiri atau sekutu dekatnya dari standar yang sama.
Hal ini diperparah dengan pengabaian terhadap perintah darurat Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus South Africa v. Israel, yang menunjukkan bahwa tanpa instrumen pemaksa, hukum hanya menjadi saran moral yang lemah di hadapan senjata.
Newspeak dan Manipulasi Doktrin Pre-emtif
Eskalasi agresi ini semakin diperparah dengan kebangkitan kembali doktrin serangan pre-emtif yang dimanipulasi secara liar dalam krisis geopolitik, termasuk ketegangan di Iran awal 2026.
Di bawah bayang-bayang doktrin ini, sebuah negara adidaya mengklaim hak untuk melakukan serangan militer hanya berdasarkan asumsi ancaman di masa depan yang bersifat spekulatif.
George Orwell dalam karya monumentalnya 1984 memperkenalkan konsep Newspeak, sebuah bahasa yang didesain bukan untuk memperjelas, melainkan untuk membatasi ruang pikir manusia agar selaras dengan kehendak penguasa.
Hari ini, Newspeak telah merasuk ke dalam piagam keamanan internasional; serangan sepihak kini disebut sebagai "stabilitas proaktif," dan invasi tanpa bukti disebut sebagai "pencegahan bencana global."
Secara teoretis, serangan pre-emtif hanya diperbolehkan jika memenuhi syarat The Webster Formula dari kasus Caroline tahun 1837—yakni adanya ancaman yang sangat mendesak dan tidak menyisakan cara lain—namun di tangan para hegemon, syarat ini dileburkan menjadi cek kosong untuk menghancurkan kedaulatan lawan kapan pun kepentingan mereka terganggu.
Sebagaimana Chomsky tekankan dalam Necessary Illusions, manufaktur ketakutan ini menjadi senjata yang lebih ampuh daripada hulu ledak nuklir, karena ia melumpuhkan kemampuan dunia untuk membedakan antara pertahanan diri yang sah dan ekspansi kekuasaan yang rakus.
Penundukan Kedaulatan: Venezuela dan Greenland
Pola intervensi global di tahun 2026 menunjukkan wajah yang beragam namun memiliki esensi yang sama: penundukan kedaulatan.
Di Venezuela, kita melihat penggunaan hukum sebagai senjata untuk melakukan perubahan rezim melalui penyitaan aset-aset negara dan pengakuan pemerintahan bayangan yang secara terang-terangan melanggar prinsip non-intervensi dalam Pasal 2(7) Piagam PBB.
Ini mempertegas tesis Martti Koskenniemi mengenai Indeterminacy of Law, di mana argumen hukum dapat diputar balik untuk mendukung posisi apa pun asalkan didukung oleh kekuatan politik.
Sementara itu, di Greenland, muncul apa yang disebut sebagai "Imperialisme Hijau." Di bawah narasi penyelamatan iklim, kekuatan besar memaksakan kontrol atas mineral kritis Arktik demi rantai pasokan industri militer mereka.
Kedaulatan lokal Greenland dikorbankan demi apa yang mereka sebut sebagai stabilitas Arktik, membuktikan bahwa isu lingkungan dapat dipersenjatai (weaponized) untuk membenarkan penguasaan sumber daya strategis oleh negara adidaya.
Di setiap titik konflik ini, kedaulatan bangsa kecil selalu menjadi komoditas yang bisa diperdagangkan di meja diplomatik elit.
BoP sebagai Institusionalisasi Hegemoni
Munculnya Board of Peace (BoP) merupakan anomali paling berbahaya abad ini. BoP bertindak sebagai sebuah "Dewan Direksi Keamanan" yang secara sepihak mencoba mengambil alih otoritas PBB melalui jalur-jalur non-demokratis.
Secara teoretis, BoP adalah perwujudan dari apa yang Michel Foucault sebut sebagai Governmentality, di mana kontrol dilakukan bukan melalui hukum publik yang transparan, melainkan melalui manajemen krisis yang eksklusif dan transaksional.
Ketiadaan hukum internasional yang efektif membawa kita pada kondisi "Simulakra" menurut Jean Baudrillard—sebuah hiper-realitas di mana setiap pertemuan PBB dan resolusi internasional hanyalah tanda-tanda hukum yang tidak memiliki referensi pada kenyataan di lapangan.
Ketika satu suara veto atau keputusan sepihak dari lembaga seperti BoP dapat membatalkan kehendak kolektif ratusan negara, maka pada titik itu hukum internasional telah kehilangan jiwanya.
Dunia kini bergerak menuju anarki yang terlegitimasi, di mana kedamaian didefinisikan ulang sebagai ketundukan total pada kehendak sang Chairman di Washington yang mengendalikan papan catur global.
Terlebih sang Chairman yang katanya membawa mandat perdamaian dunia justru melancarkan agresi dan intervensi yang justru bukannya menghadirkan perdamaian melainkan ketegangan di Dunia.
[]
BACA JUGA:Waketum PP PERSIS Dorong Konferensi Hadis Nasional Jadi Agenda Tahunan Bertaraf Internasional