4. Gerakan Salafi: Hegemonitasi Visual dan Pemanfaatan Algoritma
- Transformasi Otoritas: Gerakan Salafi di Indonesia merupakan salah satu aktor siber yang paling awal dan paling masif dalam memanfaatkan teknologi digital. Otoritas dibangun melalui jejaring transnasional dan lokal yang terintegrasi secara digital.
- Penerapan Logika Media:
- Visual (Estetika Tanpa Makhluk Bernyawa): Sesuai dengan prinsip fikih yang dipegang sebagian besar komunitas ini terkait larangan menggambar makhluk bernyawa, mereka memelopori estetika visual baru di media sosial: desain dakwah tipografi yang sangat bersih (clean design), menggunakan pemandangan alam, arsitektur masjid, atau hanya permainan warna dan font yang sangat profesional.
- Kecepatan, Algoritma & Echo Chambers: Akun-akun dakwah Salafi sangat memahami cara kerja potongan video (cutting video) berdurasi pendek yang membahas "hukum halal-haram praktis". Hal ini sangat disukai oleh algoritma karena memicu interaksi tinggi di kolom komentar. Akibatnya, kelompok ini sering kali berhasil menguasai Filter Bubbles pengguna baru yang sedang belajar agama, sehingga melahirkan homogenitas opini yang sangat kuat di lingkaran mereka (Echo Chambers).
5. MUI (Majelis Ulama Indonesia): Tarikan Antara Fatwa Resmi dan Kecepatan Gawai
- Transformasi Otoritas: MUI adalah representasi utama dari Otoritas Institusional yang bersifat hierarkis dan formal di Indonesia. Namun, mediatisasi memaksa MUI untuk tidak lagi sekadar berbicara dari balik meja sidang fatwa, melainkan harus turun ke layar digital untuk meluruskan distorsi informasi.
- Penerapan Logika Media:
- Tantangan Kecepatan & Tabayyun Digital: Ketika sebuah isu keagamaan viral atau ada aliran yang dianggap menyimpang muncul di TikTok, netizen menuntut MUI untuk mengeluarkan pernyataan atau fatwa secara instan saat itu juga. Padahal, prosedur penetapan fatwa MUI membutuhkan rapat komisi yang mendalam.
- Solusi Etis: MUI mengatasinya dengan mengoptimalkan peran MUI Digital atau Komisi Infokom. Mereka memproduksi konten "Fatwa Singkat" atau video klarifikasi (Tabayyun Digital) untuk meng-counter hoaks bernuansa agama yang beredar cepat, sekaligus menyebarkan prinsip moderasi (Wasathiyah) agar polarisasi siber di antara ormas-ormas di atas tidak berujung pada fragmentasi sosial yang merusak bangsa.
Fenomena di atas menunjukkan bahwa baik NU, Muhammadiyah, PERSIS, Salafi, maupun MUI, seluruhnya sedang mengalami fase mediatisasi agama. Keberhasilan mereka bertahan di era media baru ditentukan oleh seberapa cerdas mereka memanfaatkan Logika Media tanpa harus mengorbankan Etika Komunikasi Digital (Tabayyun, Wasathiyah, dan Integritas Konten) yang menjadi benteng kesucian nilai agama itu sendiri.
Salah satu dampak paling nyata dari mediatisasi adalah transformasi kepemimpinan agama. Terjadi pergeseran dari Otoritas Institusional yang awalnya bersifat hierarkis, formal, dan terkonsentrasi pada lembaga keagamaan tradisional (seperti MUI, ormas, lembaga dakwah) menuju Otoritas Karismatik Digital.
Era digital melahirkan apa yang disebut sebagai Cyber-Ulama atau tokoh agama digital. Mereka mendapatkan legitimasi dan pengikut bukan selalu karena latar belakang pendidikan formal keagamaan yang panjang, melainkan karena kemampuan retorika yang adaptif dan keahlian tinggi dalam manajemen konten media sosial.
| Dimensi | Otoritas Institusional | Otoritas Karismatik Digital |
| Sifat | Hierarkis dan formal | Adaptif, cair, dan berbasis media |
| Saluran | Institusi tradisional (MUI, Ormas) | Melalui akun personal dan platform digital |
| Aktor | Tokoh adat/ulama struktural | Cyber-Ulama yang unggul dalam retorika dan keahlian manajemen konten |
3.2 Demokratisasi Tafsir dan Tantangan Algoritma
Internet memicu terjadinya demokratisasi tafsir, di mana setiap individu kini merasa memiliki hak dan akses yang sama untuk menafsirkan teks suci di ruang publik digital. Sisi negatifnya, fenomena ini menghilangkan "filter tradisional" yang dahulu mewajibkan proses belajar mendalam dan bertahun-tahun di lembaga pendidikan formal (seperti pesantren atau seminari).
