Jauhi Amal-Amal Setan
(Tafsir QS Al Maidah [5] : 90-91)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, maisir, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya syetan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Munasabah
Pada ayat sebelumnya Allah Swt. menjelaskan bahwa melanggar sumpah dan janji adalah perbuatan dosa, sehingga Allah Swt. menetapkan kafarahnya dengan bersedekah atau dengan melaksanakan shiyam. Selanjutnya Allah Swt menjelaskan tentang dosa yang lainnya yaitu mengkonsumsi barang yang memabukkan, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib. Itu semua adalah amal-amal setan. Sebenarnya bagaimana praktiknya pada saat ayat-ayat ini diturunkan?
Tafsir Mufrodat
الْخَمْرُ
KHAMAR itu artinya memabukkan, asal kata dari KHAMARA – YAKHMURU artinya menutupi, KHIMAR (KHUMUR) = kerudung (menutupi kepala). KHAMAR menutupi akal, menghilangkan kesadaran.
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. (QS An Nur [24] : 31)
Asbab Nuzul
Pada beberapa tafsir diantaranya Al Munir (Wahbah Zuhaili), ditulis asbabun nuzul ayat ini. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Umar bin Khattab, Muadz bin Jabal, dan beberapa orang Anshar, mereka mendatangi Rasulullah Saw, katanya, “Berilah kami fatwa tentang khamar dan maisir, karena keduanya menghilangkan akal, dan merusak harta.” Kemudian Allah Swt. menurunkan ayat ini.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, katanya, Rasulullah Saw datang ke Madinah, orang-orang Madinah meminum khamar dan makan hasil judi. Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang keduanya, lalu turunlah ayat ini.
Pengharaman khamar disyariatkan secara bertahap; Pertama, Pada QS An-Nahl ayat ke-67 Allah menjelaskan seolah-olah membuat minuman yang memabukkan tidak terlarang.
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ ٦٧
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti.
Kedua, pada QS Al-baqarah ayat ke-219 Allah Swt menjelaskan manfaat dan dosa dari khamar dan maisir (judi):
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.
Umar bin Khattab r.a memahami ayat ini bahwa khamar hukumnya haram, namun sebagian sahabat berpendapat asal ada manfaatnya boleh dikonsumsi, sehingga terjadi mabuk di saat mendekati waktu shalat,
1.Imam At Tirmidzi meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a, katanya, “Abdurrahman bin Auf pernah menyediakan makanan dan minuman lalu ia mengundang kami, kami pun meminum khamar sampai mabuk, kemudian datang waktu shalat. Mereka mendorongku untuk maju jadi imam; Aku membaca QS Al Kafirun dengan kacau sehingga mengucapkan NA’BUDU MĀTA’BUDÛN (Kami akan menyembah apa yang mau sembah). Huruf LĀnya terlewat. Saat itu khamar belum diharamkan. Pada riwayat lain disebutkan shalat maghrib, maka turunlah QS Annisa [4]: 43.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…
2.Para shahabat berpendapat bahwa haram mengkonsumsi khamar bila mendekati waktu shalat, mereka pun meminumnya setelah shalat isya supaya ketika tiba waktu fajar sudah segar.
Sahabat Itban bin Malik mengadakan pesta yang mengundang para shahabat lainnya; mereka meminum khamar sampai mabuk dan terjadi perkelahian sampai ada yang terluka. Lalu Allah menurunkan QS Al Maidah [5]: 90-91, Dengan turunnya ayat ini, khamar dan segala yang memabukkan dengan tegas diharamkan. (Tafsir at-Thabari, Rawai’ul bayan)
Tafsir Ayat
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar,
Kata AL KHAMRU menggunakan ALIF LAM yang menunjukkan segala jenis yang sengaja dikonsumsi yang bersifat memabukan. Seperti kata ALHAMDU (diartikan segala puji). Apa pun nama dan bentuknya, apakah benda cair seperti alkohol, minuman keras. Berupa benda padat seperti pil, atau benda gas seperti menghirup asap atau bau tertentu. Mabuk itu tidak haram, yang diharamkan itu mengkonsumsi zat yang memabukkan walaupun tidak mabuk. Tidak setiap mabuk itu disebabkan mengkonsumsi zat tertentu, ada orang yang mabuk karena sakit, mabuk kendaraan, atau mabuk karena hamil.
Khamar itu ada manfaatnya, sebagaimana ditegaskan Allah pada QS Al-baqarah [2] : 219. Di antara manfaat khamar adalah untuk menghangatkan badan pada musim dingin. Di Jazirah Arab musim itu dua kali; musim dingin dan musim panas sebagaimana diterangkan pada QS Quraisy. Pada musim dingin adakalanya sampai turun salju di daerah tertentu, misalnya Tabuk. Atau di Palestina dan Yordania. Bahkan sebagian obat batuk ada yang mengandung alkohol. Sekalipun ada manfaatnya, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Karena itu pengharaman khamar ditetapkan secara bertahap, sampai akhirnya Allah Swt menegaskan haramnya pada QS Al Maidah ini.
