PP PERSIS Dukung MBG, Soal Gunakan Dana Zakat Perlu Hati-Hati

oleh Henri Lukmanul Hakim

17 Januari 2025 | 19:05

PP PERSIS Dukung MBG, Soal Gunakan Dana Zakat Perlu Hati-Hati

Bandung, persis.or.id – Pimpinan Pusat PERSIS menanggapi usulan penggunaan dana zakat umat untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Zakat, infak, dan sedekah merupakan dana titipan umat yang pengelolaannya harus berpedoman pada syariat Islam. Oleh karena itu, meskipun secara prinsip PP PERSIS mendukung program MBG, penggunaan dana zakat untuk program ini harus dikaji lebih dalam.


“Seperti kriteria penerima zakat yang sudah ditentukan dalam Al-Qur'an, kemudian potensi zakat yang selama ini terserap dalam program-program kemanusiaan jangan sampai terganggu, serta berbagai aspek lainnya yang perlu diperhatikan agar pengelolaan dana zakat tetap tepat guna, tepat sasaran, dan sesuai dengan syariat serta undang-undang,” tegas Ustaz Dr. Haris Muslim, Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat (LAZ) PERSIS, Jumat (17/1/2025).


Ustaz Dr. Haris, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum PP PERSIS, menambahkan bahwa penyaluran zakat harus tetap terukur dan tidak boleh dipaksakan di luar ketentuan syariat.


“Dalam penggunaan dana zakat, setidaknya terdapat beberapa prinsip syariat yang harus dipegang, di antaranya memenuhi hak-hak mustahik (fakir, miskin, dan kelompok rentan lainnya),” ungkapnya.


Menurutnya, dalam syariat Islam, penerima zakat telah ditentukan:


  1. Zakat harus diterima oleh mustahik yang berhak, bukan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat.
  2. Distribusi zakat yang sudah berjalan tidak boleh terganggu oleh alokasi untuk MBG.
  3. Pengelolaan zakat tidak boleh dipolitisasi demi kepentingan tertentu.


PP PERSIS pun menegaskan perlunya kehati-hatian jika dana zakat hendak digunakan untuk mendukung program MBG.


Sementara itu, Angga Nugraha, Direktur Utama LAZ PERSIS, menegaskan bahwa berbagai program yang dijalankan LAZ PERSIS sejatinya turut membantu pemerintah dalam berbagai aspek, termasuk penyantunan fakir miskin, layanan kesehatan, dan pengentasan stunting.


“LAZ PERSIS siap berkolaborasi dengan pihak mana pun, termasuk pemerintah, selama tujuannya untuk kebaikan dan maslahat umat, serta tidak melanggar ketentuan syariat,” tambah Kang Angga.


Ia menilai, sinergi antara lembaga zakat dan pemerintah dapat menjadi kekuatan besar dalam mengatasi persoalan sosial. Namun, tetap harus ada batasan dalam hal-hal yang sensitif terhadap aspek syariat.


“Jika belum ada titik temu dalam satu program, maka lebih baik dicarikan alternatif kolaborasi di bidang lain yang tidak berisiko terhadap hukum syariat,” ujarnya.


Kolaborasi antara program pemerintah dan lembaga zakat dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kesejahteraan umat sesuai dengan nilai-nilai Islam.


“Terlebih dalam membentuk generasi bangsa yang unggul dan berketuhanan. Namun, prinsip kehati-hatian dalam penggunaan dana umat harus tetap menjadi prioritas dan tidak boleh diabaikan hanya demi kepentingan sesaat,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kedudukan Zakat Pada Harta Wakaf