Oleh: Hilman Rasyid, M.Pd. (Ketua Umum PP Pemuda PERSIS)
Belakangan ini, ruang publik kita kembali memperlihatkan ketegangan antara pandangan para pakar dan keputusan pemegang otoritas kebijakan. Ketika hasil kajian, analisis akademis, atau pandangan metodologis yang berbeda dari arah kebijakan justru dipersoalkan dengan cara meragukan kapasitas keilmuannya, persoalan yang muncul sesungguhnya bukan sekadar perbedaan pendapat.
Di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih mendasar; yaitu sejauh mana masyarakat dan kekuasaan menghargai kepakaran untuk menyampaikan temuan yang mungkin tidak selalu menyenangkan bagi pengambil kebijakan?
Perbedaan antara kebijakan dan pandangan akademis pada dasarnya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Dalam negara demokratis, pembuat kebijakan memiliki mandat untuk mengambil keputusan, sementara akademisi dan pakar menyediakan pengetahuan, analisis, serta kritik sebagai bahan pertimbangan.
Persoalan muncul ketika perbedaan tersebut tidak lagi dijawab melalui perdebatan atas data, metodologi, dan argumentasi, tetapi melalui delegitimasi terhadap kepakaran itu sendiri. Pada titik inilah penghormatan terhadap proses keilmuan menjadi penting, terutama ketika temuan penelitian tidak sejalan dengan kepentingan atau keputusan yang telah ditetapkan.
Fenomena tersebut mengingatkan kita pada kritik Thomas M. Nichols dalam The Death of Expertise; bahwa masyarakat modern menghadapi paradoks ketika akses terhadap informasi semakin terbuka, tetapi penghargaan terhadap proses memperoleh dan menguji pengetahuan justru dapat melemah. Internet dan media sosial memang telah memperluas hak setiap orang untuk berbicara.
Namun, kesetaraan hak untuk menyampaikan pendapat tidak berarti kesetaraan kompetensi dalam menilai setiap persoalan. Demokratisasi informasi tidak semestinya dipahami sebagai demokratisasi kepakaran. Satu profesor dan satu akun anonim dapat memperoleh ruang bicara yang sama, sementara algoritma lebih tertarik menghitung interaksi daripada menguji validitas metodologi.
Namun, kritik terhadap pakar tidak dengan sendirinya merupakan anti-intellectualism. Tradisi ilmiah justru tumbuh melalui kritik, koreksi, dan pengujian terhadap klaim yang ada. Karena itu, persoalannya bukan apakah pakar boleh dikritik, melainkan apakah kritik tersebut memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data, metodologi, argumentasi, dan bukti harus menjadi medan utama perdebatan, bukan identitas, gelar, atau posisi sosial orang yang menyampaikan pendapat.
Fenomena ini tidak boleh dibiarkan sekadar menjadi komoditas wacana politik harian. Matinya kepakaran bukanlah saat para pakar berhenti berbicara, melainkan ketika ketidaktahuan merasa tidak lagi perlu belajar dan memperoleh pengeras suara.
Bagi Pemuda PERSIS, persoalan ini bukan hanya menyangkut hubungan antara ilmu dan kekuasaan, tetapi juga bagaimana tradisi hujjah diterjemahkan menjadi budaya keilmuan dan kaderisasi kepakaran.
Kepakaran tidak ditentukan oleh tingkat kompromi terhadap kekuasaan atau popularitas di ruang publik, melainkan oleh kedalaman kompetensi, ketelitian metodologis, serta integritas moral dalam menggunakan ilmu.
Kepakaran, bagaimanapun, bukanlah kekebalan dari kesalahan. Pakar dapat keliru, metodologi dapat memiliki keterbatasan, dan hasil penelitian dapat dikoreksi oleh temuan berikutnya. Justru karena ilmu pengetahuan terbuka terhadap koreksi, kepakaran harus selalu berada dalam ruang pengujian.
Pernyataan bahwa "pakar juga bisa salah" memang benar, tetapi tidak dengan sendirinya menjadikan setiap pendapat lain memiliki bobot keilmuan yang sama. Kesalahan seorang dokter, misalnya, tidak serta-merta menjadikan percakapan di grup WhatsApp sebagai rujukan ilmu kedokteran.
Melalui pendekatan yang berimbang antara kritisisme akademis dan spirit tajdid (pembaruan) jam'iyyah, kepakaran perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga kemaslahatan publik. Kita juga perlu membedakan antara pakar sebagai kompetensi dan "pakar" sebagai klaim identitas.
