Hukum Shalat Menggunakan Masker

oleh Reporter

05 Maret 2021 | 22:16

Oleh: Deni Solehudin

Pengantar

Seiring dengan mewabahnya virus covid-19 muncul pula permasalahan-permasaahan yang sebetulnya sudah lama diperbincangkan di kalangan ulama. Tetapi dengan perkembangan jaman maka masalah fiqih pun bermunculan  kembali berbarengan dengan situasi dan kondisi yang mengirinya. Masalah yang muncul pada saat ini adalah, beredar baik tulisan, video di media-media tentang Larangan Memakai Masker Dalam Shalat.

Di tulisan dan  video tersebut disebutkan tentang larangan memakai masker dalam shalat di antaranya beralasan dengan hadits sebagai berikut :

Teks Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ

 

dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjulurkan pakaian dalam shalat dan melarang seseorang menutupi mulutnya.

Takhrij Hadits

Hadits di atas diriwayatkan oleh Ibn Huzaimah dalam kitab shahihnya 2/12 no. 772, 918; Ibn Hibban dalam kitab shahihnya 6/67 no. 2298, 6/117 no. 2353; Al Hakim dalam mustadraknya 1/253, no. 937; Abu Dawud dalam kitab Sunannya 1/245, no. 643, Imam Tirmidzi dalam kitab Jami 1/403, no. 378; Ad Darimi  dalam musnadnya 2/868,  no. 1419; Ibn Majah dalam sunannya 2/112, no. 966; Al Baehaqi  dalam As Sunan Al Kubro 2/242, no. 3358; 3359, 3360; Imam Ahmad dalam musnadnya 2/1667, no. 8049; 2/1784, no. 8612; Al Bazar dalam musnadnya 16/179, no. 9295; 16/186, no. 9305; Ibn Abi Syaebah dalam mushonnafnya 4/415, no. 6548; dan Imam At Thobrani dalam Al Ausath 2/70, no. 1280.

Semua Hadits di atas bersumber dari sahabat Abu Hurairah dengan perbedaan redaksi matan, sebagai berikut:

  1. Ada yang lengkap melarang menjulurkan pakaian dalam shalat (As sadl) dan melarang menutup mulut. (نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ)
  2. Ada yang hanya melarang menjulurkan pakaian dalam shalat (As sadl) tanpa melarang menutup mulut. (نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ) 

 

Rangkaian sanad dengan redaksi نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ وَأَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ

Berikut sanad yang melarang sekaligus  kedua-duanya adalah melalui jalur sebagai berikut :

  1. Ibn Huzaimah – Abu Thohir – Abu Bakar -  Muhammad bin Isa – Abdullah (ibn Mubarak) – Al Hasan bin Dzakwan – Sulaiman Al ahwal – Atho – Abu Hurairah (Shahih Ibn Huzaimah, 2/12, no 772  bab An Nahyi anis Sadli fi sholat(
  2. Ibn Hibban – Al Hasan bin Sufyan – Hiban bin Musa – Abdullah – Al Hasan bin Dzakwan -  Sulaiman Al ahwal – Atho – Abu Hurairah (Shahih Ibn Hibban, 6/117, no. 2353 bab Dziruz Zajri an tagtiyatil marí famahu fis sholat)
  3. Al Hakim – Al Hasan bin Halim Al Marwazi – Abul Muwajih – Abdan – Abdulloh - Al Hasan bin Dzakwan -  Sulaiman Al ahwal – Atho – Abu Hurairah (Al Mustadrak Ala Shahihaen, 1/253, no. 937 Kitabul imamah wa sholatil Jamaah).
  4. Abu Dawud – Muhammad bin Ala – Ibrahim bin Musa – Ibn Al Mubarak - Al Hasan bin Dzakwan -  Sulaiman Al ahwal – Atho – Ibrahim - Abu Hurairah (Sunan Abu Dawud, 1/245, no. 643 bab as sadli fis sholat)

Dan lain-lain sumber yang pada dasarnya bersumber dari Al Hasan bin Dzakwan -  Sulaiman Al ahwal – Atho – Abu Hurairah.

