Smooting dan Rebonding Rambut

oleh Redaksi

07 Mei 2025 | 08:34

Smooting dan Rebonding Rambut

Bagaimana hukum smoothing dan rebonding rambut?


Jawaban :


Smoothing merupakan teknik meluruskan dan melemaskan rambut tanpa mengubah strukturnya. Proses pelurusannya menggunakan bahan kimia dengan level soft/mild. Metode smoothing juga menutup kutikula atau bagian terluar rambut untuk mengurangi kusut, sehingga didapatkan hasil rambut yang lurus. Sedangkan rebonding merupakan metode pelurusan rambut dengan mengubah struktur dari rambut keriting. Oleh karena itu, obat pelurus yang digunakan cukup kuat. Obat tersebut yang akan mengubah struktur alami rambut keriting menjadi lurus.


Dan smoothing rambut sering melibatkan penggunaan produk kimia khusus yang mengandung protein, seperti keratin yang tidak mengubah struktur rambut, karena hanya diperuntukkan guna meluruskan dan menghaluskan rambut. Pemberian obat ini pada saat sebelum dilakukan proses pencatokan. Sedangkan proses rebonding rambut melibatkan penggunaan produk kimia yang lebih kuat, yaitu relaxer untuk mengubah struktur rambut dan neutralizer sebagai penetral obat pertama. Obat ini mengandung Tioglikolat yang berfungsi untuk merombak struktur rambut secara permanen untuk membuatnya menjadi lurus.


Lalu hasil dari smoothing lebih terlihat lurus alami dibandingkan dengan rebonding. Smoothing membuat rambut lebih lemas seperti habis dicatok. Sedangkan rebonding lebih terasa kaku. Namun, rebonding lebih tahan lama dibanding smoothing. Biasanya, rebonding bisa bertahan hingga 1 tahun, sedangkan smoothing sekitar 6 bulan. Rebonding menghasilkan rambut yang lebih lurus. (https://www.zalora.co.id). Dan smoothing itu diaplikasikan pada rambut ikal dan mengembang, sedangkan rebonding pada rambut yang sangat keriting.


Berdasarkan keterangan di atas, maka smooting dan rebonding rambut merupakan suatu proses perubahan yang dilakukan untuk meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Baik semooting maupun rebonding sifatnya perubahan saja sementara tidak permanen.


Hal ini termasuk urusan muamalah yang hukumnya mubah dan tidak termasuk tagyiir (mengubah) ciptaan Allah. Sabda Rasulullah Saw :


لَعَنَ الله الْوَاشمَات وَالْمُوتَشمَاتّ وَالْمُتَنَمصَات وَالْمُتَفَلجَات للْحُسْن الْمُغَيرَات خَلْقَ الله


Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah (HR. Bukhari)


Dari hadis di atas, maka yang menjadi pembeda adalah perubahan secara permanen, adapun jika hanya sementara maka diperbolehkan.


Kesimpulan


  1. Smoothing dan rebonding tidak termasuk mengubah ciptaan Allah
  2. Smoothing dan rebonding rambut termasuk urusan muamalah yang hukumnya mubah.
BACA JUGA:

Tabligh Akbar PPI 94 Pakenjeng: Kupas Tuntas Fiqih Muamalah dalam Kehidupan Sehari-hari

Reporter: Redaksi Editor: Gicky Tamimi