Kondisi ini diperparah oleh cara kerja algoritma media sosial dalam membentuk pemahaman keagamaan. Dua dampak algoritma yang paling mengkhawatirkan adalah:
- Echo Chambers & Filter Bubbles: Pengguna cenderung mengalami homogenitas opini karena algoritma hanya menyajikan pemahaman atau mazhab yang sesuai dengan selera atau pandangan awal mereka (confirmation bias).
- Fragmentasi Sosial: Polarisasi di tengah masyarakat meningkat tajam karena jarangnya paparan terhadap perspektif atau pandangan dari kelompok keagamaan lain.
3.3 Estetika, Ekonomi Perhatian, dan Komodifikasi Agama
Mediatisasi mendorong terjadinya komodifikasi agama, di mana nilai-nilai religius dikemas sebagai produk gaya hidup (lifestyle) di ruang digital. Fokus keberagamaan sering kali bergeser; tampilan luar yang estetik lebih diutamakan ketimbang kedalaman spiritualitas.
Dalam ekosistem Ekonomi Perhatian (attention economy), konten-konten keagamaan sengaja dibuat sensasional, kontroversial, atau bombastis demi mengejar metrik digital berupa likes, views, dan subscribers.
4. Solusi Etis: Etika Komunikasi Digital
Untuk mengantisipasi pendangkalan makna agama akibat mediatisasi, rekonstruksi etika komunikasi digital yang berbasis nilai luhur mutlak diterapkan melalui tiga pilar:
- Tabayyun Digital:Kewajiban melakukan verifikasi berlapis, kritis, dan validasi data sebelum memercayai atau menyebarkan informasi yang bernuansa agama di media sosial.
- Moderat (Wasathiyah): Mengedepankan narasi keagamaan yang inklusif, damai, dan mengutamakan harmoni sosial daripada ujaran kebencian (hate speech) atau klaim kebenaran sepihak.
- Integritas Konten: Menjaga keaslian konten, menghindari plagiarisme dalam pengutipan teks suci maupun pendapat keagamaan, serta menjauhkan komparasi agama dari tujuan komersialisasi semata.
5. Kesimpulan
Mediatisasi secara fundamental telah mengubah struktur penyebaran dan konsumsi nilai keagamaan. Otoritas keagamaan kini tidak lagi tunggal, melainkan terdistribusi ke dalam layar-layar digital lewat kehadiran cyber-ulama. Meskipun digitalisasi membuka ruang demokratisasi informasi, ia membawa tantangan serius berupa bias informasi akibat algoritma, polarisasi ruang siber, dan komodifikasi agama. Sebagai resolusi, penerapan etika komunikasi digital seperti tabayyun, sikap moderat (wasathiyah), dan menjaga integritas konten menjadi kunci agar esensi spiritualitas agama tetap terjaga di tengah arus deras digitalisasi.
Daftar Pustaka
Hjarvard, S. (2011). The mediatization of religion: A theory of the media as agents of religious
change. Northern Lights: Film & Media Studies Yearbook, 9(1), 21-35.
Latief, I. S. (2026). Mediatisasi Agama: Digitalisasi dan Etika. Jakarta: Perspektif Komunikasi
dan Etika Digital.
Campbell, H. A. (2012). Digital Religion: Understanding Religious Practice in New Media
Worlds. Routledge.
Turner, B. S. (2007). Religious authority and the new media. Theory, Culture & Society, 24(2),
117-134.
Pariser, E. (2011). The Filter Bubble: What the Internet Is Hiding from You. Penguin Press.
[]
BACA JUGA:PP PERSIS Sambut Peluncuran PT Sabaris Media Utama sebagai Langkah Kemandirian Jamiyyah dan Transformasi Digital