Bolehkah mengubur jenazah ditumpukan dalam satu liang lahat? Bagaimana hukum menyatukan dua jenazah dalam satu liang lahat tanpa ada uzur?
Jawaban:
Kewajiban menguburkan jenazah
Menguburkan mayit merupakan sebuah kewajiban. Sebagaimana diisyaratkan dalam beberapa ayat Al-Quran berikut:
1.Al-Maidah ayat 31
فَبَعَثَ ٱللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِى ٱلْأَرْضِ لِيُرِيَهُۥ كَيْفَ يُوَٰرِى سَوْءَةَ أَخِيهِۚ ﴿٣١﴾
Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya.. (QS. Al-Ma'idah [5]: 31)
Al-Qasimi mengatakan bahwa ayat ini merupakan asal syariat penguburan mayat (Mahasin At-Tawil, 4/112)
2.Al-Mursalat ayat 25-26
{ أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا (25) أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا (26)} [المرسلات: 25، 26]
Bukankah Kami jadikan bumi untuk (tempat) berkumpul, bagi yang masih hidup dan yang sudah mati? (QS. Al-Mursalat [77]: 25-26)
Al-Qurthubi mengatakan bahwa maksudnya adalah mengumpulkan yang hidup di atas permukaannya dan yang mati di dalam perutnya. Ini menunjukkan kewajiban menutupi mayat dan menguburkannya. (Tafsir Al-Qurthubi, 19/161)
3.Abasa ayat 21
{ ثُمَّ أَمَاتَهُ فَأَقْبَرَهُ } [عبس: 21]
kemudian Dia mematikannya lalu menguburkannya, (QS. 'Abasa [80]: 21)
Al-‘Aini menjelaskan maksud ayat di atas, bahwa manusia diwajibkan untuk dikuburkan dan tidak dibiarkan dilemparkan kepada anjing. Allah memuliakan manusia dengan menguburkan mereka. (Al-Binayah syarah Al-Hidayah, 2/57)
Adapun dalam hadis, Rasulullah Saw memberikan petunjuk dalam pemulasaraan jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menyalati sampai kepada menguburkannya. Bahkan beliau menyampaikan, bahwa orang yang menyalatkan jenazah lalu mengantarkannya sampai dikuburkan, akan mendapatkan pahala dua qirat yang satu qiratnya setara gunung uhud.
Memuliakan jenazah
Syari’at Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk memuliakan orang yang telah meninggal dunia dengan memperlakukannya seperti yang masih hidup. Sehingga harus hati-hati dan tidak menyakiti dalam pengurusan jenazah, baik ketika memandikan, mengkafani maupun menguburkan. Rasulullah saw bersabda,
«كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا»
Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkan tulang orang hidup. (HR. Abu Daud, Sunan Abi Daud, 3/213)
Salah satu bentuk memuliakan jenazah adalah dengan menguburkannya dalam satu kuburan masing-masing dan tidak ditumpuk. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw dan para sahabat dalam kondisi normal. Adapun dalam kondisi sulit dan darurat, dibolehkan menguburkan lebih dari satu jenazah dalam satu kuburan dengan ditumpuk.
Menguburkan lebih dari satu jenazah dalam satu kuburan
Para ulama sepakat mengenai bolehnya menguburkan lebih dari satu jenazah dalam satu kuburan disebabkan adanya kesulitan dan kedaruratan. Berdasarkan hadis-hadis berikut:
- Hadis Hisyam bin Amir
عَنْ هِشَامِ بْنِ عَامِرٍ، قَالَ: شَكَوْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْحَفْرُ عَلَيْنَا لِكُلِّ إِنْسَانٍ شَدِيدٌ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «احْفِرُوا وَأَعْمِقُوا وَأَحْسِنُوا، وَادْفِنُوا الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ»، قَالُوا: فَمَنْ نُقَدِّمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «قَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا»، قَالَ: فَكَانَ أَبِي ثَالِثَ ثَلَاثَةٍ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ -سنن النسائي (4/ 80)
Dari Hisyam bin 'Amir dia berkata; kami mengadu kepada Rasulullah ﷺ pada perang Uhud, kami berkata, “Ya Rasulullah perintah untuk membuat kuburan setiap seorang di antara kami teramat sulit, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Buatlah kuburan, perdalam dan perbaguslah lalu kuburkan dua atau tiga orang pada satu kubur, " mereka bertanya siapa yang kami dahulukan ya Rasulullah, beliau menjawab: "Dahulukan di antara mereka yang paling banyak hafalan Qurannya, ". Hisyam berkata; "Bapakku adalah orang ketiga dari tiga orang yang dimasukkan dalam satu kuburan." (HR. an-Nasai, Sunan An-Nasai, 4/80)
Hadis di atas menunjukkan, bahwa para sahabat memahami, setiap jenazah harus dikuburkan dalam satu kuburan masing-masing, namun mereka kesulitan melakukannya, karena sedikitnya orang yang menguburkan dan banyak dari mereka yang terkena luka. Dalam riwayat lain disebutkan:
فَقَالُوا: أَصَابَنَا قَرْحٌ وَجَهْدٌ، فَكَيْفَ تَأْمُرُنَا، قَالَ: «احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا، وَاجْعَلُوا الرَّجُلَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ فِي الْقَبْرِ» سنن أبي داود (3/ 214)
Para sahabat berkata, “kami terkena luka dan kesusahan, maka apakah yang engkau perintahkan kepada kami? Beliau berkata: "Galilah lubang yang lebar dan masukkan dua atau tiga orang dalam satu kubur!" (HR. Abu Daud, Sunan Abi Daud, 3/214)
Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. Menguburkan dua orang syahid dalam satu kuburan dan mendahulukan orang yang paling banyak hafalan Al-Quran.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: «أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟»، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: «أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ» وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ بِدِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ، وَلَمْ يُغَسِّلْهُمْ، صحيح البخاري (2/ 92)
dari Jabir bin Abdullah ra bahwa Nabi ﷺ pernah menghimpun dua orang laki-laki di antara yang gugur dalam perang Uhud (dalam satu kubur) dan dalam satu kain, lalu bersabda: Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mengambil hafalan al-Quran. Ketika Beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, Beliau mendahulukannya di dalam lahad lalu bersabda: Aku akan menjadi saksi atas mereka. Maka kemudian Beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka dan tidak dishalatkan dan juga tidak dimandikan. (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, 2/92)
Kesimpulan
- Menguburkan jenazah lebih dari satu dalam satu lubang quburan hukumnya boleh. Caranya dengan memposisikan yang paling banyak hafalan Al-Qur’an paling depan.
- Dalam kondisi sulit dan darurat menguburkan jenazah dengan cara ditumpukkan dalam satu liang lahat, hukumnya boleh.
BACA JUGA:Masbuq dalam Shalat Mayit