Oleh: KH. M Romli Ketua Dewan Hisbah PP Persatuan Islam.
Para sahabat terayomi jiwanya dengan bimbingan hukum dari Rasulullah saw, ketika beliau masih hidup, begitu juga ketika beliau sudah meninggal dunia. Mereka adalah manusia yang jujur yang tidak mengenal berdusta. Bertanya, berdiskusi atau bermusyawarah sudah melekat pada jiwanya hingga lahirlah kesepakatan yang disebut dengan ijma’ sahabat. Lalu munculah generasi tabi’in. mereka adalah ulama yang mencurahkan perhatiannya agar tatanan hukum yang berjalan dizaman para sahabat atas bimbinga Rasul tidak berubah; tidak tercampur oleh nafsu kedunian.
Dua perkara yang menjadi pokok para tabi’in untuk menjaga tatanan al-Qu’an dan Sunnah tetap yaitu; Pertama, mereka mengharamkan taqlid. Mengikuti tapi tidak mengerti. Kedua, mereka mewajibkan ittiba’, mengikuti sebab mengerti. Dengan inilah keberlangsungan tatanan al-Quran dan as-Sunnah terpelihara.
Dewan Hisbah (DH) hanya meneruskan mereka saja. Dewan Hisbah merupakan apparat jamiyyah Persatuan Islam yang bertugas untuk memelihara hukum bahkan mengoreksi, me-muthalaah dan melahirkan hukum, jika tidak ada teks al-Qur’an dan as-Sunnah tentu hasil ijtihad. Sebelumnya, Dewan Hisbah bernama Majelis Ulama, lalu istilah itu dipakai oleh pemerintah. Kemudian Persatuan Islam mencari lagi nama yang tepat. Maka, lahirlah dengan sebutan Dewan Hisbah oleh KHE. Abdurrahman.
Sebutan Dewan Hisbah merupakan keuntungan bagi jamiyyah Persis. Sebab, masalah hukum seolah-olah dilimpahkan kepada ulama-ulama Persis. Jangan berpikir ulama Persis yang tidak masuk anggota Dewan Hisbah ilmunya sedikit. Mereka juga diwajibkan memberikan perhatian, dukungan, perhatian dan saran-saran kalaulah ijtihad Dewan Hisbah belum tersampaikan. Karena, tidak sedikit yang mengkaji keputusan Dewan Hisbah tapi tidak tau cara berpikir orangtua kita di Dewan Hisbah sehingga banyak yang berbeda dengan keputusan DH yang sebenarnya bagi anggota atau asatidz Persis, apalagi anggota DH, wajib menaati keputusan Dewan Hisbah tersebut. Sebab, halite merupakan keputusan jamiyyah Persis. Begitu pula bagi yang ada di PP, PW, PD, PC, PJ dan mubaligh Persis wajib mensosialisasikannya.
Ijtihad Dewan Hisbah adalah keputsan jama’i (keputusan jamiyyah) dan bukan keputusan furaad (keputusan perorangan). Semua anggota Dewan Hisbah membaca dan mengkaji ketika menghadapi siding dewan Hisbah.
Apabila ada salah seorang anggota Dewan Hisbah menyimpulkan ‘A’, lalu ada anggota yang tidak sepakat, maka Dewan Hisbah tidak berani untuk menetapkan keputusan. Bahkan, terkadang ditangguhkan karena belum ada kesepakatan. Mudah-mudahan anggota Persis betul-betul dalam tatanan kehidupannya berdasrkan sabda nabi saw: “kekayaan (kesenangan, ketenangan) itu bukan disebakan banyaknya al-aradh (kedunian, kebendaan, materi) tetapi kekayaan itu karena jiwa”. (HR Bukhari).
Cara menjadikan kaya yakni beribadah yang cocok dengan Rasullah saw. “Hai anak Adam, tumpahkanlah kemampuan dan perhatian kamu untuk beribadah kepada-Ku, pasti Aku akan memenuhi jiwa kamu dengan mencukupi kebutuhan kamu. Tetapi jika kamu tidak menumpahkan perhatian dan kemampuanmu untuk idbadah kepada-Ku, pasti kami akan memenuhi jiwa kamu dengan kesibukan (kecapean, kesusahan)”. (HR Tirmidzi).
Mudah-mudahan, kita diselamtkan dari nafsu-nafsu yang akan merusak tatana hidup kita. Baik hubungan dengan Allah maupun dengan sesame muslim.
Wallahu A’lam bis Shawab
Dikutip dari Majalah Risalah No.10 THN 57 - Januari 2020.