Muktamar XIII Pemuda Persis; Antara Titik Balik dan Zona Nyaman

oleh Reporter

18 April 2021 | 13:18

Muktamar dipahami secara kejamiyyahan pemuda persis sebagai musyawarah tertinggi untuk merumuskan QA QD dan produk muktamar lainnya serta memilih ketua umum Pemuda Persis untuk 5 tahun kedepan. Secara istilah nama muktamar juga dipergunakan sebagai pembeda dengan kalangan sekuler yang lebih senang menamakan bentuk musyawarah demikian dengan istilah “kongres”. Hal yang mungkin jarang disadari, jika dipandang dari aspek legal policy Muktamar sejatinya adalah organ legislator dalam tubuh Jamiyyah. Konsekuensi logis dari keberadaan organ legislator adalah, adanya produk pembaruan hukum. Adapun hukum yang dimaksud adalah konstitusi Jamiyyah Pemuda Persis yaitu Qaidah Asasi-Qaidah Dakhili.

Ciri organisasi modern adalah adanya kesiapan untuk tunduk dan melaksanakan suatu aturan dasar yang telah disepakati bersama. Aturan dasar tersebut yang di jamiyyah kita namakan sebagai Qaidah Asasi-Qaidah Dakhili, tak lain dan tak bukan adalah sebuah konstitusi. Dr. Wirjono Prodjodikoro mengemukakan bahwa konstitusi berasal dari bahasa prancis “constituer” yang berarti membentuk.  Adapun secara istilah, mengutip pendapat Prof. Padmo Wahjono, SH. Konstitusi adalah suatu pola hidup berkelompok dalam organsasi Negara dan seringkali diperluas kedalam organisasi apapun.

Modernisasi organisasi dalam Islam pertama kali diperkenalkan oleh Rasulullah saw. dalam debutnya memimpin Madinah. Untuk mempersatukan masyarakat yatsrib (kemudian menjadi Madinah)  yang pluralistik Rasulullah saw., berinnovasi dengan menyusun suatu pedoman hidup berkelompok dalam masyarakat yang keberlakuannya dilakukan dengan cara disepakati bersama serta dituangkan dalam bentuk tertulis. Hal ini kemudian dikenal sebagai piagam Madinah atau W. Montgomery Watt menamainya The Constitution of Madina (konstitusi Madinah). Ahli hukum dunia mengakui bahwa konstitusi Madinah bukan hanya terobosan hukum namun merupakan ide hidup bermasyarakat paling modern setidaknya pada zamannya.

Ide untuk mengurus masyarakat dengan hukum dan menempatkan hukum sebagai panglima, bukan manusia, sehingga semua pihak setara dimuka hukum. demikian pula dengan menempatkan hukum sebagai panglima, maka goals yang ingin dicapai suatu organisasi dapat terarah dengan baik dan mereduksi aspek subjektifitas orang perseorangan.

Pun demikian Pemuda Persis sebagai organisasi modern meletakkan QA-QD sebagai aturan tertinggi untuk mengatur arah gerak Jamiyyah. Disisi lain, Muktamar adalah satu-satunya musyawarah yang bisa mrtubah QA-QD, maka hendaknya setiap kader pemuda persis memberikan perhatian khusus pada sarana tersebut dan tidak hanya terlena pada bagian pemilihan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda karena seyogianya Ketua Umum adalah pelaksana dari QA-QD. Adapun perubahan QA-QD haruslah berangkat dari permasalahan umat yang belum cukup mendapatkan perhatian pada QA-QD eksisting. Permasalahan ini lah yang ditangkap oleh mukhtamirin dan kemudian dirumuskan kedalam klausul-klausul Pasal baik pasal baru ataupun perubahan.

 

Muktamar Sebagai Upaya Reaktualisasi Jihad Pemuda Persis

Permasalahan yang dapat diidentifikasi dari Pemuda Perisis dalam rentang waktu 5 (lima) tahun kebelakang untuk diperbarui 5 (lima) tahun kedepan paling tidak mengenai: lambatnya kesadaran akan perubahan lanskap dakwah, kurang tanggap atas isu strategis, dan kurangnya upaya menginfiltrasi isu keislaman kedalam hukum positif.

