Oleh: Alfy Isya Muharam, Lc. M.H.I
Kembalinya sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dan ratusan relawan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) dari balik terali besi Penjara Ktziot memantik sujud syukur sekaligus gugatan kritis kita.
Di tengah eskalasi geopolitik Timur Tengah, kepulangan para duta diplomasi kemanusiaan ini adalah sebuah kemenangan moral. Namun, kacamata akademis dan bashirah keislaman kita tidak boleh dikaburkan oleh eforia sesaat.
Menerima insiden pencegatan ini sekadar sebagai "intersepsi keamanan" adalah bentuk ketundukan pada hegemoni linguistik penjajah. Narasi tersebut adalah selubung manipulatif yang diproduksi oleh aparatur propaganda Zionis untuk memanusiakan kebiadaban yang sebenarnya merupakan terorisme negara (state-sponsored terrorism).
Membongkar Anatomi Kejahatan: Pelanggaran UNCLOS dan Hukum Humaniter Internasional
Dalam diskursus Hubungan Internasional, khususnya rezim hukum maritim, tindakan Angkatan Laut Israel yang mengepung dan merampas armada sipil di perairan internasional (Mediterania) adalah pelanggaran berat yang memenuhi unsur pembajakan maritim (maritime piracy).
Pertama, pencegatan armada Freedom Flotilla di laut lepas (high seas) merupakan pelanggaran langsung terhadap Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) Pasal 87 tentang Kebebasan Laut Lepas.
Tidak ada satu negara pun yang berhak mengklaim kedaulatan atas laut lepas, apalagi mengerahkan kekuatan militer terhadap kapal sipil berbendera negara lain yang sedang berlayar damai.
Kedua, rezim Zionis kerap berdalih menggunakan hukum konflik bersenjata untuk melegitimasi blokade maritim mereka. Namun, jika kita membedah San Remo Manual (1994) yang menjadi rujukan hukum humaniter internasional di laut, argumentasi Israel gugur dengan sendirinya.
San Remo Manual Paragraf 102 secara eksplisit melarang deklarasi blokade jika tujuannya semata-mata untuk membuat populasi sipil kelaparan (starvation of the civilian population) atau memutus pasokan esensial bagi kelangsungan hidup mereka.
Blokade struktural yang mengepung Jalur Gaza dari darat, udara, hingga laut bukanlah manuver deterrence (penangkalan). Ini adalah instrumen genosida.
Mencegat kapal yang secara transparan hanya membawa obat-obatan dan susu bayi adalah penegasan bahwa Israel secara sadar sedang mengoyak pilar fundamental Maqashid Syariah, yakni Hifzh an-Nafs (perlindungan terhadap nyawa manusia).
Sumud sebagai Praksis Diplomasi Kemanusiaan dan Kewajiban Teologis
Di titik inilah, terminologi Sumud (الصمود) menemukan urgensi teologis dan taktisnya. Sumud bukan sekadar istilah pasif untuk "bertahan"; ia adalah resiliensi kultural, akar spiritualitas perlawanan dan keteguhan tauhid yang menolak tunduk pada tirani.
Misi kemanusiaan ini adalah manifestasi dari diplomasi transformatif yang dijiwai oleh nilai-nilai Al-Qur'an. Berlayarnya armada flotilla menembus barikade militer adalah implementasi langsung dari firman Allah SWT dalam QS. Al-Ma’idah: 32:
"...Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya."
Ayat ini menegaskan bahwa diplomasi kemanusiaan bukanlah sekadar program karitatif, melainkan tugas suci penyelamatan peradaban. Lebih jauh lagi, keberanian para relawan menantang hegemoni penjajah adalah pengejawantahan dari amanah QS. An-Nisa: 75 untuk berdiri bersama kaum mustadh'afin (yang tertindas):
"Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah, baik laki-laki, perempuan-perempuan maupun anak-anak yang semuanya berdoa: 'Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang zalim penduduknya, dan berilah kami pelindung dari sisi-Mu serta berilah kami penolong dari sisi-Mu.'"
Ayat ini menampar kesadaran kita: diam di tengah penindasan yang terstruktur adalah sebuah pengkhianatan terhadap iman. Institusi-institusi negara dan organisasi supranasional mungkin gagah beretorika namun lumpuh dalam tindakan, tetapi inisiatif sipil global membuktikan bahwa nurani kemanusiaan tidak bisa diblokade.
Khatimah: Berjamaah Melawan Kebatilan yang Terorganisir
Bagi keluarga besar Jam'iyyah Persatuan Islam (PERSIS) dan seluruh elemen umat, pembebasan para relawan ini harus menjadi katalisator pergerakan yang lebih sistematis. Kaidah pergerakan kita telah mengingatkan secara tegas: Al-Haqqu bila nizham yaghlibuhul baathil bi nizham (Kebenaran yang tidak terorganisir akan dihancurkan oleh kebatilan yang terorganisir).
Mesin kolonialisme modern dengan dukungan logistik dan diplomasi negara-negara adidaya tidak akan bisa dilawan hanya dengan linangan air mata atau romantisme sejarah. Kita membutuhkan semesta dukungan yang konkret dan berkesinambungan:
- Eskalasi Diplomasi dan Hukum: Memperkuat aliansi strategis untuk menyeret pelanggaran San Remo Manual dan UNCLOS ini ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) serta forum-forum multilateral.
- Sinergi Kemanusiaan: Mengonsolidasikan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan NGO kemanusiaan nasional untuk terus membangun koridor bantuan independen yang menekan isolasi Gaza.
- Mobilisasi Intelektual: Mentransformasikan isu pembebasan Palestina dari sekadar respons reaktif menjadi kurikulum kesadaran permanen di mimbar dakwah, kajian akademik dan diskursus publik.
Kemerdekaan Palestina dan runtuhnya tirani adalah janji ilahiah, namun jalan menuju ke sana menuntut ikhtiar kolektif yang tak kenal lelah. Semangat Sumud yang dibawa oleh armada flotilla ini harus terus kita tiupkan ke seluruh penjuru negeri, hingga penjajahan di atas dunia benar-benar dihapuskan. Allahu Akbar!
[]
BACA JUGA:PP PERSIS Dukung Global Sumud Flotilla, Desak Pembebasan Aktivis yang Ditangkap Israel