Ketum PERSIS Tegaskan Fatwa Dewan Hisbah Bukan Mengubah Hukum tapi Jawaban atas Tantangan Zaman

oleh Andri Ridwan Fauzi

16 Juli 2025 | 14:15

Ketum PERSIS KH. Dr. Jeje Zaenudin, M.Ag. - Photo oleh: PERSIS Photography

Ketum PERSIS: Fatwa Dewan Hisbah Bukan Mengubah Hukum, Tapi Menjawab Tantangan Zaman


Sumedang, persis.or.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS), Dr. KH. Jeje Zaenudin, M.Ag, menegaskan bahwa fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Hisbah bukanlah bentuk perubahan terhadap hukum Islam yang sudah ada, melainkan merupakan upaya untuk menjawab persoalan zaman yang muncul dalam kehidupan umat, bangsa, dan negara.

“Bukan mengubah hukum, tapi menjawab tantangan zaman yang dihadapi oleh umat, bangsa, dan negara,” ungkap KH. Jeje dalam sambutannya pada Sidang Lengkap III Dewan Hisbah, di Markaz Dakwah PERSIS Sumedang, Rabu (16/07/2025).

Dewan Hisbah, menurutnya, telah lama menjadi wadah strategis dalam merumuskan fatwa, panduan, dan rekomendasi terhadap beragam persoalan umat. Dalam beberapa tahun terakhir, Dewan Hisbah juga banyak berkolaborasi dengan Kementerian Agama RI, khususnya dalam isu-isu nasional dan internasional keummatan.

“Pada November 2024 lalu, kita menjadi tuan rumah Muzakarah Haji Nasional. Dewan Hisbah memberikan rekomendasi atas sejumlah persoalan penting yang nantinya menjadi rujukan pelaksanaan ibadah haji,” tambahnya.

Lebih jauh, KH. Jeje menegaskan bahwa peran Dewan Hisbah melampaui dimensi fatwa ibadah, dengan turut membahas isu-isu kebijakan publik berskala nasional. Termasuk di antaranya permintaan fatwa dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.

“Ini menjadi semacam ijma’ nasional antara berbagai lembaga fatwa Islam seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bahsul Masail NU, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah,” jelasnya.

Dalam mengambil keputusan, Dewan Hisbah senantiasa menerapkan prinsip tawazun (keseimbangan), tidak bersikap sekuler, namun juga tidak literal semata. Pendekatannya adalah kontekstual, berbasis maqashid syariah, dan berpihak pada kepentingan maslahat umat.

“Karena kita harus menjadi ummatan wasathan sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah: 143,” tandas KH. Jeje.

Tak hanya terbatas pada urusan ibadah, Dewan Hisbah juga fokus terhadap isu lingkungan, sosial, dan politik (siyasah) yang berdampak pada kehidupan umat. Kehadiran lembaga fatwa seperti Dewan Hisbah diharapkan bisa menjadi panduan bagi umat dalam menghadapi kompleksitas zaman modern secara tepat dan syar’i.


BACA JUGA:

Tidak Hanya Masalah Ibadah, Dewan Hisbah Bahas Masalah Kebangsaan dan Kenegaraan