Yang jadi sorotan pada sanad di atas adalah rawi yang bernama Al Hasan bin Dzakwan

Rangkaian sanad dengan redaksi نَهَى عَنْ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ

  1. Ibn Huzaimah - Imron bin Musa bin Mujasyi’- Hudbah bin Kholid – Hammad bin Salamah – Isl bin Sufyan – Atho – Abu Hurairah (Shahih Ibn Huzaimah, 6/67, no 2289)
  2. At Tirmidzi – Hannad – Qobishoh – Hammad bin Salamah – Isl bin Sufyan – Atho – Abu Hurairah (Jami Tirmidzi, 1/403, no. 378 bab ma ja-a fi karohiyatis sadli fi  sholat)
  3. Ad Darimi – Saíd bin Amir – Saíd bin  Abi Arubah - Isl bin Sufyan – Atho – Abu Hurairah (Musnad Ad Darimi, 2/868 no. 1419 bab an nahyi anis sadli fis sholat)
  4. Al Baehaqi – Abul Husein bin Bisyron – Abu Bakar Ahmad bin Sulaiman bin Al Hasan Al Faqieh – Abdul Malik bin Muhammad Ar Roqosyi - Saíd bin Amir – Syu’bah dan Saíd bin  Abi Arubah - Isl bin Sufyan – Atho – Abu Hurairah (As Sunanul Kubro, 2/242, no. 3359 bab Karohiyatus Sadli fi sholat wa taghtiyatul fami)
  5. Ahmad – Yazid dan Abu Kamil - Hammad bin Salamah – Isl bin Sufyan – Atho – Abu Hurairah (Musnad Ahmad, 2/1667, no. 8049)

Dan lain-lain sumber yang pada dasarnya bersumber dari Isl bin Sufyan – Atho – Abu Hurairah.

Analisis Sanad

Hadits dengan tambahan redaksi larangan menutup Mulut saat shalat adalah Munkar, karena terdapat dua kecacatan:

  1. Terdapat Rawi bernama al Hasan ibn Dzakwan, para kritikus hadits memberikan komentar yang negatif tentangnya. Imam An Nasai mengatakan bahwa ia tidak  kuat hapalannya (Tahdzibul Kamal, 6/145).   Al Saaji berkata: kedhaifannya berkaitan dengan madzhabnya dan pada sebagian hadisnya terdapat nakarah (Tahdzibut Tahdzib, 1/394). Ibn Shaaid memberikan isyarat bahwa ia seorang Mudallis (Ta’rif Ahli Taqdis, 1/133). Dari beberapa komentar kritikus hadits di atas, Ibn Hajar menyimpulkan bahwa ia itu shoduq (jujur) namun yukhtiu (terdapat kesalahan dalam periwayatannya), tertuduh penganut faham qodariyah, dan seorang mudallis.

 

  1. Mursal,

وقِيل : عَنِ الحَسَنِ بنِ ذَكوان ، عَن سُلَيمان الأَحوَلِ ، عَن عَطاءٍ ، عَن أَبِي هُرَيرة ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلم ، ورُوِي هَذا الحَدِيثُ عَن عَطاءٍ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيه وسَلم مُرسَلاً ، وفِي رَفعِهِ نَظَرٌ ، لأَنّ ابن جُرَيجٍ رَوَى عَن عَطاءِ بنِ أَبِي رَباحٍ ، أَنَّهُ كان يَسدِلُ فِي الصَّلاَةِ .  العلل الواردة في الأحاديث النبوية: (8 / 337)

 

  1. Idhtirab, Dalam Shahih Ibn Khuzaimah Al Hasan menerima dari Sulaiman, sedangkan dalam Sunan Ibn Majah ia menerima dari Atha’, redaksi yang dibawanya dengan tambahan “larangan menutup mulut”

Kemudian dalam Tarikh al Kabir Imam al Bukhari al Hasan menerima dari Sulaiman yang dikuatkan oleh beberapa jalur dengan tanpa redaksi larangan menutup mulut, redaksi matannya hanya:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ

Dengan demikian hadits yang ada tambahan redaksi larangan menutup mulut adalah dhoif, tidak bisa dipakai hujjah. Adapun yang shahih adalah hadits yang tidak ada tambahan larangan menutup mulut karena rawi-rawinya adalah orang-orang terpercaya.

 

Syarah Hadits

 ( سُدِلَ ) * فِيهِ نَهَى عَنِ السَّدْلِ فِي الصَّلَاةِ هُوَ أَنْ يَلْتَحِفَ بِثَوْبِهِ وَيُدْخِلَ يَدَيْهِ مِنْ دَاخِلٍ ، فَيَرْكَعُ وَيَسْجُدُ وَهُوَ كَذَلِكَ . وَكَانَتِ الْيَهُودُ تَفْعَلُهُ فَنُهُوا عَنْهُ . وَهَذَا مُطَّرِدٌ فِي الْقَمِيصِ وَغَيْرِهِ مِنَ الثِّيَابِ . وَقِيلَ : هُوَ أَنْ يَضَعَ وَسَطَ الْإِزَارِ عَلَى رَأْسِهِ وَيُرْسِلَ طَرَفَيْهِ عَنْ يَمِينِهِ وَشِمَالِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَجْعَلَهُمَا عَلَى كَتِفَيْهِ