Bagi Orang Arab minum khamar itu suatu kenikmatan tersendiri, mereka sangat menyukai minum khamar, tetapi orang-orang yang beriman lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya. Sebagai balasan bagi orang-orang yang taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, Allah memberi kabar gembira, bahwa di surga nanti disediakan sungai khamar yang lezat dan tidak memabukkan. (QS Muhammad [47] : 15)
وَالْمَيْسِرُ
berjudi,
MAYSIR dari kata YUSRUN artinya mudah, diartikan judi karena bermaksud menarik harta orang lain dengan cara mengeluarkan sebagian harta. Jika harta yang dikeluarkannya banyak, maka diharapkan akan mendapat harta orang lain dengan berkali lipat dari yang dikeluarkan. Cara tersebut dianggap mudah, karena dilakukan dengan cara menebak angka, mengundi, melempar batu, atau mengikuti kegiatan seperti pertandingan dengan membayar uang pendaftaran. Pemenangnya akan mendapat hadiah dari pendaftaran yang dikumpulkan. Atau beberapa orang memancing ikan dengan membayar pendaftaran yang sama; siapa yang mendapat ikan yang banyak melebihi dari harga pendaftaran, ia pemenangnya. Dan yang mendapatkan sedikit bahkan ia tidak mendapat ikan sama sekali, ia dinyatakan kalah.
Arisan termasuk judi, karena menarik harta atau uang orang lain, walaupun pada akhirnya semua akan mendapatkan harta yang sama. Pemenang pertama atau yang awal akan mendapatkan uang orang lain. Tidak disebut meminjam, karena meminjam itu berdasarkan kebutuhan, dan peserta lainnya tidak ada yang bermaksud meminjamkan. Pemenang yang terakhir akan mendapat harta orang lain juga. Tidak disebut menabung, karena menabung itu dapat diambil kapan saja.
Terlarangnya arisan itu bukan karena undian, sebab pada pokoknya undian itu tidak terlarang. Rasulullah Saw bila hendak safar suka mengundi nama-nama istrinya, siapa yang akan diajaknya. Undian semacam itu tidak termasuk judi, karena tidak ada perpindahan milik.
Pada QS Al Baqarah [2] : 219, disebutkan bahwa maisir itu ada manfaatnya. Maisir itu tetap haram walaupun semua hasilnya dibagikan kepada fakir miskin, karena uang itu hakikatnya bukan milik pemenang.
وَالْأَنْصَابُ
(berkurban untuk) berhala,
ANSHĀB adalah bentuk jamak dari NASHABUN, artinya yang ditancapkan, yang dimaksud adalah batu atau berhala yang ditancapkan di masjidil haram. Pada ayat sebelumnya telah dijelaskan ,
وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS Al Maidah [5] : 3)
Ibnu Katsir menukil kata Mujahid dan Ibnu Juraij, kata ‘NUSHUB’ adalah nama batu yang berada di sekitar Ka’bah, jumlahnya ada 360 batu. Orang Jahiliyah dalam rangka ibadah kurbannya, mereka suka menyembelih hewan dekat nusub dan darahnya dilaburkan ke batu-batu (patung-patung), sedangkan dagingnya sebagian ditaruh di batu-batu itu sebagian lagi mereka makan dan dibagikan kepada yang membutuhkan. Selain terlarang berkurban untuk ANSHĀB, mengkonsumsi daging kurbannya pun hukumnya haram.
Termasuk Al-ANSHĀB orang yang menyembelih binatang dengan maksud tumbal untuk menguatkan sebuah bangunan, mengubur kepala ayam atau kambing pada pondasi bangunan, melarung kepala sapi atau kerbau ke laut sebagai terima kasih kepada tuhan atau alam yang telah memberi ikan yang banyak atau telah menyediakan sumberdaya alam. Membuat sesajen yang dipersembahkan kepada makhluk karena mengharapkan kebaikan atau untuk menghindari keburukan termasuk ANSHĀB.
