PD Persis Garut Selenggarakan Seminar Pemikiran Aliran Sesat 

oleh Reporter

08 Februari 2020 | 13:08

Garut - persis.or.id, Pimpinan Daerah Persis Kabupaten Garut pada tanggal (15-16/02/20) akan menyelenggarakan Musyawarah Daerah VIII. Sebagai kegiatan penyerta Musyawarah Daerah VIII tersebut diselenggarakan dua rangkaian penyerta kegiatan Musyawarah Daerah, pertama adalah menyelenggarakan Seminar Pemikiran Aliran Sesat di Jawa Barat pada hari Sabtu (08/02/20) dan kegiatan kedua adalah Jalan Sahat pada (13/02/20) seluruh keluarga besar Persis Garut. 
Penyelenggaraan acara penyerta pertama mengenai Seminar Pemikiran Aliran Sesat di Jawa Barat diselenggarakan di Auditorium STAIPI Garut yang dihadiri oleh 1000 orang keluarga besar Persis Garut dari unsur cabang, otonom dan pesantren Persis dengan menghadirkan para pemateri yang pakar dalam bidangnya. Diantaranya yaitu Prof. Dr. Rahmat Syafe'i, MA Ketua MUI Jawa Barat, Dr. Farid Ahmad Okbah, MA Pimpinan MIUMI Pusat juga KH. Sirojul Munir Ketua MUI Garut. 
H. Ena Sumpena, M.Pd.I Ketua PD Persis Garut menyatakan kegiatan seminar ini dalam upaya menjemput hidayah dari Allah SWT dengan menerima ilmu dari para pakar yang memang ahli dalam bidangnya. Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat ukhuwah antara sesama kaum muslimin di Garut. 
"Persis sebagai jam'iyyah memiliki gerakan dalam dunia dakwah, pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan. Untuk itu maka Persis perlu memahami peta dakwah terutama aliran sesat di Kabupaten Garut, hal ini perlu diketahui oleh para mubaligh juga bagi kaum muslimin". Jelasnya 
Nurdiaman, S.Sos M.MPd Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Garut menjelaskan ada sekitar 600 aliran sesat di Indonesia, dan sebanyak 27 aliran sesat ada di Kabupaten Garut. Aliran sesat tumbuh dan berkembang pesat, meskipun sebenarnya sudah jauh jauh hari diantisipasi melalui koordinasi dengan berbagai organisasi. 
"Ada 27 titik di Kabupaten Garut yang menjadi perhatian karena memiliki pemahaman aliran sesat, saya berharap kepada seluruh pihak terutama Ormas agar peduli terhadap perkembangan keagamaan di sekitar kita". Jelasnya

KH. Sirojul Munir Ketua MUI Kabupaten Garut dalam paparanya menjelaskan bahwa ada sepuluh kriteria pemahaman yang bisa dikategorikan pemahaman sesat, yaitu : 
1. Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun islam 
2. Meyakini atau mengikuti aqidah tidak sesuai dengan dalil syar'i
3. Meyakini turun wahyu setelah Al Qur'an
4. Mengingkari otentisitas dan kebenaran Al-Quran 
5. Menafsirkan Al Qur'an tidak berdasarkan kaidah tafsir
6. Mengingkari hadis nabi sebagai sumber ajaran islam 
7. Menghina atau melecehkan bahkan merendahkan Nabi dan Rasul 
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi rasul terakhir 
9. Mengubah, menambah dan mengurangi pokok pokok ibadah yang telah ditetapkan syariat seperti haji tidak ke Baitullah sholat fardhu tidak lima waktu 
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i

Dalam mendakwahkan pemahamannya, jelas KH.Sirojul Munir dilakukan secara halus dan massif kepada orang yang memiliki pemahaman agama yang rendah. Untuk di Kabupaten Garut sendiri setidaknya ada beberapa paham aliran sesat, yaitu :

1. Aliran Mikung di kaki Gunung Cikuray
2. Agama Ki Sunda di Leles 
3. Ingkaru Al Sunnah di Wanaraja dan Bayongbong
4. Syi'ah di Karangpawitan
5. Ahmadiyah di Karacak 
6. Takfiri di seluruh Kecamatan 
7. Mengaku sebagai Nabi 
- Sukiman di Tarogong Kidul (ragu) 
- Gungun di Cidatar Cisurupan (insaf) 
- Sulaeman di Leles (insaf) 
- Cecep di Limbangan Timur (insaf) 
- Sensen di Pangatikan/Wanaraja (masih kuat). (/Heri Kusmawan)

Reporter: Reporter Editor: admin