Mediatisasi Agama: Digitalisasi dan Etika Komunikasi Kontemporer

oleh -

17 Juni 2026 | 10:24

Kabid Infokom PP PERSIS, Ihsan Setiadi Latief.

Oleh: Ihsan Setiadi Latief (Kabid Infokom PP PERSIS)

disampaikan dalam “Konferensi Ulama dan Intelektual PERSIS”, 16 Juni 2026


Abstrak


Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era kontemporer telah melahirkan sebuah ruang sosial baru yang disebut media baru (new media). Kehadiran internet dan platform media sosial tidak hanya mengubah pola interaksi sosial, politik, dan ekonomi, melainkan juga secara fundamental telah mengubah cara manusia beragama.


Fenomena ini membawa pengaruh besar pada institusi keagamaan tradisional, yang kini dituntut untuk beradaptasi dengan teknologi digital jika tidak ingin kehilangan relevansinya di mata jemaat atau penganutnya.


Secara sosiologis, agama tidak lagi dipandang sebagai doktrin yang statis di dalam ruang ibadah, melainkan sebagai sebuah sistem komunikasi yang dinamis.


Ketika saluran komunikasi yang digunakan oleh peradaban manusia berevolusi, maka pemahaman, interpretasi, dan cara manusia mengekspresikan hubungannya terhadap "Yang Ilahi" juga akan ikut bergeser secara signifikan.


Di era digital, kita menghadapi fenomena mediatisasi agama, di mana praktik keagamaan sehari-hari dipaksa untuk tunduk pada apa yang disebut sebagai "Logika Media" (media logic).


Nilai kesucian, kedalaman spiritual, dan kesahihan teks kini kerap bergesekan dengan kepentingan visual yang estetik, tuntutan kecepatan informasi, serta metrik popularitas siber seperti likes dan followers.


Berangkat dari realitas tersebut, penulisan makalah ini krusial untuk menelaah bagaimana kompromi antara kesucian agama dengan logika media baru serta bagaimana batasan etis digital yang harus diterapkan.


Perkembangan media baru secara fundamental telah mengubah lanskap praktik keagamaan kontemporer. Artikel ini membahas fenomena mediatisasi agama, yaitu sebuah kondisi di mana praktik dan ekspresi keagamaan kian tunduk pada logika media digital yang mengutamakan aspek visual, kecepatan, dan popularitas.


Dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif berbasis studi literatur, penelitian ini mengeksplorasi pergeseran otoritas keagamaan dari institusi formal ke layar digital (munculnya cyber-ulama), demokratisasi tafsir, serta tantangan etis seperti fenomena echo chambers dan komodifikasi agama.


Hasil kajian menunjukkan bahwa digitalisasi agama mengharuskan adanya rekonstruksi etika komunikasi digital, yang meliputi prinsip tabayyun digital, moderasi (wasathiyah), dan integritas konten guna menjaga kedalaman spiritual di ruang publik.


Kata Kunci: Mediatisasi Agama, Otoritas Digital, Echo Chambers, Komodifikasi, Etika Digital.


1. Pendahuluan


Agama pada hakikatnya bukan sekadar sistem kepercayaan yang statis, melainkan sebuah sistem komunikasi yang dinamis. Sejarah mencatat bahwa setiap kali saluran komunikasi manusia berevolusi, pemahaman dan cara manusia berinteraksi dengan "Yang Ilahi" turut mengalami pergeseran yang signifikan.


Di era kontemporer, kehadiran media baru (internet dan media sosial) memunculkan pertanyaan mendasar: apakah media baru ini telah mengubah cara kita beragama secara fundamental?


Fenomena ini dikenal dalam sosiologi komunikasi sebagai mediatisasi agama, yaitu sebuah proses di mana praktik dan institusi keagamaan semakin mengadopsi dan tunduk pada "Logika Media" (media logic). Logika media digital ini dicirikan oleh tiga pilar utama:


  1. Visual: Tuntutan akan kemasan visual yang estetik dan mampu menarik perhatian (attention-grabbing).
  2. Kecepatan:Kebutuhan masyarakat akan konten keagamaan yang cepat saji serta respons yang instan.
  3. Popularitas: Standar keberhasilan syiar atau dakwah yang diukur secara kuantitatif melalui metrik pengikut (followers), suka (likes), dan bagikan (shares).


Ketiga elemen tersebut—Visual, Kecepatan, dan Popularitas—merupakan pilar utama dari apa yang disebut sebagai Logika Media (Media Logic) di era digital. Ketika agama masuk ke dalam ekosistem media baru, pesan-pesan sakral yang bersifat transendental mau tidak mau harus berkompromi dengan algoritma dan perilaku pengguna internet.


Berikut adalah penjelasan filosofis dan sosiologis yang lebih mendalam mengenai ketiga tuntutan logika media tersebut berdasarkan konteks kontemporer:


1. Visual: Tuntutan Kemasan Estetik dan Attention-Grabbing

Di era media sosial yang berbasis visual seperti Instagram, TikTok, dan YouTube, sebuah pesan tidak akan pernah dibaca atau didengar jika tidak berhasil menarik perhatian mata dalam 3 detik pertama (the 3-second rule).