وَالْأَزْلَامُ
dan mengundi nasib dengan anak panah
Orang Arab Jahiliyyah jika mereka hendak melakukan sesuatu yang penting seperti akan mengadakan perjalanan jauh, walimah atau yang lainnya, mereka suka mendatangi Ka’bah. Mereka meminta juru kunci Ka’bah untuk mengambil salah satu anak panah yang belum diberi bulu (azlam) dengan meraba-raba tanpa melihat. Ada tiga anak panah yang ditempatkan dalam qidah (semacam botol), dua anak panah ditulisi; ‘lakukan’ dan ’jangan dilakukan’, yang ketiga tanpa tulisan . Jika yang terambil itu panah yang ada tulisan ‘lakukan’, maka rencana itu harus dilakukan, karena ia menganggap bahwa “Tuhan telah menyuruhku”, demikian juga sebaliknya: “Tuhan telah melarangku”. Jika yang diambil itu tidak ada tulisan, maka ia mengulangi lagi dan melakukan sebagaimana semula sampai ada keputusan. Mungkin pada zaman sekarang dengan menghitung jari untuk menentukan pilihan dengan melempar dadu. Pada QS Al Maidah [5] : 3 dijelaskan,
وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ
dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.
Jika seorang yang beriman ingin melakukan sesuatu yang penting, sedangkan ia ragu atau bingung antara melakukan dan tidak, hendaklah ia ‘istikharah’. Kata Jabir bin Abdillah r.a, Adalah Rasulullah Saw mengajarkan istikharah kepada kami dalam urusan-urusan sebagaimana beliau mengajarkan kepada kami surah dari Alquran; Katanya, “Jika seorang diantara kamu akan melakukan sesuatu, hendaklah ia shalat sunat dua rakaat lalu ucapkanlah:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ ، وَلاَ أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ ، وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي ، فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي
artinya: "Ya Allah, Sungguh aku memohon pilihan yang baik kepada-Mu dengan pengetahuan-Mu, aku mohon kekuasaan-Mu dengan takdir-Mu, aku mohon kepada-Mu dari karuniaMu yang besar, karena sesungguhnya Engkau berkuasa sedang aku tidak berdaya, dan Engkau mengetahui sedangkan aku tidak tahu, dan Engkau Maha Mengetahui yang ghaib; Yaa Allah, jika menurut pengetahuanMu bahwa perkara ini baik bagiku, bagi agamaku, kehidupanku, dan akhiratku, maka takdirkanlah perkara itu untukku, mudahkanlah bagiku, kemudian berilah aku berkah padanya. Dan jika menurut pengetahuan-Mu bahwa perkara ini buruk bagiku, bagi agamaku, kehidupanku, dan akhiratku, maka jauhkanlah urusan itu dariku, jauhkan pula aku darinya. Takdirkan bagiku yang baik di mana saja adanya, kemudian ridhailah aku padanya."
Kata ‘perkara ini’ diganti dengan menyebut keperluannya. (HR. Al Bukhari). Kalimat ini dibaca di akhir shalat.
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Meminum khamr, bermain judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah atau lainnya termasuk amal setan. Maksudnya adalah perbuatan itu haram dilakukan oleh orang-orang yang beriman. Berobatlah dengan yang halal, Allah Swt menyediakan berbagai macam makanan dan minuman yang bergizi, masih banyak minuman yang dapat menghangatkan badan dan lebih berkhasiat. Demikian juga cara untuk mengais rezeki yang halal lebih banyak daripada mengambil harta orang lain dengan cara yang bathal, atau bertransaksi dengan cara yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya.
Agar kamu beruntung, artinya supaya kamu terhindar dari siksa neraka dan agar kamu berbahagia hidup di surga.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi
Khusus akibat dari meminum khamr atau berjudi banyak menimbulkan permusuhan, kebencian, karena pikiran menjadi kacau, tidak sadar, berbicara ngawur, perbuatannya juga tidak terkontrol, dan akan menyinggung orang lain. Demikian juga judi akan saling menyalahkan dan merendahkan satu sama lain. Namanya juga permainan tentu berbagai cara akan dilakukan untuk mendapatkan harta orang lain atau ingin menang.
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ
serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat,
Selain menjadi pemicu pertengkaran dan permusuhan, khamar dan maisir pun dapat menghalangi dzikir kepada Allah, dan juga dapat melupakan shalat. Sebenarnya bukan hanya khamar dan maisir saja, melainkan segala permainan, bisnis, senda gurau dapat melupakan dzikir kepada Allah dan melalaikan shalat adalah terlarang.
فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
maka tidakkah kamu mau berhenti?
Kata ini seperti penawaran dari Allah Swt, “Mau berhenti dari perbuatan syetan itu atau mau lanjut?” Padahal Allah Swt melarang orang-orang yang beriman mengerjakan perbuatan syetan. Perbuatan syetan itu hukumnya haram dilakukan.
Umar pun menyambut ayat ini dengan mengucapkan INTAHAYNĀ RABBANĀ INTAHAYNĀ (Kami telah berhenti ya Tuhan kami, kami berhenti).
Wallāhu a’lamu bimurādih
BACA JUGA:Harta yang Membinasakan: Ketika Kekayaan Menjadi Perangkap Dunia