Badan Pekerja Muktamar Pemuda Persis memahami benar masalah ini sehingga dalam draft yang ditawarkan terjadi perubahan yang bisa dikatakan cukup radikal dari segi nomenklatur/ penamaan bidang-bidang. Sebagaimana diketahui, pembidangan adalah pengejawantahan ide dari prioritas gerak Jihad Jamiyyah sehingga menjadi logis apabila upaya mendrive jamiyyah adalah memberikan arah baru dari segi pembidangan.

Draft yang ditawarkan pada mukhtamirin, untuk melaksanakan jihad jamiyah Pemuda Persis yang asalnya memiliki 10 bidang diubah menjadi 5 (lima) bidang dengan penamaan bidang yang sama sekali berbeda, yaitu: Bidang pengembangan organisasi dan kaderisasi; Bidang Hukum, HAM dan Analisa kebijakan Publik; Bidang Politik, Ekonomi dan Keamanan; Bidang Sosial Budaya dan Lingkungan Hidup, dan terakhir; Bidang Pengembangan Dakwah, teknologi Komunikasi dan Informasi.

Perubahan penamaan bidang-bidang ini menjadi penting untuk mencirikan gerak dakwah Pemuda Persis memiliki konsep yang akurat. Konsep yang akurat ini menuntut tepatnya pemilihan kata per kata. Pada saat kita menguasai “kata” bisa dikatakan kita menguasai dunia atau jika tidak mau disebut berlebihan, penulis jelaskan bahwa ketika kita menguasai “kata” artinya kita menguasai “pengertian”. Demikian ketika kita menguasai pengertian orang, artinya kita menguasai tindakannya. Maka legal drafter, legislator, dan perumus aturan pada umumnya akan sangat teliti terhadap kata per kata karena goals dari pemilihan kata inilalah yang diharapkan mengikat dan mengendalikan pergerakan manusia dengan akurat.

Jika pembidangan semula terdiri dari Bidang Jam’iyyah, Bidang Administrasi, Bidang Kaderisasi, Bidang Pendidikan, Bidang Da’wah, Bidang Sosial, Bidang Ekonomi, Bidang Olahraga, Seni, dan Budaya, Bidang Komunikasi dan Informasi dan Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Organisasi. Kesepuluh bidang eksisting ini adalah bidang konvensional yang menurut penulis terlalu gemuk dan kurang relevan. Sangat logis jika misalnya bidang pengembangan dakwah, komunikasi dan informasi digabung dalam satu bidang karena kegiatan-kegiatan dakwah kekinian justru sangat bergantung pada sarana teknologi komunikasi dan informasi.

 

Rasionalisasi Konsep Baru Pembidangan

Sebagai contoh, pada kurun waktu 5 tahun ini dakwah yang efektif justru melalui platform media sosial. Dakwah dikampanyekan dalam bentuk meme media berbagi gambar dan video termasuk pengajian di masjid yang disiarkan secara daring. Belakangan juga ditemukan fakta bahwa kajian yang direkam untuk dibagikan di media sosial memiliki cara penulisan materi yang berbeda dengan kajian konvensional dikarenakan pemateri harus dapat mencuri perhatian di menit pertama. Pemateri mengungkap statement penting di awal dan baru lah penjelasan lugas di belakang. Berbeda dengan cara lama yang pemateri cenderung menyampaikan pembuka terlalu detail dan panjang cenderung bertele-tele kemudian menyimpan inti informasi di akhir bahasan.

Gaya dakwah konvensional akan ditinggalkan bahkan jika direkam dan dibagikan di banyak media sosial, hanya akan menarik kader yang memang sudah loyal. Jika berkaca pada strategi marketing, hal ini lah yang juga mengubah industry musik sehingga jika kita perhatikan justru nada paling memorable, komposisi melodi paling menarik sebagai puncline justru ditempatkan di awal lagu. Sangat berbeda dengan penulisan lagu sebelum adanya platform music digital. Generasi saat ini yang sangat dipengaruhi perkembangan teknologi yang serba cepat, tidak mau menunggu untuk menerima bagian terbaik dari sebuah konten. Maka agar dakwah tetap relevan dan membumi, Penggabungan dakwah, komunikasi dan informasi secara holistik adalah niscaya untuk meningkatkan sinkronisasi gerak. Jika tidak segera menyadari perubahan lanskap dakwah seperti ini, maka Pemuda Persis hanya akan menjadi pemain analog di dunia digital.

