Selain mendorong penegakan hukum hingga tuntas, PERSIS meminta agar penanganan kasus karhutla diikuti dengan pemulihan lingkungan yang rusak. Korporasi yang terbukti bertanggung jawab harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ustaz Jeje menegaskan, investasi semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Oleh karena itu, kegiatan usaha tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan maupun menimbulkan penderitaan bagi warga.
“Investasi harus membawa kemaslahatan bagi bangsa, bukan meninggalkan kerusakan lingkungan dan penderitaan rakyat,” paparnya.
PERSIS berharap, penanganan kasus karhutla tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penegakan hukum, pertanggungjawaban korporasi, dan pemulihan lingkungan perlu berjalan beriringan agar kerusakan serupa dapat dicegah dan kepentingan masyarakat terlindungi.
Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pertanggungjawaban pidana masing-masing korporasi tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[]
BACA JUGA:Karhutla Kalimantan: Ketika Hutan Terbakar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?