Bandung, persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) memberikan apresiasi dan mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir 1.3 juta konten Judi dan pornografi. Dan dalam memblokir konten tersebut Kemkondigi menggadeng Badan Pemeriksa Keuangan Rebuplik Indonesia.
“Atas nama pribadi dan jamiyyah PP PERSIS, sangat mendukung pemblokiran 1,3 juta konten judi dan pornografi,” kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi PP PERSIS, Ustaz Dr. Ihsan Setiadi Latief, ketika dimintai keterangannya, Senin (5/5/2025).
Menurut Alumnus Doktor Komunikasi Universitas Padjadjaran, saat ini, Indonesia sudah harus bersih dari konten atau situs judi dan pornografi.
“Karena, situs-situs ini tidak hanya merusak moral dan nilai-nilai agama, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai masalah sosial seperti kecanduan, kriminalitas, dan eksploitasi anak. Selain itu, dampaknya sangat menghancurkan masa depan penerus bangsa,” ungkapnya.
Dampak lainya, seperti peningkatan risiko kecanduan judi, kerugian finansial yang signifikan bagi individu dan keluarga, serta potensi keterlibatan dalam kegiatan kriminal atau penipuan. Dan dampak situs pornografi memiliki berbagai dampak negatif, terutama pada kesehatan mental, fisik, dan sosial, serta dapat memicu perilaku negatif dan kecanduan.
PP PERSIS, lanjut Ustaz Dr. Ihsan, selalu mendukung langkah pemerintah Indonesia yang terus berbagai upaya untuk memberantas situs judi dan pornografi. Dan kami jamiyyah PERSIS siap membantu pemerintah memberantas situs judi dan pornografi.
“Tanggung jawab memberantas judi online dan pornografi harus melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, polisi, penyelenggara platform digital, dan masyarakat umum serta tokoh agama dan para ulama,” papar dia.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam mengatur dan mengawasi perjudian online dan pornografi guna melindungi masyarakat dari risiko tersebut.
PP PERSIS meminta agar masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam memberantas judi dan pornografi.
“Dengan melaporkan aktivitas judi online dan pornografi kepada pihak berwenang, mendukung upaya pencegahan, dan meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online dan pornografi,” pungkasnya.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan serta penegakan hukum digital melalui sinergi strategis dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 23 April 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 1,3 juta konten perjudian online, terdiri dari 1.192.000 situs judi dan 127.000 konten di media sosial
BACA JUGA:Buntut Pernyataan Kepala Babi, Infokom PERSIS Desak Hasan Nasbi Minta Maaf