PP PERSIS Apresiasi BPJPH-BPOM Umumkan Temuan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi

oleh Henri Lukmanul Hakim

22 April 2025 | 08:47

PP PERSIS Apresiasi BPJPH-BPOM Umumkan Temuan 9 Produk Makanan Mengandung Unsur Babi

Jakarta, persis.or.id - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mengapresiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah berhasil menemukan 9 produk yang mengandung unsur babi. Dan hasil temuan ini telah diumumkan melalui berbagai media di Kantor BPJPH di Jakarta pada Senin 21 April 2025.


Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Maaliyah PP PERSIS, Ustaz Aay Muhammad Furkon ketika dimintai keterangannya, Selasa (22/4).


Menurutnya, temuan 9 produk mengandung unsur babi tersebut, membuat kami, khususnya umat muslim merasa nyaman.


“Apalagi, saya melihat, dari 9 daftar tersebut lebih banyak olahan makanan untuk anak-anak,” tegas Ustaz Aay.


Master Ekonomi Syariah menilai, penemenuan tersebut sangat mendukung program Indonesia yang sedang berusaha menjadi pusat industri halal dunia.


"Indonesia berupaya menjadi pusat industri halal dunia, didukung oleh potensi besar sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia dan pasar produk halal terbesar. Pemerintah Indonesia memiliki visi untuk menjadi pusat produsen dan pemain utama dalam industri halal global, menciptakan peluang ekonomi yang signifikan," ucapnya.


Selain itu, lanjut dia, temuan ini merupakan wujud eksistensi BPJPH yang memang memiliki tugas menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia. Serta meningkatkan kontribusi produk halal terhadap perdagangan nasional.


“BPJPH memang bertugas untuk menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia. BPJPH menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang jaminan produk halal sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ustaz Aay yang juga master dalam bidang hukum.


Kami pun senada dengan apa yang dikatakan Ketua BPJPH, bahwa halal bukanlah keinginan pribadi ataupun golongan. Akan tetapi, produk halal ada dalam undang-undang.


Produk halal dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Kewajiban sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia mulai berlaku sejak 18 Oktober 2024.


PP PERSIS berharap, kedepan sudah tidak ada lagi produsen nakal yang tidak mencantumkan unsur-unsur yang ada didalam produk olahannya. Selain itu, kami juga meminta, BPJPH memperketat pengawasan peredaran semua produk olahan yang beredar di Indonesia dan berikan sanksi tegas kepada produsen yang melanggar.


“Terakhir, Bidang Maaliyah PP PERSIS menegaskan, pihaknya akan membantu BPJPH dengan membuat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) serta lewat berbagai ahlinya untuk mendampingi tim yang sudah dibuat,” pungkasnya.



Berikut daftar produk yang teridentifikasi mengandung unsur babi (porcine):


  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow – Sucere Foods Corporation, Filipina
  2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy – Sucere Foods Corporation, Filipina
  3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil) – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
  4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga) – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China •ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) – Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
  5. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) – PT Hakiki Donarta, Indonesia
  6. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila – Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
  7. AAA Marshmallow Rasa Jeruk – Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China
  8. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat – Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China


Sumber: https://bpjph.halal.go.id/

BACA JUGA: Kepala BPJPH: Urus Sertifikasi Halal itu Mudah, Begini Caranya