Bagaimana Hukum Meninggalkan Salat Jumat karena Pekerjaan?

oleh Dewan Hisbah

18 Januari 2025 | 13:25

Bagaimana Hukum Meninggalkan Salat Jumat karena Pekerjaan?

Salat Jumat hukumnya wajib bagi setiap laki-laki muslim yang memenuhi syarat berikut:

  1. Baligh (sudah dewasa).
  2. Mukim (tidak dalam perjalanan atau musafir).
  3. Sehat (tidak ada halangan fisik atau sakit yang menghalangi).
  4. Tidak memiliki udzur syar'i yang membolehkan meninggalkan Salat Jumat.


Allah Swt. berfirman,

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Surah Al-Jumu’ah: 9).


Ayat ini menunjukkan perintah tegas untuk menghadiri salat Jumat dan meninggalkan aktivitas duniawi, termasuk pekerjaan, ketika azan salat Jumat berkumandang.


Rasulullah ﷺ bersabda,

"Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat tanpa uzur, maka Allah akan menutup hatinya." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i, dinilai shahih oleh al-Albani)


Dalam riwayat lain,

"Salat Jumat itu adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali bagi empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit." (HR. Abu Dawud, hasan shahih)


Penjelasan Hukum

1. Wajib Tinggalkan Pekerjaan Saat Waktu Jumat

Berdasarkan surah Al-Jumu’ah ayat 9, seorang muslim wajib menghentikan aktivitas duniawi, termasuk pekerjaan, untuk menghadiri salat Jumat. Meninggalkan salat Jumat karena alasan pekerjaan tidak dibenarkan, kecuali ada uzur syar'i seperti kondisi darurat.


2. Jika Tidak Bisa di Awal waktu

Salat Jumat wajib dilakukan dalam waktu salat Zuhur. Jika tidak memungkinkan di awal waktu karena uzur yang mendesak (bukan pekerjaan rutin tanpa alasan kuat), salat Jumat dapat dilaksanakan di tengah atau akhir waktu, selama masih memenuhi syarat pelaksanaan Jumat, yaitu:

1) Dilakukan secara berjamaah (minimal dua orang).

2) Disertai khutbah Jumat.


3. Bagi Musafir

Musafir tidak diwajibkan menghadiri salat Jumat. Sebagai gantinya, musafir dapat melaksanakan salat Zuhur sesuai dengan kondisi perjalanan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ,


"Bukan termasuk kewajiban Jumat bagi musafir."

(HR. Abu Dawud dan Hakim, dinilai shahih oleh al-Albani)


Kesimpulan

  1. Meninggalkan salat Jumat karena pekerjaan tidak dibolehkan dan termasuk dosa besar jika tanpa uzur syar'i.
  2. Hendaknya seorang muslim mengatur waktu pekerjaannya agar dapat melaksanakan kewajiban salat Jumat.
  3. Jika tetap meninggalkan Jumat tanpa alasan yang dibenarkan, ia harus segera bertaubat dan beristighfar kepada Allah Swt.


BACA JUGA: Bagaimana Putusan Dewan Hisbah PP Persis tentang Hukum Rokok?
Reporter: Dewan Hisbah Editor: Dhanyawan Haflah