Pertanyaan dari : Hamba Allah
Pertanyaan : Tentang: upah panitia qurban Pertanyaan. Ustadz. Sekarang kami dapat penjelasan bahwa upah panitia tidak boleh berasal dari hasill hewan qurban. Maka solusinya harus dengan uang. Permasalahanya qurbani tidak mau memberikan dana lagi untuk panitia. Maka solusinya gimana ustadz?
Jawaban :
Dalam syariat Islam, memang benar bahwa Hewan qurban, baik daging, tulang, kulit, dan lainnya tidak boleh dijual atau digunakan untuk upah pengurusan hewan kurban. Berdasarkan hadis:
عَنْ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ اَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَامَ (فِى حَجَّةِ الْوَدَاعِ) فَقَالَ : إِنِّى كُنْتُ أَمَرَتُكُمْ اَنْ لاَ تَأْكُلُوا اْلأَضَاحِيَ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ وَلاَ تَبِيْعُوا لُحُومَ الْهَدْيَ وَاْلأَضَاحِي فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُواهَا وَاِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لٌحُومِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ.
Dari Qatadah bin Nu'man: "Bahwa sesungguhnya Nabi Saw. berdiri (diwaktu haji wada'), lalu beliau bersabda, "Kami pernah memerintahkan kamu agar tidak memakan daging kurban lebih dari tiga hari, supaya daging itu merata diterima, dan sekarang kami maembolehkannya. Maka silahkan makan sekehendak kamu, dan janganlah menjual daging hadyu atau kurban, makanlah, sedekahkanlah, dan manfaatkanlah kulitnya, dan jangan dijual, kalau kamu diberi daging kurban, maka makanlah jika kamu mau." (H.r. Ahmad).
عَنْ عَلِىٍّ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Dari 'Ali, ia berkata: Rasul Saw. memerintahkanku untuk mengurus hewan qurbannya, menshadaqahkan dagingnya, kulitnya, pelananya dan untuk tidak memberi upah kepada yang menyembelihnya dari hewan qurban itu. Ali berkata: "Kami akan memberinya upah dari harta kami sendiri." (HR. Muslim, Shahih Muslim kitab al-adlahi bab as-shadaqah bi luhumil-hadyi wa juludiha no. 3241).
Upah atau biaya oprasional pengurusan hewan qurban dapat bersumber dari qurbani dengan diminta dana yang terpisah dari harga pembelian hewan qurban. Dapat pula bersumber dari dana sumbangan umum atau infaq khusus yang dikumpulkan untuk oprasionl pengelolaan qurban. Sebagaimana yang dilakukan oleh Ali Ra ketika disuruh mengurus hewan qurban Nabi Saw, ia memberikan upah kepada yang menyembelih hewan dari harta miliknya.
Dalam hal qurbani yang tidak mau memberikan dana lagi untuk oprasional pengurusan, sebaiknya dibicarakan kembali dengan qurbani secara baik-baik untuk keberlangsungan pengurusan hewan qurban yang membutuhkan biaya oprasional atau sejak awal panitia sudah mengalokasikan untuk biaya oprasional dari harga saham qurban yang disepakati oleh qurbani. Misalnya harga saham. Misalnya harga saham qurban Rp. 4.000.000 (termasuk biaya oprasional).
Tentang masalah seputar qurban dapat dibaca buku Dewan Hisbah: Masalah Seputar Idul Adha dan Qurban, Persis Pers.
BACA JUGA:Hukum Jual Beli Emas Secara Online