Pertanyaan dari : Hamba Allah
Pertanyaan : Apakah boleh hormat kepada bendera pada saat 17 Agustus (menjadi paskibraka)?
Jawaban :
Setiap bangsa memiliki lambang atau simbol yang dijadikan tanda persatuan dan identitasnya. Bendera dipandang sebagai lambang kedaulatan dan identitas suatu bangsa. Di Indonesia, bendera merah putih merupakan lambang Negara yang sangat dihormati karena melambangkan kedaulatan Negara dan simbol perjuangan, pengorbanan, dan persatuan rakyat Indonesia. Penghormatan terhadapnya sering kali menjadi tradisi resmi pada acara HUT RI tanggal 17 Agustus dalam rangka menumbuhkan rasa cinta tanah air, persatuan, dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan sebagai salah satu bentuk syukur atas nikmat kemerdekaan yang telah diberikan Allah SWT.
Pada masa Rasulullah Saw terdapat banyak bentuk negara, separti kerajaan, kekaisaran dan lain-lain, tetapi beliau tidak menghapusnya. Hal ini menunjukkan bahwa bentuk-bentuk negara merupakan urusan keduniaan, termasuk juga lambang yang digunakan sebagai tanda kedaulatannya. Oleh karena itu menghormati bendera sebagai lambang kedaulatan suatu negara hukumnya mubah.
Allah Swt berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
Dialah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkendak menuju langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia mengetahui segala sesuatu. (QS al-Baqarah [2] : 29).
Rasulullah Saw bersabda:
إِنَّ اللهَ حَدَّ حُدُودًا فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَفَرَضَ لَكُمْ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوهَا وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوهَا وَتَرَكَ أَشْيَاءَ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَكِنْ رَحْمَةٌ مِنْهُ لَكُمْ فَاقْبَلُوهَا وَلاَ تَبْحَثُوا فِيْهَا.
Sesungguhnya Allah telah membuat batas-batas, maka kalian jangan melampauinya. Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban bagi kamu, maka janganlah kalian mengabaikannya. Dan Allah telah mengharamkan beberapa perkara, maka kalian jangan melanggarnya. Dan Allah telah membiarkan beberapa perkara, itu bukan karena Dia lupa, melainkan rahmat dari-Nya, maka terimalah dan kalian jangan membahasnya. (HR. Al-Hakim dari Abu Tsa’labah al-Khasyani, Al-Mustadrak, 5:43 no. 7266)
الْحَلالُ مَا أَحَلَّ اللهُ فِي الْقُرْآنِ، وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللهُ فِي الْقُرْآنِ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَقَدْ عَفَا عَنْهُ.
“Yang halal itu apa-apa yang Allah halalkan dalam al-Qur`an dan yang haram itu apa-apa yang Allah haramkan dalam al-Qur`an. Dan apa-apa yang didiamkan oleh Allah maka Allah memaafkannya.” (HR. At-Thabrani. Al-Mu’jam Al-Kabir, 6:261 no. 6159)
Berdasarkan dalil-dalil di atas, para ulama membuat kaidah:
اَلأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الإِبَاحَةُ، حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ
Hukum yang pokok dari segala sesuatu adalah boleh, sehingga terdapat dalil yang mengharamkan. (Al-Asybah wan-Nazha`ir, hlm. 82-83)
Rasulullah Saw dalam peperangan memerintahkan pasukannya untuk mempertahankan bendera atau panji perang sebagai simbol kekuatan dan persatuan kaum muslimin. Pernah di alami oleh para sahabat sebagai pasukan perangnya yang diperintah untuk membawa bendera dan diperintahkan untuk dipertahankan dalam genggaman. Bahkan ketika petugas pembawa bendera pertama terbunuh, maka shahabat lainnya dengan sigap mengambilnya dan kembali mengibarkanya. Tentu pekerjaan shahabat Nabi saw ini bukan sedang mengibadahi bendera tetapi menempatkannya sebagai suatu lambang persatuan dan identitas.
Dengan demikian menghormati bendera merah putih dengan tujuan menghormatinya sebagai lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk urusan muamalah yang hukumnya mubah. Akan tetapi apabila dikultuskan atau disakralkan dengan keyakinan bahwa bendera itu memiliki kekuatan gaib di luar dari yang biasanya, sebagaimana para penyembah berhala memberhalakannya, maka ini termasuk syirik dan hukumnya haram.
Dalam Tafsir Al-Manar dijelaskan:
أَنْ تَرَى لِبَعْضِ الْمَخْلُوقَاتِ سُلْطَةً غَيْبِيَّةً وَرَاءَ الْأَسْبَابِ الْعَادِيَّةِ الْعَامَّةِ، فَتَرْجُو نَفْعَهُ وَتَخَافُ ضَرَّهُ وَتَدْعُو وَتَذِلُّ لَهُ، سَوَاءٌ شَعَرْتَ فِي تَوَجُّهِ قَلْبِكَ إِلَيْهِ بِأَنَّهُ يَنْفَعُكَ بِذَاتِهِ، أَوْ بِتَأْثِيرِهِ فِي إِرَادَةِ اللهِ – تَعَالَى – بِحَيْثُ يَفْعَلُ لِأَجْلِهِ، مَا لَمْ يَكُنْ يَفْعَلُ لَوْلَاهُ بِمَحْضِ فَضْلِهِ وَرَحْمَتِهِ، وَهَذَا هُوَ الشِّرْكُ فِي الْأُلُوهِيَّةِ.
(Syirik) Yaitu engkau meyakini bahwa pada sebagian makhluk terdapat kekuasaan gaib di luar sebab-sebab biasa yang umum, lalu engkau berharap manfaat darinya, takut akan mudaratnya, berdoa kepadanya, dan merendahkan diri di hadapannya. Baik engkau merasa dalam hatimu bahwa ia memberi manfaat dengan dirinya sendiri, ataupun dengan anggapan bahwa ia memiliki pengaruh terhadap kehendak Allah Ta‘ala — sehingga Allah akan melakukan sesuatu karena makhluk itu, yang tanpa keberadaannya tidak akan dilakukan dengan semata-mata karunia dan rahmat-Nya. Inilah yang disebut syirik dalam uluhiyyah (ketuhanan). (Tafsir Al-Manar, 5: 225)
Kesimpulan:
1. Menghormati bendera dengan tujuan untuk menghormatinya sebagai lambang kedaulatan negara hukumnya mubah.
2. Menghormati bendera dengan disertai niat mensakralkan atau mengkultuskan hukumnya haram.
BACA JUGA:Rohangan ISTIFTA: Hukum Haji jeung Harta Ribawi