Hitungan Zakat Tijarah ketika Keuntungan Lebih Kecil daripada Zakat yang Harus Dikeluarkan

oleh Sekretariat Dewan Hisbah

04 Mei 2025 | 11:04

Dewan Hisbah PP Persis

Pertanyaan dari : Hamba Allah


Pertanyaan : ustadz, mohon penjelasannya perihal zakat tijaroh untuk jual beli mobil yang dimana laba dari penjualan akan lebih sedikit dari modal yg dikeluarkan bagaimana perhitungan zakat tijarohnya? misalnya untuk modal 1 unit mobil 100jt, berapa zakat tijaroh yang harus dikeluarkan?



Jawaban :


Dalil-dalil tentang kewajiban zakat tijarah, antara lain:


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ...


Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik ... (Qs. Al-Baqarah [2]: 267)


Maksud “Maa kasabtum” pada ayat di atas ialah perdagangan yang halal. Sebagaimana dikatakan oleh Mujahid. (HR. Ath-Thabari dan Ibnu Abi Hatim)


Ketentuan zakat tijarah diambil dari nilai harga barang yang akan dijual (modal), berdasarkan kepada kalimat “mimma nu’iddu lil bai’i” pada hadis berikut:


عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه و سلم كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنِ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ


Dari Samurah bin Jundab, ia berkata; Sesungguhnya Rasulullah Saw. memerintahkan Kami untuk mengeluarkan zakat dari sesuatu yang Kami persiapkan untuk dijual. (HR. Abu Daud dan Ad-Daraquthni)


Dr. Yusuf Qardlawi dalam kitabnya Fiqhuz Zakat, I: 314 menerangkan:


هِيَ مَا يُعَدُّ لِلْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ بِقَصْدِ الرِّبْحِ


“Adalah barang yang disiapkan untuk diperjualbelikan dengan maksud mendapat keuntungan.”


Adapun mengenai prosentasenya adalah 2,5 %, hal ini sejalan dengan perintah Umar bin Khattab kepada Abu Musa:


عَنِ الْحَسَنِ قَالَ : كَتَبَ عُمَرُ إِلَى أَبِي مُوسَى : أَنْ خُذْ مِمَّنْ مَرَّ بِكَ مِنْ تُجَّارِ الْمُسْلِمِينَ مِنْ كُلِّ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ : خَمْسَةَ دَرَاهِمَ .


Dari Al-Hasan, ia berkata, "Umar menulis pada Abu Musa: Agar kamu ambil dari orang yang melewatimu dari para pedagang muslim sebesar 5 Dirham dari setiap 200 Dirham (2.5%)." (HR. Ibnu Abu Syaibah, Al-Mushannaf, 4/384, No. 9937)


Berdasarkan keterangan-keterangan di atas bahwa pada pokoknya zakat tijarah mesti dikeluarkan 2,5 % dari modal yang telah terjual. Berarti jika modalnya 100 juta maka zakatnya dikeluarkan 2,5% dari 100 juta (sebesar Rp. 2.500.000). Namun bila keuntungan yang didapat oleh pedagang lebih sedikit dari kewajiban zakat 2,5 %, maka tidak berarti ia bebas dari wajib zakat, tapi ia wajib mengeluarkan zakat sekemampuan, dengan catatan mesti jujur. Rasulullah Saw bersabda:


وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.


“Apabila kamu diperintah melakukan sesuatu, maka lakukanlah sebisa-bisa kamu". (HR. al-Bukhari)


Sehubungan dengan zakat tijarah, Dewan Hisbah telah membuat keputusan pada tahun 1991, 2002 dan 2022 yang intinya: Pertama tidak ada nishab dan haul dalam zakat perdagangan. Kedua, zakat perdagangan dikeluarkan 2,5 % dari modal yang telah terjual.


Baca pula: Rubrik Istifta Majalah Risalah No. 6 Thn.58-September 2020

BACA JUGA:

Solusi Bagi Makmum yang Buang Angin Saat Shalat Berjamaah