Bagaimana Hukum Walimatul Safar untuk Keberangkatan Haji?

oleh Dewan Hisbah

05 Januari 2025 | 16:30

Ilustrasi - Foto: Sindonews

Walimatul safar adalah tradisi yang umum dilakukan oleh masyarakat dalam rangka memohon doa dan izin kepada sanak keluarga, tetangga, serta teman dekat sebelum melaksanakan perjalanan, termasuk perjalanan ibadah haji. Dalam Islam, tradisi ini dapat dianggap sebagai bentuk syukur, selama tidak bertentangan dengan syariat.


Dasar Kebolehan Walimatul Safar

Secara prinsip, mengadakan walimatul safar adalah hal yang dibolehkan. Tradisi ini termasuk dalam bentuk syukur dan adat yang tidak bertentangan dengan syariat, terutama jika diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, seperti menjamu tamu, memohon doa dari kerabat, atau bahkan melibatkan anak yatim dan kaum yang membutuhkan.


Sebagai dalil pendukung, terdapat hadis yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam pernah mengadakan jamuan:


لَمَّا قَدِمَ المَدِينَةَ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً

“Ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam datang ke Madinah, beliau menyembelih unta atau sapi betina.” (HR. Bukhari no. 2923, bab Ath Tha’am Indal Qudum)


Hadis ini menunjukkan bahwa mengadakan jamuan sebagai bentuk syukur atas suatu momen penting adalah hal yang diperbolehkan.


Syarat-Syarat Walimatul Safar

Untuk memastikan walimatul safar sesuai dengan syariat, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:

  1. Meluruskan Niat. Niat utama dari walimatul safar haruslah memohon doa, bersyukur, dan menjalin silaturahmi, bukan untuk menunjukkan kesombongan atau memamerkan kemampuan finansial.
  2. Tidak dikaitkan dengan ritual ibadah Haji. Walimatul safar tidak boleh dianggap sebagai bagian dari ritual atau kewajiban ibadah haji. Tradisi ini murni merupakan adat yang diperbolehkan, bukan bagian dari rukun atau syarat haji.
  3. Menghindari israf atau berlebihan. Walimatul safar sebaiknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Pengeluaran yang berlebihan untuk acara ini bisa menimbulkan mudarat, terutama jika hal tersebut mengarah pada pemborosan atau menimbulkan beban finansial.


Implementasi dalam Kehidupan Sehari-Hari

Tradisi walimatul safar ini sejalan dengan kebiasaan lain yang bersifat adat, seperti syukuran rumah baru atau pembukaan usaha. Selama tidak bertentangan dengan syariat, tradisi-tradisi semacam ini dapat menjadi sarana ibadah sosial, mempererat silaturahmi, dan membantu sesama.


Kesimpulan

Walimatul safar dalam rangka pemberangkatan haji pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan. Tradisi ini dapat menjadi salah satu bentuk ibadah sosial yang membawa keberkahan, asalkan niatnya diluruskan, tidak dikaitkan dengan ritual ibadah haji, dan tidak dilakukan secara berlebihan. []

BACA JUGA: Hukum Istri Mewakafkan Harta Miliknya Tanpa Sepengetahuan Suami
Reporter: Dewan Hisbah Editor: Taufik Ginanjar