Pertanyaan dari : Hamba Allah
Pertanyaan : Apakah membeli emas secara online boleh/tidak ?
Jawaban :
Jual beli emas dalam Islam merupakan bagian dari muamalah. Sedangkan prinsip muamalah hukum asalnya boleh sehingga ada dalil yang menunjukkan atas pengharamannya. Sesuai dengan kaidah:
اَلاَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اَلاِبَاحَةُ أَوْ اَلْحِلُّ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ
Pokok dalam urusan muamalah itu boleh atau halal sehingga ada dalil yang menunjukkan atas pengharamannya.
Saat ini banyak yang menyediakan jual beli emas dilakukan secara online dengan adanya jeda antara penjual dan pembeli (tidak satu majelis). Pertanyaannya, apakah transaksi seperti ini termasuk jual beli yang dilarang?
Berikut gambaran jual beli emas secara online:
Proses transaksi jual beli emas secara online pada umumnya dilakukan melalui salah satu dari yang ada di bawah ini:
• Pembeli membuka website penjual emas, lalu melihat-lihat harga dan memilih emas dan jumlah yang akan dibeli. Pembeli menghubungi penjual melalui media komunikasi seperti SMS, BBM, Whatsapp, Yahoo Messenger atau telepon untuk melakukan tawar-menawar dan transaksi. Setelah deal, penjual akan meminta pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman.
• Pembeli membuka website penjual emas, lalu memilih emas dan jumlah yang akan dibeli, lalu pembeli melakukan Checkout sebagai tanda sudah selesai memilih dan memesan emas. Kemudian secara otomatis website penjual emas akan mengirimkan tagihan dan imbauan kepada pembeli untuk mengirim uang melalui beberapa metode pembayaran, misalnya transfer bank, Paypal dan lainnya. Setelah uang diterima oleh pembeli, penjual pun mengirim emas melalui jasa ekspedisi. Barang sampai di tangan pembeli 1 hari atau lebih, tergantung pada jarak pengiriman.
Transaksi sebagaimana proses di atas, dalam muamalah Islam dapat dikategorikan jual beli model salam (pesanan). Dalil kebolehan jual beli salam/ salaf, dari sahabat Ibnu Abbas Ra, Rasululah Saw bersabda;
مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Siapa yang berjual beli dengan cara salaf (salam) hendaklah melakukan takaran yang jelas dan jangka waktu yang diketahui (disepakati) (H.R. Bukhari, Shahih al-Bukhari, 3/85)
Kesimpulan:
Jual beli emas secara online jika takarannya jelas dan jangka waktunya diketahui serta tidak ada unsur yang diharamkan (seperti riba, tipuan, gharar, jahalah) maka hukumnya mubah (boleh).
Baca pula Rubrik Istifta Majalah Risalah Februari 2020.
BACA JUGA:PERSIS Kutuk Serangan Israel ke Pesawat Haji Yaman: Dunia Kehilangan Rasa Kemanusiaan