Darah yang Keluar Menjelang Persalinan: Apakah Termasuk Nifas?

oleh Ismail Fajar Romdhon

04 Maret 2025 | 07:54

Darah yang Keluar Menjelang Persalinan: Apakah Termasuk Nifas?

Menjelang persalinan sebagian perempuan hamil mengeluarkan darah. Apakah itu dapat disebut sebagai darah nifas sehingga tidak ada kewajiban shalat dan puasa baginya? Mohon penjelasannya. Terima kasih. (Neni_Subang) 


Jawaban:


Wanita yang akan melahirkan, sehari atau dua hari sebelumnya diawali dengan mengeluarkan cairan lendir bercampur darah. Hal ini tidak selamanya demikian, ada juga yang tidak mengeluarkan apa-apa. Ada Wanita yang telah lima kali melahirkan anak, tetapi baru anak nomor tiga yang diawali dengan mengeluarkan lendir bercampur darah. Bila kita perhatikan dan saksikan di rumah-rumah sakit, diantara para ibu yang akan melahirkan banyak yang tidak melakukan salat dengan alasan sedang nifas, sebab sudah keluar cairan lendir bercampur darah. Peristiwa ini membuktikan bahwa para ibu belum mengetahui arti nifas yang sebenarnya. Mereka beranggapan bahwa nifas berarti darah yang keluar sebelum dan sesudah bayi lahir.


Sejak menyaksikan peristiwa itu, timbullah niat untuk menulis tentang nifas, haid, istihaadlah, cara bersuci, dan masalah kewanitaan lainnya, dengan harapan bisa terbaca oleh para ibu atau calon ibu rumah tangga.


Arti nifas yang sebenarnya menurut ahli fiqh dan para ahli Kesehatan adalah sebagai berikut:


Pengertian Nifas


Dalam menerangkan pengertian nifas, ahli fiqh As-Sayyid Saabiq (1971,1 hlm. 84) menulis sebagai berikut:


تَعْرِيْفُهُ هُوَ الدَّمُ الخَارِجُ مِنْ قُبُلِ المرْأَةِ بِسَبَبِ الوِلَادَةِ وَاِنْ كَانَ الموْلُوْدُ سَقْطًا


“Definisi nifas ialah darah yang keluar dari vagina seorang wanita disebabkan oleh melahirkan anak walaupun berupa keguguran.”


 Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa nifas ialah darah yang keluar setelah bayi dan placenta lahir. Jadi kalau ada darah yang bercampur lendir keluar dari vagina Wanita yang hamil sewaktu akan melahirkan, itu bukanlah darah nifas, melainkan hanya salah satu gejala bahwa persalinan akan terjadi. Oleh karena itu, wanita tersebut wajib shalat.


Adapun pelaksanaan shalat bergantung pada kemampuan: kalau bisa sambal berdiri, tetapi kalau tidak kuat karena mulas atau sakit boleh sambil duduk atau berbaring. Berdasarkan firman Allah Swt dalam Qs. Al-Baqarah:233


لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا


“tidak diberatkan (dipaksakan) seseorang selain menurut kemampuannya”.


(Dikutip dari buku: Risalah Wanita, KHE. Abdurahman, hlm: 113)


BACA JUGA:

Allah Itu Ada di Mana? Memahami Makna Istiwa’ ‘Alal ‘Arsy dalam Al-Qur’an