Selanjutnya Bidang Hukum, HAM dan Analisa kebijakan Publik, adalah bidang yang tidak boleh dikesampingkan karena paling minimal gerak dakwah akan tetap bisa dijalankan jika hukum, HAM, dan kebijakan publik berada di pihak dakwah. Sudah saatnya Pemuda Persis turut andil menginfiltrasi hukum nasional dengan visi keislaman. Kita pasti mengetahui bagaimana Pancasila yang merupakan warisan para ulama pejuang untuk NKRI berusaha dicaplok menjadi domain kaum yang antipasti terhadap Islam. Mereka pamah betul jika opini hanya akan menjadi buih jika tidak ditopang hukum. Maka muncullah draft RUU Haluan Ideologi Pancasila yang isinya secara garis besar menafsirkan Pancasila menurut pemahaman mereka yang justru merusak.

Bahwa demikian juga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Secara hukum RUU ini sangat diperlukan dikarenakan banyaknya kejahatan yang terjadi berkaitan dengan organ seksual yang belum terlindungi secara hukum. contohnya laki laki yang menjadi korban perkosaan, belum memiliki perlindungan dalam hukum yang ada saat ini. Sayangnya draft naskah akademik dan RUU disusun oleh pihak lain yang nyata-nyata menganut paham sekuler, feminism bahkan libertarianisme sehingga justru banyak offside terhadap nilai nilai keislaman. Kedepan, Pemuda Persis lah yang harus jeli menangkap permasalahan seperti ini dan mengetahui celah hukum apa yang ada sehingga dapat merumuskan dan mengisi kekosongan hukum tersebut yang tentunya sarat nilai keislaman.

Indonesia memang bukan negara Islam, namun Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki asas ketuhanan. Siapapun bisa mengusulkan RUU demikian. Bukan hanya mereka, pemuda persis pun bisa. Namun sejauh ini umat khususnya Pemuda Persis dalam tataran infiltrasi hukum baru bisa “bereaksi” belum bisa “beraksi”. Sudah saatnya hukum dan HAM menjadi domain Pemuda Persis untuk menghentikan hegemoni kaum kafir dan sekuler atas jargon HAM, agar HAM kembali difungsikan untuk tujuan memuliakan manusia bukan untuk melegitimasi perilaku amoral.

Dengan memaksimalkan bidang Hukum, HAM dan Analisa kebijakan publik diharapkan garak jihad Pemuda Persis dapat menjelma menjadi upaya yang benar benar strategis sistematis dan terstruktur karena ada aspek-aspek yang bermuara pada hukum sehingga segala sisi positifnya mengikat bukan hanya bagi internal Jamiyyah tetapi bagi masyarakat pada umumnya. Selain itu Pemuda Persis juga memiliki organ Analisa kebijakan public sebagai alat kontrol bagi penguasa serta untuk merumuskan tindakan apa yang harus diambil untuk kebijakan tersebut. Sebuah organ yang sangat logis untuk dimiliki organisasi pergerakan manapun dalam tatanan negara demokrasi.

Kemudian hal-ihwal Politik diadopsi kedalam Bidang Politik, ekonomi dan keamanan untuk mengantisipasi dan meregulasi gerak kader pemuda persis mengingat draft QA-QD Pemuda Persis yang baru mengakomodir peran dan/atau aktivitas politik anggota pemuda persis dengan seijin pimpinan Jamiyyah. Ide meregulasi aktivitas politik ketimbang meng”kebiri”nya adalah logis karena pemuda sebagai tonggak peradaban dan sepanjang sejarah dapat diketahui bahwa kerja-kerja peradaban tidak akan terlepas dari aktivitas politik. Dengan diperbolehkannya anggota pemuda persis melakukan aktifitas politik maka secara langsung atau tidak langsung dapat dikatakan anggota pemuda menerima pendidikan politik. 

Demikian penjelasan beberapa bidang yang diusulkan. Secara garis besar ke lima bidang tersebut merupakan hasil penalaran mendalam diharapkan bisa menjawab permasalahan aktual serta menjadikan Pemuda Persis tetap relevan dengan perkembangan. Namun kemudian Muktamar Pemuda Persis XIII pada akhirnya menetapkan bahwa pembidangan tetap seperti semula yaitu 10 bidang eksisting dan ditambahkan bidang baru yaitu Bidang Politik, Lingkungan Hidup dan  Bidang Hukum, HAM dan Analisa kebijakan Publik yang untuk saat ini kemungkian baru bisa diterapkan di tingkat Pimpinan Pusat Pemuda Persis. Kendatipun sangat disayangkan namun hal ini bisa dipahami mengingat usulan perubahan bidang adalah perubahan yang dianggap terlalu besar sehingga memerlukan suatu transisi menuju perubahan tersebut. Perlu edukasi yang matang dan berkesinambungan bagi setiap kader pemuda untuk menuju perubahan yang besar, karena seringkali usulan tidak disepakati bukan karena buruk namun karena ada informasi yang belum tersampaikan dengan utuh.