Yang pertama dibangun melalui studi, metodologi, penelitian, rekam karya, dan pengujian sejawat (peer review); sedangkan yang kedua dapat lahir sekadar dari pengakuan atau pencitraan.
Menolak klaim kepakaran yang tidak memiliki dasar merupakan sikap kritis yang sehat. Sebaliknya, menolak kepakaran hanya karena terdapat pakar yang keliru atau menyalahgunakan otoritasnya justru dapat melemahkan budaya ilmiah.
Dalam lanskap kebijakan publik modern, tantangan berikutnya adalah politisasi kepakaran: kondisi ketika keahlian teknis dan kepakaran ilmiah direduksi menjadi alat pembenar bagi keputusan yang telah ditentukan sebelumnya.
Ketika kritik akademis disikapi dengan stigma atau pelabelan peyoratif, diskursus publik bergeser dari substansi menuju persoalan personal.
Pakar yang bekerja dengan metodologi presisi dapat dicap "tidak realistis" atau "menghambat pembangunan" hanya karena temuannya berbeda dengan garis kebijakan formal.
Jika keadaan semacam ini berlangsung terus-menerus, lingkungan akademik dapat mengalami efek gentar ketika peneliti menjadi enggan menyampaikan analisis karena khawatir terhadap konsekuensi politik atau sosial.
Di titik inilah otonomi intelektual dan kejujuran ilmiah para pemilik ilmu diuji dari kepentingan politik, sebagaimana prinsip moral yang dapat direnungkan dari Al-Qur'an dalam QS. Al-Baqarah: 42:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran itu, sedangkan kamu mengetahui."
Meskipun konteks langsung ayat ini berkaitan dengan Bani Israil, prinsip moral yang dikandungnya relevan untuk refleksi etika keilmuan; bahwa pengetahuan tidak boleh digunakan untuk mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan atau menyembunyikan kebenaran yang telah diketahui.
Dalam konteks kepakaran, ayat ini menjadi pengingat bahwa ilmu bukan sekadar instrumen memperoleh pengaruh, melainkan amanah untuk menjernihkan persoalan dan menyampaikan pengetahuan secara jujur.
Secara prinsip, ayat ini memuat dua larangan penting, yaitu talbis al-haqq bil-bathil dan kitman al-haqq, sebagaimana dijelaskan oleh para mufasir mu'tabar. Imam At-Thabari dalam Jami' al-Bayan menjelaskan bahwa al-labs bermakna al-khalth, yakni mencampurkan sesuatu sehingga kebenaran menjadi samar.
Dengan demikian, talbis bukan sekadar kesalahan dalam menyampaikan informasi, melainkan tindakan yang dapat membuat sesuatu yang batil tampak seolah-olah benar demi kepentingan tertentu.
Penjelasan tersebut menjadi landasan penting bagi etika kepakaran. Kapasitas keilmuan semestinya digunakan untuk menjernihkan persoalan, bukan mengaburkannya. Seorang pakar memiliki tanggung jawab menjaga kejujuran data dan keterbukaan argumentasi.
Gelar mungkin diperoleh melalui proses formal, tetapi kredibilitas kepakaran harus terus dibuktikan melalui karya dan integritas. Semakin seseorang mendalami ilmu, semakin ia menyadari luasnya wilayah yang belum diketahuinya. Karena itu, kepakaran semestinya melahirkan kehati-hatian intelektual, bukan sekadar citra otoritas.
Larangan kedua adalah kitman al-haqq, yaitu menyembunyikan kebenaran. Dalam penjelasan Ibn Katsir terhadap ayat ini, larangan tersebut berkaitan dengan menyembunyikan kebenaran yang telah diketahui.
Dalam konteks etika keilmuan, prinsip ini dapat dibaca sebagai tuntutan agar pengetahuan tidak disembunyikan atau diputarbalikkan karena kepentingan non-ilmiah.
Penekanan tersebut semakin kuat melalui frasa penutup ayat, wa antum ta'lamun (“sedangkan kamu mengetahui”). Moral keilmuan terletak pada keberanian menyampaikan pengetahuan secara jujur, termasuk ketika temuan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan atau posisi yang sedang dominan.
Bagi jam'iyyah Persatuan Islam (PERSIS), tuntutan terhadap kejujuran ilmiah dan keberanian argumentatif merupakan fondasi historis gerakan.
