Kaifiat Pelaksanaan Shaum Bagi Jama'ah Haji yang Tidak Mampu Hadyu

oleh Redaksi

25 April 2025 | 08:00

Kaifiat Pelaksanaan Shaum Bagi Jama'ah Haji yang Tidak Mampu Hadyu

Ketika masa haji tidak mampu untuk hadyu kemudian di masa haji tersebut jatuh sakit hingga tidak bisa melaksanakan shaum tiga hari sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Pertanyaan;


1.Apakah boleh melaksanakan shaum tiga hari di luar masa haji?;

2.Kaifiat shaum tujuh hari apabila sudah pulang apakah harus berturut-turut atau boleh pula tidak berturut-turut yang penting tujuh hari?


Jawaban:


Hadyu secara bahasa bermakna Hadiah. Adapun secara istilah adalah: Hewan tertentu (unta, sapi atau kambing) yang disembelih pada waktu tertentu (10-13 Dzul Hijjah) di tempat tertentu (Makkah) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Menyembelih Hadyu hukumnya wajib bagi Mutamatti’ (yang menunaikan haji Tamattu’ ) dan Qaarin (yang menunaikan haji Qiran).


Jika Mutamatti’ atau Qaarin tidak bisa menyembelih Hadyu karena tidak memiliki biaya untuk membelinya, karena kehabisan stock hewan, karena hewannya mati, atau karena sebab-sebab lainnya, maka wajib atasnyashaum selama sepuluhhari; tiga hari pada masa haji, dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya sebagai pengganti kewajiban menyembelih hadyu.


Allah Swt berfirman:


وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لَِّلِِّ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَّ تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَة مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَ 'جِ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَثََةِ أَيَّامٍ فِي الْحَ 'جِ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَة كَامِلَة ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اَّللََّ وَاعْلَمُوا أَنَّ اَّللََّ شَدِيدُ الْعِقَابِ.


Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapijika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya(lalu dia bercukur), maka dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barang siapa mengerjakan umrah sebelum haji, dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak mendapatkannya, maka dia (wajib)berpuasa tiga hari dalam (musim)haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itu seluruhnya sepuluh (hari). Demikian itu, bagi orang yang bukan penduduk Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman- Nya. (QS. Al-Baqarah [2]: 196)


Adapun untuk pelaksanaan shaum yang tujuh hari waktunyabukan di saat perjalanan pulang melainkan setelah sampai di kampung halamannya (keluarganya), sebagaimana hadits berikut:



عَنِ ابْنِ عُمَرَ ض قَالَ: ... قَالَرَسُوْلُ اِلله ص لِلنَّاسِ: مَنْ كَانَ مِنْكُمْ أَهْدَى فَإِنَّهُ لَّ يَحِلُّ لِشَيْءٍ )مِنْ شَيْءٍ( حَرُمَ مِنْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَجَّهُ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَهْدَى فَلْيَطُفْ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ وَلْيُ 'قَِصرْ وَلْيَحْلِلْ ثُمَّ لِيُهِلَّ بِالْ'حَجِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ هَدْيًا فَلْيَصُمْ ثَلَثََةَ أَيَّامٍ فِي الْ 'حَجِ وَسَبْعَةً إِذَا رَجَعَ إِلَى أَهْلِهِ."


Dari Ibnu Umar ra ia berkara: “...Rasulullaah Saw bersabda kepada orang-orang: “Siapa di antara kamu yang membawa Hadyu (Qaarin) maka tidak ada yang halal baginya apa-apa yang telah diharamkan (dari larangan-larangan ihram) hingga dia menyelesaikan hajinya (tahalul tanggal 10 Dzul Hijjah). Dan siapa di antara kamu yang tidak membawa Hadyu (Mutammati’) maka hendaklah dia thawaf di baitullah lalu (sa’i) antara Shafa dan Marwa, lalu hendaklah dia tahalul. Maka siapa yang tidak menemukan Hadyu hendaklah dia shaum sebanyak tiga hari pada masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila telah pulang kembali ke keluarganya.” (HR. Al-Bukhari, no: 1691)


Untuk pelakanaan shaum tiga hari dan tujuh hari ini di dalam Al-Quran demikian pula di hadis disebut secara mutlaq: “...maka ia wajib shaum tiga hari pada masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali ...”, dan tidak terdapat taqyid baginya. Oleh karena itu maka pelaksanaannya tidak mesti berurutan (bisa berurutan bisa juga tidak berurutan). Dalam qaidah disebutkan: “Hukum yang disebut secara mutlaq maka dia tetap dalam kemutlakannya (selama tidak ada dalil lain sebagai pen-taqyid).”


