Ekonom Persis Sarankan Pemerintah Gunakan Dana Wakaf untuk Kepentingan Umat; Fasos dan Fasum bukan Penopang Infrastruktur dan Penanganan Covid-19

oleh Reporter

28 Januari 2021 | 17:48

Bandung - persis.or.id, Ketua Bidang Garapan Ekonomi Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), Dr. Latif Awaludin, merespon terkait Negara mengeluarkan uang wakaf dengan alokasi untuk pembiayaan infrastruktur dan mengurus pandemi Covid-19.

Menurutnya, terkait gerakan wakaf produktif yang dilirik oleh Presiden dan Wakil Presiden serta didukung oleh Kementrian Agama dan Kementrian Keuangan Sri Mulyani tersebut, mesti diapresiasi secara positif.

Kenapa harus diapreaisi? Dr. Latief Awaludin menjawab, sebab wakaf ini peruntukannya sudah jelas diatur oleh syariah, yaitu untuk kepentingan dan kebaikan umum.

Doktor Ekonomi Syariah itu menerangkan, selama ini paradigma peruntukan wakaf di masyarakat masih mengenal dengan 4M, wakaf untuk: Masjid, Musholla, Madrasah dan Makburoh (kuburan - red). 

"Gerakan wakaf ini kalau dikelola dengan baik, lalu peruntukannya jelas dan ada jaminan dari sisi pengelolaan dan kepastian hukumnya maka ini akan perdampak positif", ungkap Latief, kamis (28/1/2021) kepada persis.or.id

Jadi syariat wakaf ini bukan main-main, ini akan memiliki efek sosial dan efek ekonomi yang baik untuk program kesehjateraan ummat, demikian jelas Latief.

Terkait peruntukan wakaf untuk infrastuktur atau dana wakaf digunakan untuk infrastruktur, menurut Latief harus tetap dalam kerangka kebaikan umum, kebaikan masyarakat.

Latief Awaludin, menambahkan, memang dalam historisnya di masa kepemimpinan Turki Utsmani dana wakaf itu disalurkan untuk Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Tetapi tetap dalam kerangka untuk kesejahteraan rakyat.

"Sebenarnya dana pokok infrastruktur itu dari APBN, yakni sumber dana pemerintah berupa pajak dan lainnya. Wakaf ini hanya sebagai pendukung saja", tambahnya.

Bidgar Ekonomi PP Persis itu menyampaikan, dana wakaf ini harus ada skala prioritas yaitu untuk kepentingan ummat yang disitu harus ada nilai kemanfaatan yang berkesinambungan.

Penekanannya, harus ada skala priorotas lalu harus diperhatikan jaminan, regulasi sebagai pengendali kebermanfaatannya. Sehingga penggunaan dana wakaf ini terasa oleh ummat.

"Jadi bukan hanya sekedar membangun infrastruktur, tetapi kemanfaatannya sehingga dinikmati oleh masyarakat", ucapnya.

Sebagai fasilitas umum, fasilitas sosial, tetapi yang lebih penting harus didahulukan fasiltas sosialnya, seperti mendirikan klinik, rumah sakit serta fasilitas umum untuk menunjang produktivitas masyarakat. Termasuk  digunakan pada sektor-sektor yang menunjang produktivitas ekonomi umat  seperti perkebunan, pertanian dan sektor lainnya.

"Jadi pemanfaatannya bukan hanya untuk membangun infrastruktur, namun harus dikelola secara profesional dan terjamin kemanfaatanya", imbuhnya.

Terakhir, disinggung dana wakaf digunakan untuk mendanai pandemi Covid-19, Dr Latief Awaludin mengatakan pada prinsipnya wakaf harus abadi asetnya maka penggunaannya cocok untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, namun untuk pembiayaan yang sifatnya temporal seperti penanganan pandemi Covid-19 tidak tepat (HL/TG)

Reporter: Reporter Editor: admin