Bandung, persis.or.id – Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Kabid Infokom) Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Ustaz Dr. Ihsan Setiadi Latief, menyatakan kekhawatirannya terhadap rencana transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
Dalam keterangannya kepada persis.or.id pada Senin (28/7/2025), Ustaz Ihsan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya berisiko, tetapi juga menyalahi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jika pemerintah Indonesia menyetujui transfer data pribadi dari Indonesia ke AS, artinya pemerintah Indonesia telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Konstitusi," ujarnya.
Ia mempertanyakan siapa yang akan menjamin keamanan data setelah berada di tangan negara lain.
"Siapa yang menjamin data kita aman dan digunakan dengan benar oleh AS? Ketika mereka sudah memiliki data, mereka bisa melakukan profiling, bahkan memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu," jelas doktor komunikasi lulusan Universitas Padjadjaran itu.
Menurut Ustaz Ihsan, dalam hubungan antarnegara, pertukaran data sangat rawan disalahgunakan, terlebih dengan catatan rekam jejak Amerika Serikat dalam isu-isu pengawasan digital.
“Siapa yang memegang data, dialah yang berkuasa,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa setiap negara memiliki sistem perlindungan data yang berbeda. Karena itu, Indonesia harus berhati-hati dan memastikan data pribadinya terlindungi secara maksimal.
Menutup pernyataannya, Ustaz Ihsan melontarkan pertanyaan reflektif:
“Bisakah kita mengambil data mereka, sebagaimana mereka mengambil data dari Indonesia?”
BACA JUGA:Infokom PP Persis Dukung Penutupan 1.3 Juta Konten Judi dan Pornografi