Bagaimana Hukum Jama’ Ashar dengan Jumat Bagi Musafir ?

oleh Ginanjar Nugraha, M.Sy

03 Januari 2025 | 08:43

Ilustrasi

Persoalan hukum menjama’ salat Ashar dengan Jumat bagi musafir menjadi isu yang hangat diperdebatkan di kalangan ulama. Berbagai pandangan muncul, ada yang membolehkan dengan dasar tertentu, ada pula yang meniadakan kebolehannya.


Dewan Hisbah PP PERSIS dalam Sidangnya pada tahun 2016 memberikan dua diktum utama:

1. Jama’ Ashar dengan Jumat tidak disyariatkan.

2. Salat Ashar pada waktu Zuhur bagi musafir diperbolehkan.

Kedua diktum ini tampak bertentangan secara sekilas, namun setelah diteliti lebih jauh, keduanya saling mendukung berdasarkan analisis ushul fikih yang digunakan.


Analisis Sabab: Hadirnya Waktu Salat Sebagai Sabab Kewajiban Salat

Sabab adalah sesuatu yang menyebabkan ada atau tidak adanya hukum. Dalam konteks salat fardu, sababnya adalah hadirnya waktu salat, sebagaimana firman Allah:

“Dirikanlah salat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan Quranal fajri. Sesungguhnya Quranal fajri itu disaksikan.” (QS. Al-Isra: 78)

“Sesungguhnya salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 103)

Juga hadis Rasulullah saw:

"Waktu salat Zuhur adalah jika matahari telah condong dan bayangan seseorang seperti panjangnya selama belum tiba waktu salat Ashar, dan waktu salat Ashar selama matahari belum menguning..." (HR. Muslim)

Waktu salat sebagai sabab menjadikan pelaksanaan salat wajib terkait erat dengan hadirnya waktu tersebut.


Analisis Azimah dan Rukhsah

Azimah adalah hukum asal yang berlaku umum, sedangkan rukhsah adalah keringanan yang diberikan dalam kondisi tertentu. Pelaksanaan salat fardu pada waktunya adalah azimah, sementara kebolehan menjama’ salat adalah rukhsah berdasarkan hadis:

“Rasulullah saw pernah menjama’ salat Zuhur dan Ashar serta Magrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” (HR. Muslim)

Dalam kasus ini, jama’ salat berarti menggabungkan waktu sebab lahirnya kewajiban salat, bukan sekadar menggabungkan pelaksanaan salat.


Istishab dalam Masalah Ibadah

Istishab adalah mempertahankan hukum asal hingga ada dalil yang mengubahnya. Dalam ibadah, hukum asalnya adalah:

1. Terlarang kecuali ada dalil yang memerintahkannya.

2. Diam atau tawaquf hingga ada dalil yang jelas.

3. Mengikuti dalil yang ada (ittiba’).

Tidak ditemukan dalil sahih maupun sarih yang membolehkan jama’ Ashar dengan Jumat. Karena itu, kebolehan tersebut tidak dapat diterima tanpa dalil yang jelas.


Qiyas antara Jumat dan Zuhur

Pendapat yang membolehkan jama’ Ashar dengan Jumat sering kali menggunakan qiyas antara salat Jumat dan Zuhur. Namun, qiyas ini tidak sah karena:

1. Perbedaan Kaifiyat: Salat Jumat berbeda secara substansial dengan salat Zuhur.

2. Konsekuensi Logis: Jika jama’ Jumat dan Ashar dibolehkan, maka akan muncul kebolehan melaksanakan salat Jumat pada waktu Ashar, yang bertentangan dengan fikih.

3. Kaidah: “Tidak ada qiyas dalam ibadah.”


Dalalah Manthuq Sarih

Dalil yang menunjukkan kebolehan salat Ashar pada waktu Zuhur adalah hadis Jabir bin Abdullah saat haji wada’:

Kemudian beliau salat Zuhur, lalu salat Ashar, dan tidak salat di antara keduanya.” (HR. Muslim)

Dalam konteks ini, kebolehan jama’ Ashar pada waktu Zuhur tetap berlaku bagi musafir, meskipun kewajiban salat Zuhur digantikan oleh salat Jumat.


Praktik bagi Musafir yang Melaksanakan Salat Jumat

1. Musafir yang Salat Jumat: Setelah salat Jumat, musafir dapat melaksanakan salat Ashar pada waktu Zuhur (jama’ taqdim).

2. Wiridan dan Salat Sunat: Disarankan untuk melakukan wirid dan salat sunat ba’da Jumat sebelum melaksanakan salat Ashar.

Sebagaimana riwayat dari Ibnu Umar:

“Apabila di Makkah, beliau mengerjakan salat Jumat, lalu maju dan mengerjakan salat (sunat) dua rakaat, kemudian maju kembali dan mengerjakan salat empat rakaat..." (HR. Abu Dawud)


Kesimpulan

1. Jama’ Ashar dengan Jumat tidak disyariatkan.

2. Salat Ashar pada waktu Zuhur di hari Jumat diperbolehkan bagi musafir.

3. Musafir yang melaksanakan salat Jumat dan ingin menjama’ Ashar dengan Zuhur dapat melakukannya setelah wiridan dan salat sunat ba’da Jumat.

Wallahu a’lam bish-shawab.


BACA JUGA: Hukum Wali Zina Oleh Bapak Biologis dan Hukum Aqiqahnya