Sejak awal berdirinya, PERSIS secara konsisten menolak budaya taqlid, yaitu penerimaan pemikiran secara pasif tanpa verifikasi dalil atau bukti ilmiah. Khittah perjuangan ini menuntut setiap kader berakar pada doktrin Al-Ruju' ila Al-Qur'an wa Al-Sunnah.
Dalam konteks kekinian, semangat tersebut memiliki titik temu dengan etos intelektual yang menghargai verifikasi, argumentasi, dan keberanian menguji klaim berdasarkan hujjah.
Karena itu, tradisi tajdid perlu diterjemahkan pula ke dalam kesungguhan membangun kader yang memiliki kepakaran di berbagai bidang strategis dan mampu menghadirkan ilmu sebagai bagian dari kontribusi dakwah.
Dalam ruang berbangsa, Pemuda PERSIS memosisikan diri secara independen dan objektif. Pemuda PERSIS tidak menempatkan diri sebagai mitra yang afirmatif secara buta terhadap kekuasaan, namun juga tidak terjebak pada kritik yang berhenti pada penolakan tanpa solusi.
Setiap pandangan yang disampaikan merupakan bagian dari amanah amr ma'ruf nahi munkar yang dihadirkan secara konstruktif, ilmiah, dan beradab.
Dengan menjadikan hujjah sebagai panglima, Pemuda PERSIS menegaskan pentingnya menjaga otonomi keilmuan sekaligus menghadirkan gagasan yang dapat dipertanggungjawabkan bagi kepentingan publik.
Dengan demikian, pembelaan terhadap kepakaran tidak cukup dilakukan dengan mengkritik sikap yang meremehkan ilmu. Pemuda PERSIS juga perlu memastikan bahwa kadernya memiliki kapasitas untuk menjadi bagian dari ekosistem kepakaran itu sendiri.
Semangat tajdid tidak hanya menuntut keberanian menguji dan mengoreksi, tetapi juga kesungguhan membangun pengetahuan, penelitian, dan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menghadapi kompleksitas peradaban modern, Pemuda PERSIS melakukan transformasi paradigma menuju Gerakan Berbasis Riset.
Kerangka kaderisasi diarahkan untuk melahirkan Pakar Organik, yaitu kader yang membangun kepakaran profesionalnya melalui pendidikan dan riset, tetapi mengorientasikan kompetensinya pada kemaslahatan publik serta tetap menjaga independensi moral dari kooptasi kekuasaan.
Pakar Organik berfokus pada tiga pilar: mendorong kader mengisi ceruk kepakaran strategis (pendidikan, ekonomi, hukum tata negara, sains, tata kelola lingkungan, hingga kebijakan publik); menjaga independensi moral dari kooptasi jabatan; serta melakukan advokasi kebijakan publik berbasis bukti empiris (evidence-based advocacy).
Melalui integrasi antara kedalaman riset dan ikhtiar dakwah, Pemuda PERSIS hadir menjawab tantangan publik dengan analisis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bangsa yang beradab tumbuh melalui penghormatan terhadap ilmu pengetahuan dan keterbukaan terhadap kritik yang rasional. Kritik akademis bukan sekadar masukan bagi kebijakan, melainkan bagian dari mekanisme koreksi terhadap keputusan publik.
Karena itu, perbedaan antara temuan ilmiah dan kebijakan semestinya dijawab dengan dialog, bukti, dan argumentasi, bukan dengan pelemahan terhadap kepakaran.
Pada saat yang sama, kepakaran bukanlah kekuasaan untuk menentukan kebijakan. Otoritas politik mengambil keputusan, sementara otoritas keilmuan menyediakan pengetahuan dan kritik yang dapat diuji. Keduanya perlu bertemu dalam ruang dialog yang sehat, dengan orientasi pada kejujuran ilmiah dan kemaslahatan publik.
Kepada seluruh kader Pemuda PERSIS dan kaum intelektual muda, teruslah belajar hingga mencapai kepakaran di bidang masing-masing, tanpa terjebak pada sekadar pencarian gelar atau pengakuan publik. Pegang teguh hujjah, rawat integritas, dan jadikan ilmu sebagai amanah bagi kemaslahatan.
Di tengah dinamika politik zaman, Pemuda PERSIS berkomitmen untuk terus merawat tradisi keilmuan, mengawal kebijakan publik dengan kejujuran akademis, serta menghadirkan kontribusi nyata bagi keadilan dan kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.
[]
BACA JUGA:Hilman Rasyid: Pemuda PERSIS Harus Mampu Membaca Realitas Zaman dan Menentukan Posisi Strategis