Bandung - persis.or.id, Sehubungan dengan penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat dan pengaruhnya terhadap tatanan kehidupan masyarakat. Maka menindaklanjuti surat edaran PP PERSIS Nomor : 1768/JJ-C.3/PP/2020 dan berdasarkan hasil Sidang Dewan Hisbah Terbatas yang dilaksanakan pada hari Rabu [15/4/2020], Dewan Hisbah PP Persis keluarkan panduan Ibadah dalam kondisi Pandemi Covid-19.
Panduan tersebut hendaknya menjadi pegangan bagi anggota dan simpatisan Persatuan Islam dalam melaksanakan ibadah. Dan kepada seluruh jenjang Pimpinan Jamiyah agar bisa mensosialisakan lebih lanjut dan memberikan bimbingan kepada jamaah dalam pelaksanaannya.
Berikut ini panduan ibadah selama kondisi Pandemi Covid-19 :
Tayamum Untuk Tenaga Kesehatan Yang Menangani Pasien Pandemi Covid-19.
- Tayamum adalah rukhsah (pengganti wudlu dan atau mandi).
- Apabila ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, safar dan tidak mendapatkan air, maka dilaksanakan rukhsah berupa tayamum.
- Apabila tenaga kesehatan tidak dapat berwudlu karena menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), maka termasuk masyaqqah dan dapat diganti dengan tayamum.
- Kaifiat tayamum untuk tenaga kesehatan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yaitu tanpa membuka APD.
Lafal adzan Ketika Terjadi Masyaqqah (kesulitan)
- Adzan adalah pemberitahuan tibanya waktu shalat wajib, dengan lafal yang dikhususkan.
- Dalam kondisi masyaqqah seperti khauf, dingin dan hujan yang tidak memungkinkan pergi ke masjid, maka dikumandangkan pemberitahuan untuk shalat di rumah tanpa mengubah lafal adzan.
- Lafal “shalluu fii buyutikum” atau “shalluu fii rihaalikum” tidak termasuk lafal adzan dan bukan ta’abudi, boleh diucapkan atau tidak.
- Lafal di atas dapat diganti dengan bahasa yang difahami oleh masyarakat setempat dan boleh diucapkan di tengah atau di akhir.
- Demikeseragaman, dizonamerah yang tidak melaksanakan shalat dimasjid pelafalan tersebut diucapkan di akhir setelah adzan.
Jaga Jarak Dalam Shaf Shalat Ketika Pandemi Covid-19
- Merapatkan shaf dalam shalat berjamaah hukumnya wajib.
- Merapatkan shaf maksudnya bukan saling menempelkan kaki, lutut dan bahu, akan tetapi meluruskan dan merapatkan shaf serta mengisi celah kosong.
- Merenggangkan shaf tanpa alasan syar’i menyalahi kaifiat shalat berjamaah.
- Dalam situasi dan kondisi masih terkendali (zona kuning), shalat berjamaah dilaksanakan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Dalam situasi dan kondisi tidak terkendali (zona merah), shalat dilaksanakan secara munfarid.
Ibadah Jumat dalam Kondisi Pandemi Covid-19
- Ibadah Jumat dalam kondisi menyebarnya virus yang mematikan seperti Covid-19, bagi yang tidak dikecualikan dari kewajiban jumat atau musafir, maka tetap wajib melaksanakan ibadah jumat.
- Dalam kondisi pandemi Covid-19 masih terkendali (zona kuning), Ibadah jumat tetap dilaksanakan sesuai dengan syariat.
- Dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak terkendali (zona merah), pelaksanaan ibadah Jumat dapat dilaksanakan di rumah selama berjamaah (ada imam/khatib dan ma’mum).
- D. Apabila segala upaya sudah ditempuh untuk melaksanakan ibadah jumat, namun jika tidak dapat dilaksanakan berjamaah dan khutbah, maka laksanakan shalat Zuhur.
- E. Penderita pandemi Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain, baginya wajib melaksanakan shalat Zuhur.
Pengurusan Dan Shalat Jenazah Untuk Korban Pandemi Covid-19
- Jenazah muslim yang terkena pandemi Covid-19 diurus secara syar’i sama dengan jenazah muslim lainnya.
- Pelaksanaan pengurusan jenazah pandemi Covid-19 diserahkan kepada tim ahli atau orang-orang yang dilatih khusus untuk itu.
- Apabila jenazah tidak dapat dimandikan, maka tidak disyariatkan ditayamumi, tetapi langsung dikafani dan dishalati.
- Bagi yang ingin menyalati, sementara jenazah sudah dikuburkan oleh para ahli, maka dapat dilaksanakan di atas kuburnya dengan mematuhi protokol kesehatan.
- Apabila jenazah sudah dishalati, maka tidak ada shalat gaib.
Shaum, Tarawih Dan I’tikaf Dalam Kondisi Pandemi Covid-19
- Shaum Ramadhan hukumnya wajib kecuali bagi yang sakit, safar dan muthiq (dapat tapi payah).
- BagitenagakesehatanyangmenanganipasienCovid-19danpayahjikamelaksanakan shaum Ramadhan termasuk kategori muthiq yaitu diganti dengan fidyah.
- Dalam situasi dan kondisi masih terkendali (zona kuning), shalat Tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Shalat Tarawih dalam situasi pandemi Covid-19 tidak terkendali (zona merah) hukumnya tetap sunat dan dilaksanakan di rumah.
- Apabila i’tikaf tidak memungkinkan di masjid jami, maka tidak dapat dilaksanakan di rumah.
Mendahulukan Zakat Fitrah Dalam Kondisi Pandemi Covid-19
- Zakat fitrah diberikan pada hari Iedul Fitri kepada mustahiq mulai terbit fajar sampai sebelum shalat Iedul Fitri.
- Dalam kondisi pandemi Covid-19, pendistribusian zakat fitrah kepada mustahiq sebelum atau sesudah waktu yang ditentukan, tidak termasuk zakat fitrah melainkan shadaqah biasa.
- Dalam kondisi pandemi Covid-19, kaum muslimin dianjurkan untuk memperbanyak infaq dan shadaqah.
Idul Fitri Dalam Kondisi Pandemi Covid-19
- Idul Fitri termasuk syiar yang harus ditegakkan dan diagungkan.
- Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang dilaksanakan secara berjamaah.
- DalamkondisipandemiCovid-19masihterkendali(zonakuning),makaShalatIdulFitri tetap dilaksanakan sesuai syariat dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak terkendali (zona merah), Shalat Idul Fitri tidak dilaksanakan.
Foto: Dokumen DH PP Persis ketikan bersidang di Bangil tahun 2018