Selain Membahas Qunut, Inilah Putusan Lain dari Sidang Lengkap Dewan Hisbah

oleh Reporter

24 Mei 2021 | 05:49

Bandung, persis or.id -  Pada Ahad (23/5/2021) atau 11 Syawal 1442 H, Dewan Hisbah PERSIS kembali menggelar sidang lengkap di Gedung Qornul Manazil Ciganitri.

Kegiatan yang dipimpin oleh KH. Ust. Zae Nandang tersebut dilaksanakan atas dasar adanya desakan terhadap PP PERSIS mengenai beberapa hal yang membutuhkan keputusan jam'iyyah.

Pertama, mengenai boleh tidaknya Qunut Nazilah terhadap Palestina untuk saat ini atau kondisi serupa di daerah yang lain.

Kedua, mengenai pelaksanaan Ibadah Haji saat Pandemi, karena berdasarkan prediksi akan ada beberapa rukun ibadah haji yang akan terhalang karena adanya Pandemi.

Ketiga, mengenai hukum asa pelayanan pendaftaran ibadah atau talangan Haji yang diusulkan oleh BPRS Amanah Rabbaniah, mengingat adanya masukan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang dana talang haji yang perlu adanya peninjauan ulang.

Dalam pelaksanaan sidang kali ini, ada beberapa anggota Dewan Hisbah yang tidak bisa hadir. Di antaranya KH. M. Romli sebagai ketua Dewan Hisbah karena masih sakit.

Beliau mengamanahkan kepada Ust. Zaenandang untuk menyampaikan bahwa;

1. Segala hasil putusan Dewan Hisbah yang diserahkan kepada PP Persis menjadi putusan jam’iyyah dan diusahakan dipatuhi oleh seluruh anggota,

2. Lakukan kaderisasi ulama Dewan Hisbah,

3. Hendaklah PERSIS tetap berpenga pada Khittoh-nya agar menjadi rujukan bagi yang lain.

Kemudian KH. Aceng Zakariya sebagai ketua umum dan anggota Dewan Hisbah tidak bisa hadir dikarenakan sedang tidak sehat.

Melalui KH. Jeje Zainudin, beliau menyampaikan apresiasi dan terimakasih khususnya kepada tim sekretariat Dewan Hisbah telah mengadakan sidang, karena jarak dengan sidang sebelumnya hanya dua bulan, tentu perlu melakukan persiapan yang sangat matang.

Kemudian, beliau menyampaikan perlu adanya pematangan sidang Thuruqul Istinbath, yaitu kajian metodologinya sebagai kaderisasi yang formal di Dewan Hisbah.

Sudah sunatullah bahwa para senior semakin berkurang/ wafat, sehingga perlu mempertahankan dan mewariskan metodologinya, karena kalau mempertahankan orangnya tentu tidak akan terlepas dari keterbatasan usia.

Selain itu, beliau menyampaikan pula bahwa dalam mengistinbath perlu juga ada kaidah yang ditetapkan, sehingga ketika ada kasus yang sama, Dewan Hisbah tidak perlu melakukan sidang secara Kasuistik, tinggal langsung memasukan kepada kaidah tersebut.

Dalam Press Release yang disampaikan oleh KH. Haris Muslim dari persidangan yang dilakukan dari pukul 09.00 – 16.30, Dewan Hisbah menghasilkan beberapa Istinbath, yaitu:

1. Tentang Qunut Nazilah baik untuk Palestina atau yang lainnya, Dewan Hisbah mengistinbath; Menguatkan keputusan sidang Dewan Hisbah pada 18 Jumadil Tsani 1413 H/ 13 Desember 1992 M yang berisi tentang:

Qunut Nazilah disyari’atkan oleh Nabi SAW.
• Qunut Nazilah adalah berdo’a setelah I’tidal di raka’at terakhir setiap shalat Fardhu, baik berjama’ah atau pun munfarid dan dilaksanakan apabila ada bahaya atau musibah yang menancam Islam dan kaum Muslimin, kemudian mendo’akan keselamatan kepada kaum Muslimin dan kebinasaan kepada kaum Zhalimin.
• Pada shalat berjama’ah yang Sir dan Jahr, Qunut Nazilah tetap dibaca secara Jahr oleh Imam dan di Amini oleh Makmum.
• Isi Qunut Nazilah disesuaikan dengan keperluan atau dengan musibah yang terjadi.
• Dilakukan paling lama satu bulan.
• Keputusan Qunut Nazilah ditetapkan oleh Amir atau Imam dalam hal ini Ketua Umum.
• Tambahan dari keputusan tersebut yaitu; Membaca Qunut sambil mengangkat tangan baik Imam ataupun Makmum. Apabila Imam mengangkat tangan maka Makmum mengamini sambil mengangkat tangan

2. Tentang Ibadah Hajji di Masa Pandemi Covid-19, Dewan Hisbah mengistinbath:
• Pelaksanaan Ibadah Haji pada masa Pandemi Covid-19 tetap sah selama terpenuhi rukun dan syaratnya.
• Masalah krusial dalam ibadah Haji itu masalah wukuf di ‘Arafah, andai nanti wukuf itu memaksa jema’ah haji harus keluar dari ‘Arafah sebelum terbenam Matahari, maka Dewan Hisbah mengistinbath meninggalkan ‘Arafah sebelum terbenam Matahari karena adanya Masyaqqah (kesulitan) atau Istiqroh (keterpaksaan) maka hal itu dimaafkan dan hajinya tetap Sah.

3. Tentang dana talangan Haji rencana produk Amanah Rabbaniah. Ini sudah diputuskan oleh Dewan Hisbah pada sidang tanggal 11 April 2011 M/ 7 Jumadil ‘Ula 1432 H.

Dalam sidang tersebut diputuskan bahwa dana talangan haji yang mengandung unsur-unsur ribawi di antaranya adalah masalah besaran Ujroh jasa pengurusan dana talangan haji kemudian berpengaruh kepada besarannya cicilan, maka termasuk riba.

Dalam sidang kali ini, Dewan Hisbah mengundang orang dari BPRS Amanah Rabbaniah untuk menyampaikan rencana produk yang akan dilaksanakan. Maka setelah mendengar apa yang disampaikan oleh Amanah Rabbaniah, Dewan Hisbah mengistinbath:
• Menguatkan keputusan Dewan Hisbah pada sidang tanggal 11 April 2011 M/ 7 Jumadil ‘Ula 1432 H tentang dana talangan Haji.
• Selama tidak ada unsur-unsur yang diharamkan dalam produk yang ditawarkan Amanah Rabbaniah, maka hukumnya Halal.

Dan dalam persentasi yang disampaikan; produk Amanah Rabbaniah tidak ada unsur yang diharamkan, yaitu penambahan nominal dari peminjaman dan nilai Ujrohnya tidak ada keterkaitan dengan pinjaman oleh Nasabah. (ASN/FAR)

Reporter: Reporter Editor: admin