Muktamar Pemuda Persis XIII dengan segala perdebatan didalamnya patut diakui menghasilkan sesuatu yang luarbiasa dalam perkembangan Jamiyyah ini. Pembaruan Qaidah Asasi-Qaidah Dakhili, pembaruan program jihad bahkan diperkenalkan juga sebuah cita untuk merumuskan Garis Besar Rencana Jihad Jamiyyah sebagai blueprint jihad untuk 25 tahun kedepan. Muktamar yang ke 13 ini menandakan usia Pemuda Persis telah mencapai 65 tahun. Usia yang cukup bagi organisasi sebesar ini untuk mengkalibrasi gerakan dan pemikiran, sehingga dengan kematangannya menemukan titik balik untuk kembali bersinar dan diperhitungkan. Visi dan ide besar seperti ini wajib terus digaungkan untuk memelihara ghiroh jihad senantiasa muda dan mencirikan bahwa Pemuda Persis adalah pribadi-pribadi yang rajin memberikan asupan gizi bagi nalar. Eleanor Roosevelt membagi cara berfikir manusia kedalam tiga dengan pernyataannya yang terkenal: “Great minds discuss ideas, average mind discuss events, small mind discuss people”. Artinya: Pikiran yang hebat mendiskusikan ide, pikiran yang rata-rata mendiskusikan kejadian, pikiran kecil mendiskusikan orang.

Ketika orang yang berfikiran sempit/kecil selalu bertanya “siapa?”, orang berpemikiran rata-rata bertanya “ada apa?” pemikiran yang hebat akan selalu bertanya “mengapa?, Bagaimana solusinya?”. Ketiga jenis cara berfikir ini memiliki kebutuhan asupan yang berbeda. Orang berpemikiran hebat yang senang mendiskusikan ide dan gagasan memberikan nutrisi wawasan ilmu pengetahuan dan banyak literasi bagi nalar. Qadarullah, ciri great mind inilah yang saat ini dicirikan oleh kader pemuda persis dengan terobosan terobosan dalam hasil Muktamar ke 13. Bukan kader-kader dengan average mind yang paling tinggi hanya mengkonsumsi berita atau bahkan small mind yang fikirannya hanya diberi asupan gossip dan ghibah semata.

 

Akhir kata, Ide dan gagasan yang telah tertuang dalam QA-QD 2021 Pemuda Persis semoga bisa dieksekusi dengan baik sehingga memudahkan gerak Pemuda persis sebagai organisasi kader PERSIS serta mampu membekali anggotanya dengan berbagai pengalaman dan keterampilan menjawab tantangan dakwah dihadapkan dengan perkembangan jaman, untuk kelak bergabung kepada organisasi induk dengan loyalitas serta kemampuan yang unggul.

Teruntuk al-Akh Ibrahim Nasrul Haq Al Fahmi, selamat dan sukses telah terpilih sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Persis Masa Jihad 2021-2026, yang terpilih dengan cara paling elegan yaitu melalui musyawarah mufakat. Semoga dalam menakhodai Jamiyyah Pemuda Persis antum senantiasa diberikan kekuatan dan petunjuk sehingga mambawa Pemuda Persis tampil sebagai organisasi kepemudaan yang unggul dan diperhitungkan. Betapapun baiknya rumusan Qaidah Asasi-Qaidah Dakhili, pada tataran eksekusi tetaplah ketua umum yang bertanggungjawab kemana Jamiyyah ini akan dibawa, dan hanya Ketua Umum terpilih yang nantinya bisa menjawab pertanyaan paling mendasar dari segenap anggota, apakah Muktamar Pemuda Persis yang ke-13 ini adalah momentum titik balik, atau hanya pengukuhan zona nyaman.

Wallahu alam bi shawab.

 

***

Penulis: M. Adli Hakim H. / Advokat / Anggota Pemuda Persis PC. Pameungpeuk.

Reporter: Reporter Editor: admin