As Sadlu yaitu berkemul dengan pakaiannya dan memasukkan kedua tangan dari dalam lalu ruku’ dan sujud dalam keadaan seperti itu. Dan orang-orang Yahudi suka melakukan itu maka mereka (kaum muslimin dilarang menyerupai mereka).  Ini berlaku pada gamis dan jenis pakaian yang lain. Ada pula yang mengatakan: meletakkan bagian tengah sarung di atas kepala dan menjulurkan kedua tepiannya ke kanan dan ke kiri tanpa meletakkannya di atas kedua bahu.  (An Nihayah fi gharibil hadits wal atsar, 2/355)

 

"وأن يُغَطِّيَ الرجلُ فاهُ"،

أي: فمه في الصلاة، كانت العرب يتلثمون بالعمائم، ويجعلون أطرافها تحت أعناقهم، فيغطون أفواههم كيلا يصيبهم الهواء المختلط من حرٍّ أو برد، فنهوا عنه؛ لأنه يمنع حسن إتمام القراءة وكمال السجود] اهــ.

Maksud menutup mulut.

Adalah orang-orang Arab biasa menyelubungi (menutup mulut) dengan sorban. Mereka buat ujung-ujungnya di bawah pundak mereka dan menutupi mulut-mulut mereka dengan sorban tersebut supaya terhindar dari udara yang tidak sedap karena panas atau dingin, maka mereka dilarang dari perbuatan tersebut. Karena dapat menghalangi kesempurnaan bacaan dan sempurnanya sujud.

Di samping hadits larangan menutup mulut waktu  shalat adalah kedudukannya lemah, sehingga tidak perlu dibahas lagi. Namun untuk menguatkan dari sisi mereka yang menerima setidaknya sebagai hadits hasan bahwa larangan tersebut tidaklah mutlak. Para Fuqoha bersefakat bahwa disyariatkan bagi yang shalat menutup mulutnya apabila dia menguap.  Al Alamah Al Kasany Al Hanafi dalam kitabnya badaíus shonai-í‎ (1/216)  menyebutkan bahwa dimakruhkan  menutup mulut dalam shalat karena Nabi saw telah melarangnya, karena dengan menutup mulut menghalangi dari bacaan dan dzikir-dzikir yang disyariatkan. Dan oleh karena kalau dia menutup mulut dengan tangannya maka ia telah meninggalkan sunnah tangan (harusnya sedekap), kalau ia menutupnya dengan kain maka ia telah merupai majusi, karena mereka menyelubungi badan mereka ketika menyembah api, dan Nabi saw pun melarang berselubung dalam shalat. Kecuali apabila menutup mulut itu waktu menguap maka tidaklah mengapa.

Imam Ibn ‘Abdil Bar Al Maliki dalam kitabnya Al Istidzkar 1/119, menyatakan : Adapun menutup mulut dan hidung waktu shalat maka hukumnya makruh bagi yang memakan bawang.  Karena asalnya karohah itu padanya. Karena mereka menyelubungi diri dan shalat dalam keadaan seperti itu. 

Imam Nawawi rahimahullah dalam al majmu’ 3/179 menjelaskan:

ويكره أن يصلي الرجل متلثما أي مغطيا فاه بيده أو غيرها ويكره أن يضع يده على فمه في الصلاة إلا إذا تثاءب فإن السنة وضع اليد على فيه ففي صحيح مسلم عن أبي سعيد إن النبي صلى الله عليه وسلم قال " إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ "

Dan dimakruhkan seseorang salat bertalatsum, yakni menutup mulut dengan tangan atau yang lainnya dan dimakruhkan menaruh tangannya dimulut dalam salat kecuali apabila menguap, karena sunnahnya (kalau menguap) menutup mulut dengan tangan. Dalam sahih Muslim dari Abi Saíd bahwa Nabi saw bersabda: Bila salah seorang dari kalian menguap hendaklah ditutupi dengan tangannya karena sesungguhnya setan masuk (HR. Muslim 5311).

Para ulama sepakat menutup mulut dalam shalat dengan kain dll dihukumi makruh tanzih apabila tidak ada kebutuhan untuk itu. Ini dalam kondisi normal. Sedangkan dalam situasi kondisi seperti sekarang ini yaitu pada masih massivnya penyebaran virus corona maka menjaga jiwa (Hifdzun Nafs) lebih diutamakan, bahkan menutup mulut  (memakai masker) dalam kondisi ini dapat dikategorikan sunnah / diperintahkan sebagaimana halnya orang yang menguap dalam shalat  diperintahkan untuk  menutup mulut.

 

Reporter: Reporter Editor: admin