Shaum ini dilaksanakan pada saat haji sebagaimana pada ayat di atas, yaitu setelah seseorang mengucapkan ihlal umrah di miqat sampai tanggal 13 Dzul Hijjah) tetapi boleh dilaksanakan pada sebagian hari Tasyriq (tanggal 13 Dzul Hijjah) sebagaimana hadits berikut:


عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ يَطَّوَّفُ الرَّجُلُ بِالْبَيْتِ مَا كَانَ حَلَلًَّ حَتَّى يُهِلَّ بِالْ 'حَجِ فَإِذَا رَكِبَ إِلَى عَرَفَةَ فَمَنْ تَيَسَّرَ لَهُ هَدِيَّة مِنْ الِْبِْلِ أَوْ الْبَقَرِ أَوْ الْغَنَمِ مَا تَيَسَّرَ لَهُ مِنْ ذَلِكَ أَيَّ ذَلِكَ شَاءَ غَيْرَ أَنَّهُ إِنْ لَمْ يَتَيَسَّرْ لَهُ فَعَلَيْهِ ثَلَثََةُ أَيَّامٍ فِي الْ 'حَجِ وَذَلِكَ قَبْلَ يَوْمِ عَرَفَةَ فَإِنْ كَانَ آخِرُ يَوْمٍ مِنْ الْيَََّامِ الثَّلَثََةِ يَوْمَ عَرَفَةَ فَلََ جُنَاحَ عَلَيْهِ


Dari Ibnu 'Abbas Ra dia berkata; seseorang berthawaf di ka'bah setelah bertahalul hingga dia bertalbiyah untuk haji. Apabiladia hendak pergi ke Arafah, maka hendaklah dia menyembelih unta, atau sapi, atau kambing kapan saja dia kehendaki jika hal itu mudah baginya. Jika hal itu terasa sulit, maka hendaklah dia berpuasa selama tiga hari pada waktu haji, yaitu sebelum hari Arafah. Jika ternyata hari terakhirnya dari tiga hari tersebut adalah hari Arafah, maka hal itu tidak mengapa baginya. (HR. Al-Bukhari)


عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَّللَُّ عَنْهُمَا قَالَ ا 'لِصيَامُ لِمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْ 'حَجِ إِلَى يَوْمِ عَرَفَةَ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ هَدْيًا وَلَمْ يَصُمْ صَامَ أَيَّامَ مِنًى


Dari Ibnu 'Umar Ra berkata: "Shaum (tiga hari) bagi orang yang melaksanakan haji tamattu' yaitu sampai hari 'Arafah. Jika ia tidak mendapatkan Hadyu sedangkan ia belum shaum maka shaumnya pada hari-hari Mina (Tasyriq) ". (HR. Al-Bukhari)


عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ ض قَالَّ: لَـمْ يُرَخَّصْ فِـيْ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّّ لِمَنْ لَـمْ يـَجِدِ الْـهَدْيَ.


Dari Aisyah ra dan dari Ibnu Umar ra mereka berkata: “Tidak diperbolehkan shaum pada hari- hari Tasyriqkecuali bagi mereka(yang berhaji) yang tidak mendapatkan / tidak bisa menyembelih Hadyu.” (HR. Al-Bukhari, no: 1998)


Kesimpulan:


  1. Shaum tiga hari bagi haji tamattu yang meyakini tidak akan mendapatkan hadyu adalah sebelum hari tarwiyah sampai dengan hari Arafah (9 Dzulhijjah).
  2. Bagi yang masih ada harapan untuk mendapatkan hadyu sampai tanggal 10 dan ternyata tidak berhasil, maka shaumnya pada Ayyamu Mina (11, 12, 13 Dzulhijjah).
  3. Apabila masih sakit sampai melewati ayyam tasyriq maka shaum dilaksanakan setelah sehat.
  4. Pelaksanaan shaum tujuh hari setelah pulangke rumah boleh berturut-turut boleh tidak.
BACA JUGA: Info Haji 2024: Kisah Ketum Himi Persis, Ghina Aulia di Bawah Terik Matahari Bantu Jemaah Lansia di Terminal Syib Amir, Berharap Jadi Ladang Amal
Reporter: Redaksi Editor: Gicky Tamimi