  1. Ekonomi Perhatian (Attention Economy): Di ruang digital, perhatian (attention) manusia adalah komoditas yang sangat mahal. Informasi keagamaan tidak lagi bersaing dengan sesama pemikiran keagamaan, melainkan bersaing dengan video hiburan, tren tarian, skandal artis, dan iklan produk komersial.
  2. Reduksi Makna Menjadi Estetika: Demi menarik perhatian, konten keagamaan bertransformasi. Ayat-ayat suci atau kutipan bijak keagamaan dikemas dengan desain grafis yang sinematik, palet warna yang memanjakan mata, tipografi modern, musik latar (backsound) yang menggugah emosi, atau pencahayaan studio yang megah (seperti penggunaan ring light).
  3. Konsekuensi Negatif: Terjadi pergeseran fokus dari substansi menuju kemasan. Beragama sering kali dikemas menjadi bagian dari produk gaya hidup (lifestyle religius). Seseorang bisa jadi menyukai sebuah konten dakwah bukan karena kedalaman ilmu dari pemuka agamanya, melainkan karena video tersebut terlihat estetik saat dibagikan ulang (repost) di cerita (story) media sosial mereka. Akibatnya, fokus pada tampilan luar ini kerap mengalahkan kedalaman spiritualitas yang sesungguhnya.


2. Kecepatan: Konten Cepat Saji dan Respons Instan


Masyarakat modern di era digital dicirikan oleh budaya instant gratification kondisi di mana manusia menginginkan pemenuhan kebutuhan atau jawaban atas keingintahuannya secara langsung tanpa ada jeda waktu.

  1. Agama "Cepat Saji" (Microwave Religion): Dahulu, untuk memahami suatu hukum atau tafsir agama yang kompleks, seseorang harus membaca kitab yang tebal, mendatangi kajian, atau berdiskusi panjang di lembaga formal. Kini, masyarakat menginginkan fatwa hukum agama yang rumit dirangkum menjadi video pendek berdurasi 60 detik (TikTok/Reels) atau infografis satu halaman.
  2. Tuntutan Respons Instan: Pemuka agama digital (cyber-ulama) dituntut untuk langsung merespons isu-isu sosial, politik, atau tren yang sedang viral saat itu juga. Jika mereka terlambat memberikan komentar atau fatwa digital, mereka akan dianggap tidak relevan oleh netizen.
  3. Konsekuensi Negatif: Kecepatan adalah musuh utama dari kedalaman berpikir. Format konten yang serba cepat memicu terjadinya pendangkalan pemahaman keagamaan. Isu-isu keagamaan yang semestinya membutuhkan analisis fikih atau teologi yang mendalam, akhirnya dipotong-potong dan disederhanakan secara ekstrem demi durasi. Hilangnya "filter tradisional" (proses belajar yang panjang di lembaga formal) membuat tafsir agama menjadi instan, rentan salah kaprah, dan mudah diplagiasi atau dipelintir demi mengejar momentum keviralatan.


3. Popularitas: Metrik Kuantitatif Keberhasilan Berbasis Angka


Dalam logika media baru, kebenaran atau kesuksesan tidak lagi diukur berdasarkan validitas metodologi keilmuan atau kesahihan sanad, melainkan didasarkan pada validasi sosial berbasis angka (kuantitatif).

  1. Tirani Metrik Digital: Keberhasilan sebuah dakwah atau syiar kini dinilai secara kasat mata melalui angka-angka di layar gawai: berapa jumlah pengikut (followers), berapa ribu orang yang menyukai (likes), memberikan komentar (comments), dan membagikan konten tersebut (shares). Angka-angka ini menjadi "mata uang" baru yang menentukan status sosial seorang pemuka agama di dunia maya.
  2. Algoritma Membimbing Perilaku: Platform digital digerakkan oleh algoritma yang hanya akan mempromosikan konten yang memiliki interaksi (engagement) tinggi. Agar kontennya terus direkomendasikan oleh algoritma ke linimasa publik, para kreator konten keagamaan terdorong untuk membuat materi yang disukai massa luas.
  3. Konsekuensi Negatif: Demi mempertahankan popularitas dan angka interaksi, para pemuka agama digital rentan terjebak untuk bersikap populis. Mereka cenderung hanya menyampaikan materi yang nyaman didengar oleh pengikutnya (untuk menghindari penurunan jumlah pengikut) atau sebaliknya, sengaja melempar narasi yang kontroversial, sensasional, dan bombastis agar memicu perdebatan sengit di kolom komentar. Hal ini memperparah fenomena echo chambers dan polarisasi, karena konten yang ekstrem dan penuh emosi justru merupakan konten yang paling cepat mendulang angka popularitas di media sosial.
BACA JUGA:

Konvergensi Media Tak Terhindarkan, Infokom PP PERSIS Siapkan Langkah Strategis

Reporter: - Editor: Fia Afifah Rahmah